Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Gaji Tetap Dibayarkan Pada Masa One Month Notice?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Gaji Tetap Dibayarkan Pada Masa One Month Notice?

Apakah Gaji Tetap Dibayarkan Pada Masa <i>One Month Notice</i>?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Gaji Tetap Dibayarkan Pada Masa <i>One Month Notice</i>?

PERTANYAAN

Saya sempat baca artikel Hukumonline dengan judul Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri. Di situ dijelaskan cara perhitungan dan ketentuannya, pertanyaan saya, apakah pekerja berhak mendapatkan gaji penuh ketika mengikuti one month notice secara full? Dalam artian ketika one month notice pekerja melakukan segala tugas seperti biasa secara full dalam 1 bulan? atau pekerja hanya berhak menerima sesuai perhitungan yang dijelaskan dalam artikel terkait? Jika dalam perjanjian kontrak dan kententuan yang ada dalam kontrak kerja di awal tidak ada ketentuan mengenai aturan upah pada masa one month notice, apakah pekerja berhak untuk meminta gaji secara full? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada hari terakhir pekerja yang bersangkutan bekerja (30 hari setelah pengajuan pengunduran diri atau yang dikenal dengan one month notice), berarti upah terakhirnya (upah per bulan berdasarkan perjanjian kerja) tetap harus dibayarkan. Selain itu, karena ia secara hukum telah mengajukan pemutusan hubungan kerja atas kemauannya sendiri, maka ia pun berhak atas uang penggantian hak, dan untuk yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan juga uang pisah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pada hari terakhir pekerja yang bersangkutan bekerja (30 hari setelah pengajuan pengunduran diri atau yang dikenal dengan one month notice), berarti upah terakhirnya (upah per bulan berdasarkan perjanjian kerja) tetap harus dibayarkan. Selain itu, karena ia secara hukum telah mengajukan pemutusan hubungan kerja atas kemauannya sendiri, maka ia pun berhak atas uang penggantian hak, dan untuk yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan juga uang pisah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengenai pemberitahuan pengunduran diri (one month notice) dijelaskan dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:
     
    Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannfya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Selain itu juga dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenakertrans 78/2001”) yang dijelaskan sebagai berikut:
     
    Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
    1. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
    3. pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
     
    Semisal seorang pekerja/buruh ingin mengundurkan diri tanggal 30 Mei, maka pekerja/buruh tersebut harus mengajukan pengunduran diri tanggal 30 April. Dari tanggal 30 April sampai dengan 30 Mei, pekerja/buruh tersebut tetap diwajibkan melaksanakan kewajibannya.
     
    Artinya pada masa one month notice itu, pekerja yang bersangkutan masih tercatat sebagai pekerja/buruh di perusahaan karena hubungan kerjanya belum berakhir.[1] Jika melihat definisi Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Disini berarti pekerja pun masih memiliki hak sebagai pekerja/buruh (dibayar upahnya).
     
    Pada hari terakhir pekerja yang bersangkutan bekerja (30 hari setelah pengajuan pengunduran diri), berarti upah terakhirnya (upah per bulan berdasarkan pejanjian kerja) tetap harus dibayarkan, selain itu karena ia secara hukum telah mengajukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) atas kemauannya sendiri, maka ia pun berhak atas uang penggantian hak (“UPH”), dan untuk yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, diberikan juga uang pisah.
     
    Maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja karena telah melakukan pekerjaan (terakhir) dengan upah bulanan yang disepakati bersama dalam perjanjian kerja. Perlu dicermati kembali bahwa dalam hal ini ada 2 perbuatan hukum yang berbeda namun sangat berkaitan, yaitu hak pekerja dan hak PHK atas kemauan sendiri. Demi hukum, pada hari terakhir pekerja itu bekerja sampai ia dinyatakan berhenti bekerja, ia berhak atas 2 hak yang telah kami jabarkan di atas.
     
    Selengkapnya simak juga artikel Cara Menghitung Uang Penggantian Hak bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    [1] Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan)

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!