Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat?
PERTANYAAN
Bolehkah saya mantan napi menjadi pengacara? Saya dihukum Pasal 263 dengan hukuman 6 bulan. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah saya mantan napi menjadi pengacara? Saya dihukum Pasal 263 dengan hukuman 6 bulan. Terima kasih.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin menjadi advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat. Hal ini karena menurut UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan. Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak dapat menjadi advokat meskipun Anda dipidana hanya selama 6 bulan penjara karena ancaman hukuman pidana Kejahatan Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Anda lakukan adalah paling lama 6 tahun. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?