Intisari:
Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan. Lalu dapatkah posisi karyawan yang mogok kerja diisi dengan karyawan baru? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mogok Kerja yang Sah
Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Apa kriteria mogok kerja yang sah itu? Mogok kerja sah apabila:
[1]akibat gagalnya perundingan; dan/atau
dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan; dan/atau
pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirnya mogok kerja;
tempat mogok kerja;
alasan/sebab-sebab mogok kerja;
tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Mangkir dan Pengunduran Diri
Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.
[2] Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dikualifikasikan mangkir ini dilakukan oleh perusahaan 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
[3] Dan atas pengunduran diri tersebut,perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).
[4]
Dapatkah Posisi Karyawan yang Mogok Kerja Digantikan dengan Karyawan Baru?
Soal hal ini, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel
Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?. Kebutuhan tenaga kerja untuk suatu perusahaan, untuk suatu pekerjaan, untuk suatu kegiatan, atau pada suatu
job tertentu sangat ditentukan oleh berat-ringannya beban kerja. Ukuran beban kerja diukur sesuai jenis dan sifat pekerjaan/kegiatan atau jabatan itu, atas dasar analisis jabatan (
job-analysis). Bagaimana menilai beban kerja di suatu perusahaan dan bagaimana menentukan kompetensi tenaga kerjanya, Direksi-lah yang berwenang memutuskan segalanya. Artinya, berapa orang tenaga kerja yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, kompetensi kerja bagaimana, pada
grade berapa, dan berapa bayaran upahnya, serta apa saja tunjangan dan fasilitasnya, dan banyak lagi hal penilaian lainnya, semua itu adalah urusan Direksi atau pimpinan perusahaan (
board of management).
Jadi menurut hemat kami, apabila direksi atau pimpinan perusahaan menilai bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Anda dan karyawan lainnya (apalagi dilakukan tidak sah) dianggap menghambat proses produksi perusahaan dan atas dasar kebutuhan tenaga kerja demi menunjang produktivitas perusahaan; maka sah saja apabila posisi Anda dan karyawan diisi oleh karyawan baru yang direkrut oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 144 huruf a
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[2] Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans 232/2003
[3] Pasal 6 ayat (2) dan (3) Kepmenakertrans 232/2003