Intisari :
Kami asumsikan anak Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga setelah lulus dari fakultas hukum pada perguruan tinggi di luar negeri, harus memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi advokat di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 95/2016”) yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Disebutkan di Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Melihat Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan MK 95/2016 dan juga penjelasan pasalnya di atas, dapat dipahami bahwa fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Yang dimaksud advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
[1]
Kami asumsikan anak Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga setelah lulus dari fakultas hukum pada perguruan tinggi di luar negeri harus memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi advokat di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Setelah lulus dari bangku kuliah, anak Anda tidak serta merta langsung bisa diangkat menjadi advokat di Indonesia, namun harus magang terlebih dahulu di kantor advokat. Magang di sini dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman yang ke depannya akan mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
[2] Nantinya pengangkatan sebagai advokat akan dilakukan oleh organisasi advokat, apabila telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian advokat.
[3]
Menjawab pertanyaan Anda, bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, persyaratan lulusan fakultas hukum tidak terbatas hanya fakultas hukum pada perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Lulusan dari fakultas hukum di luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia. Akan tetapi perlu diperhatikan persyaratan lainnya. Karena persyaratan di atas sifatnya adalah kumulatif, artinya harus dipenuhi seluruhnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
[3] Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat jo. Putusan MK 95/2016