KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lulusan Luar Negeri, Bisakah Menjadi Advokat di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Lulusan Luar Negeri, Bisakah Menjadi Advokat di Indonesia?

Lulusan Luar Negeri, Bisakah Menjadi Advokat di Indonesia?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lulusan Luar Negeri, Bisakah Menjadi Advokat di Indonesia?

PERTANYAAN

Saya mau tanya: Apakah seseorang yang sekolah Bachelor hukum di Belanda (misalnya di Leiden University, Belanda), setelah lulus, bisa mendaftar untuk menjadi pengacara di Indonesia? Kami tinggal di Jerman dan anak saya mau bekerja sebagai pengacara kelak di Indonesia. Tahun 2019 nanti anak saya akan lulus high school di Jerman. Rencananya mau melanjutkan studi hukum di Belanda. Kelak setelah lulus di Belanda, ada keinginan untuk bekerja di Indonesia sebagai pengacara. Mohon petunjuknya. Jika lulusan luar negeri (Belanda) tidak bisa menjadi pengacara di Indonesia, mohon petunjuknya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami asumsikan anak Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga setelah lulus dari fakultas hukum pada perguruan tinggi di luar negeri, harus memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi advokat di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
     
    Untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Kami asumsikan anak Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga setelah lulus dari fakultas hukum pada perguruan tinggi di luar negeri, harus memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi advokat di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
     
    Untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 95/2016”) yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
     
    Disebutkan di Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
     
    Melihat Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan MK 95/2016 dan juga penjelasan pasalnya di atas, dapat dipahami bahwa fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
     
    Yang dimaksud advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]
     
    Kami asumsikan anak Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga setelah lulus dari fakultas hukum pada perguruan tinggi di luar negeri harus memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi advokat di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
     
    Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Hal penting lain terkait dengan ijazah sarjana hukum lulusan luar negeri yang anak Anda dapatkan nantinya, pemilik ijazah tersebut harus menempuh proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri, maka yang bersangkutan juga harus memenuhi semua persyaratan lainnya untuk dapat diangkat menjadi advokat di Indonesia, sebagaimana kami jelaskan di atas, di antaranya yaitu pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat.
     
    Setelah lulus dari bangku kuliah, anak Anda tidak serta merta langsung bisa diangkat menjadi advokat di Indonesia, namun harus magang terlebih dahulu di kantor advokat. Magang di sini dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman yang ke depannya akan mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.[2] Nantinya pengangkatan sebagai advokat akan dilakukan oleh organisasi advokat, apabila telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian advokat.[3]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan di atas sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
     
    Referensi:
    Penyetaraan Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, diakses pada 23 November 2018 pukul 17.11 WIB

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
    [2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
    [3] Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat jo. Putusan MK 95/2016

    Tags

    hukumonline
    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!