KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat?

Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat?

PERTANYAAN

Bolehkah saya mantan napi menjadi pengacara? Saya dihukum Pasal 263 dengan hukuman 6 bulan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin menjadi advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     
    Apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat. Hal ini karena menurut UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak dapat menjadi advokat meskipun Anda dipidana hanya selama 6 bulan penjara karena ancaman hukuman pidana Kejahatan Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Anda lakukan adalah paling lama 6 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin menjadi advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     
    Apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat. Hal ini karena menurut UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak dapat menjadi advokat meskipun Anda dipidana hanya selama 6 bulan penjara karena ancaman hukuman pidana Kejahatan Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Anda lakukan adalah paling lama 6 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Persyaratan Menjadi Advokat
    Karena Anda tidak menyebutkan peraturan apa yang dimaksud, maka di sini kami asumsikan bahwa Anda dipidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Kejahatan Pemalsuan Surat.
     
              Pasal 263 KUHP
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat, mari kita lihat persyaratan menjadi seorang Advokat di Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     
    Bolehkah Jadi Advokat Jika Pernah Dipidana?
    Berdasarkan persyaratan di atas, apabila seorang yang ingin mencalonkan diri menjadi advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia tidak memenuhi syarat sebagaimana yang kami jelaskan. Hal ini karena menurut UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.
     
    Berdasarkan hal tersebut, maka Anda tidak dapat menjadi advokat meskipun Anda dipidana hanya selama 6 bulan penjara karena ancaman hukuman pidana kejahatan pemalsuan surat yang Anda lakukan adalah 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Mudzakkir, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam artikel Ketika Mantan Napi Menjadi Advokat, menurutnya ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat sudah lugas menyebutkan syarat menjadi seorang advokat. Ia berpendapat ada dua tafsiran mengenai syarat tak pernah dipidana. Pertama, seorang calon advokat yang pernah dipidana, tak bisa diangkat menjadi advokat. Kedua, advokat yang dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, bisa dicabut izinnya.
     
    Lebih jauh, Mudzakkir menyebutkan bahwa advokat juga termasuk penegak hukum. Oleh karena itu, organisasi advokat seharusnya menjaga kewibawaannya dengan menegakkan hukum termasuk aturan mengenai UU Advokat. Jika tak menegakkan hukum, maka reputasi organisasi advokat dipertaruhkan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Tags

    ancaman pidana
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!