Intisari:
Badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) diperbolehkan untuk memiliki izin usaha terkait bidang pendidikan. Selanjutnya terhadap suami Anda, tidak harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) lagi untuk bekerja. Suami Anda pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bisa bekerja dengan Anda di CV yang dimaksud sebagai tenaga pengajar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pendirian Persekutuan Komanditer
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer diatur di Pasal 19
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), yaitu merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawab sebagai berikut:
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Izin usaha; dan
Izin komersial atau operasional.
CV yang dimaksudkan di atas tentunya harus telah didaftarkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang meliputi pendaftaran akta pendirian CV, perubahan anggaran dasar CV, serta pembubaran CV.
[3]
Dalam hal Anda ingin membuat CV untuk tutoring/kursus, menurut hemat kami hal itu termasuk ke dalam pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat (1) PP 24/2018, yang salah satunya ialah perizinan berusaha pada sektor pendidikan dan kebudayaan, berdasarkan Pasal 85 huruf n PP 24/2018.
CV Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari definisi ini berarti CV masuk sebagai badan-badan lain. Sementara itu, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
[4]
Jika melihat kepada aturan yang lebih umum, yaitu Pasal 42 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Izin yang dimaksud terdapat di Pasal 4 ayat (4) Permenaker 10/2018 yang menyatakan bahwa setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib:
Memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
Membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (“DKP-TKA”) untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan;
Mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan;
Menunjuk tenaga kerja pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA;
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping; dan
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA yang dipekerjakannya.
Kepada TKA yang dipekerjakan wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 Permenaker 10/2018 yaitu:
Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
Memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
[5] Izin Tingal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Itas sebagai pekerja.
[6]
Izin Tinggal Tetap bagi orang asing sebagai pekerja diberikan melalui alih status.
[7] TKA pemegang Itas diberikan Izin Tinggal Tetap setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
[8]
Menjawab pertanyaan Anda, maka badan usaha berbentuk CV diperbolehkan untuk memiliki izin usaha terkait bidang pendidikan. Selanjutnya terhadap suami Anda, tidak harus mengurus Itas lagi untuk bekerja. Suami Anda pemegang KITAP bisa bekerja dengan Anda di CV yang dimaksud sebagai tenaga pengajar. Berdasarkan Pasal 53 huruf e UU Keimigrasian hal itu disebabkan Itas berakhir karena pemegang Itas izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap. Oleh karena ia telah memiliki KITAP, sehingga dapat dipahami bahwa ia telah menjadi penduduk Indonesia sebagaimana disebutkan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU Keimigrasian. Dengan demikian sama dengan memenuhi persyaratan di Pasal 5 huruf e Permenaker 10/2018.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018
[3] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 24/2018
[4] Pasal 1 angka 1 Permenaker 10/2018
[5] Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian
[6] Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 152 ayat (1) PP 31/2013
[7] Pasal 152 ayat (3) PP 31/2013
[8] Pasal 60 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian