KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Jangka Waktu Pengajuan Resign Diatur Lebih dari Sebulan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Jangka Waktu Pengajuan Resign Diatur Lebih dari Sebulan?

Bolehkah Jangka Waktu Pengajuan <i>Resign</i> Diatur Lebih dari Sebulan?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Jangka Waktu Pengajuan <i>Resign</i> Diatur Lebih dari Sebulan?

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan resign dengan pemberitahuan 30 hari kerja sebelumnya di perusahaan saya, alasan saya ingin resign karena situasi perusahaan yang sudah tidak kondusif menurut saya. Sementara di SK pengangkatan karyawan tetap di perusahaan saya, hendaknya pengajuan resign minimal 3 bulan, sah-sah sajakah jika saya mengajukan resign dengan pemberitahuan 30 hari kerja sebelumnya? Apakah berhak perusahaan menahan? Untuk SK pengangkatan karyawan tetap di perusahaan saya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perjanjian kerja dan Surat Keputusan pengangkatan pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang. Namun hal tersebut dapat ditambahkan klausula-klausulanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, yang dilakukan perusahaan yang mengatur jangka waktu resign pegawainya adalah tidak bertentangan dengan hukum.
     
    Hal tersebut diperkuat juga oleh pendapat dari Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono bahwa bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perjanjian kerja dan Surat Keputusan pengangkatan pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang. Namun hal tersebut dapat ditambahkan klausula-klausulanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, yang dilakukan perusahaan yang mengatur jangka waktu resign pegawainya adalah tidak bertentangan dengan hukum.
     
    Hal tersebut diperkuat juga oleh pendapat dari Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono bahwa bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Syarat Pekerja yang Mengundurkan Diri
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), harus memenuhi syarat:
    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Dalam UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan jangka waktu paling lambat untuk pengajuan resign adalah 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, sehingga dapat dipahami bahwa diperbolehkan jika diatur jangka waktunya lebih cepat dari 30 hari tersebut, dalam hal ini adalah 3 bulan sebelumnya.
     
    Menyikapi perusahaan yang mewajibkan Anda untuk mengajukan resign dengan jangka waktu 3 bulan. Hal ini harus melihat ketentuan perjanjian kerja (“PK”) karena pada dasarnya hubungan kerja yang terjadi antara Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja berdasarkan PK yang diatur di Pasal 50 UU Ketenagakerjaan.
     
    PK yang dibuat secara tertulis berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sekurang kurangnya memuat:
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Kami asumsikan Anda berdasarkan surat keputusan (“SK”) pengangkatan adalah pegawai tetap atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
     
    Kemudian surat pengangkatan disebutkan di dalam Pasal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bahwa sekurang kurangnya memuat keterangan:
    1. nama dan alamat pekerja/buruh;
    2. tanggal mulai bekerja;
    3. jenis pekerjaan; dan
    4. besarnya upah.
     
    Menurut hemat kami, perjanjian kerja tertulis dan SK pengangkatan pada dasarnya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang. Namun hal tersebut dapat ditambahkan klausula-klausulanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Sehingga yang dilakukan perusahaan yang mengatur jangka waktu resign pegawainya adalah tidak bertentangan dengan hukum, dan Anda harus menaati perjanjian tersebut. Karena dalam membuat perjanjian kerja pun telah didasarkan pada syarat syah perjanjian kerja.[2]
     
    Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono bahwa bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh. Karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
     
    Sependapat dengan Uwiyono, salah seorang pengajar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas berpendapat bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya” berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuan pengaturan ini, menurut Yogo, adalah supaya tidak mendadak bagi perusahaan dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak dilakukan sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PK atau PKB. Selengkapnya baca artikel: Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).
     
    Yang menarik di sini adalah menurut Pasal 55 UU Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Jadi terhadap pengajuan resign yang ditentukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, masih dapat dimungkinkan untuk dirundingkan menjadi yang Anda inginkan, yaitu dengan merubah isi dari perjanjian yang disepakati sebelumnya, apabila perusahaan menyetujuinya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     

    [1] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!