Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kualifikasi Mangkir dan Pengunduran Diri Secara Sukarela

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kualifikasi Mangkir dan Pengunduran Diri Secara Sukarela

Kualifikasi Mangkir dan Pengunduran Diri Secara Sukarela
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kualifikasi Mangkir dan Pengunduran Diri Secara Sukarela

PERTANYAAN

Apa benar kalau mangkir itu bisa dianggap mengundurkan diri? Ada kasus di kantor tempat saya bekerja dimana karena keadaan tertentu, kami karyawan melakukan aksi mogok kerja tapi seminggu kemudian kami dianggap mengundurkan diri. Lalu tahu-tahu, perusahaan telah merekrut orang baru untuk menggantikan posisi kami. Apakah itu dibenarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.
     
    Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dikualifikasikan mangkir ini dilakukan oleh perusahaan 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dimana pemanggilan dilakukan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
     
    Lalu dapatkah posisi karyawan yang mogok kerja diisi dengan karyawan baru? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.
     
    Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dikualifikasikan mangkir ini dilakukan oleh perusahaan 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dimana pemanggilan dilakukan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
     
    Lalu dapatkah posisi karyawan yang mogok kerja diisi dengan karyawan baru? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mogok Kerja yang Sah
    Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Apa kriteria mogok kerja yang sah itu? Mogok kerja sah apabila:[1]
    1. akibat gagalnya perundingan; dan/atau
    2. dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau
    3. pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
    4. pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
    1. waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja;
    2. tempat mogok kerja;
    3. alasan/sebab-sebab mogok kerja;
    4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut tentang mogok kerja dapat Anda simak dalam artikel Tentang Mogok Kerja dan Seluk-Beluk Hukumnya.
     
    Mangkir dan Pengunduran Diri
    Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.[2] Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dikualifikasikan mangkir ini dilakukan oleh perusahaan 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela.[3] Dan atas pengunduran diri tersebut,perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).[4]
     
    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan sebelumnya apakah Anda dan karyawan lainnya telah melakukan mogok kerja yang sah atau tidak. Namun melihat dari keterangan yang Anda sampaikan perihal urutan dari mangkir kemudian dianggap mengundurkan diri, maka kami menjawab dan meyakini bahwa perusahaan tempat Anda bekerja telah melakukan hal yang benar dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”) dan penyebabnya adalah mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah.
     
    Dapatkah Posisi Karyawan yang Mogok Kerja Digantikan dengan Karyawan Baru?
    Soal hal ini, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?. Kebutuhan tenaga kerja untuk suatu perusahaan, untuk suatu pekerjaan, untuk suatu kegiatan, atau pada suatu job tertentu sangat ditentukan oleh berat-ringannya beban kerja. Ukuran beban kerja diukur sesuai jenis dan sifat pekerjaan/kegiatan atau jabatan itu, atas dasar analisis jabatan (job-analysis). Bagaimana menilai beban kerja di suatu perusahaan dan bagaimana menentukan kompetensi tenaga kerjanya, Direksi-lah yang berwenang memutuskan segalanya. Artinya, berapa orang tenaga kerja yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, kompetensi kerja bagaimana, pada grade berapa, dan berapa bayaran upahnya, serta apa saja tunjangan dan fasilitasnya, dan banyak lagi hal penilaian lainnya, semua itu adalah urusan Direksi atau pimpinan perusahaan (board of management).
     
    Jadi menurut hemat kami, apabila direksi atau pimpinan perusahaan menilai bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Anda dan karyawan lainnya (apalagi dilakukan tidak sah) dianggap menghambat proses produksi perusahaan dan atas dasar kebutuhan tenaga kerja demi menunjang produktivitas perusahaan; maka sah saja apabila posisi Anda dan karyawan diisi oleh karyawan baru yang direkrut oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 144 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    [1] Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”)
    [2] Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans 232/2003
    [3] Pasal 6 ayat (2) dan (3) Kepmenakertrans 232/2003
    [4] Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    Tags

    mangkir
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!