KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sita Pidana terhadap Benda yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Utang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sita Pidana terhadap Benda yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Utang

Sita Pidana terhadap Benda yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Utang
Exza Pratama, S.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Sita Pidana terhadap Benda yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Utang

PERTANYAAN

Jika seseorang meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah, dan dikemudian hari terungkap bahwa tanah yang dimilikinya itu merupakan hasil korupsi dan disita. Dalam kasus ini apakah jaminan-nya hilang atau siapa yang bertanggung jawab?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam hal benda yang disita tersebut kemudian diputus dirampas untuk negara, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, dapat disimpulkan bahwa sita pidana terhadap benda yang didalamnya terdapat hak tanggungan, tidak serta merta menghilangkan kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai pihak yang memiliki hak terhadap hak tanggungan tersebut yang sekaligus menjawab pertanyaan bahwa jaminan tersebut tetap ada dan tidak hilang dan tanggung jawab untuk melunasi hak tanggungan tersebut masih berada pada debitur, jika debitur tidak mampu untuk melunasi utangnya maka penerima hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan dan mendapatkan pelunasan terlebih dahulu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam hal benda yang disita tersebut kemudian diputus dirampas untuk negara, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, dapat disimpulkan bahwa sita pidana terhadap benda yang didalamnya terdapat hak tanggungan, tidak serta merta menghilangkan kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai pihak yang memiliki hak terhadap hak tanggungan tersebut yang sekaligus menjawab pertanyaan bahwa jaminan tersebut tetap ada dan tidak hilang dan tanggung jawab untuk melunasi hak tanggungan tersebut masih berada pada debitur, jika debitur tidak mampu untuk melunasi utangnya maka penerima hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan dan mendapatkan pelunasan terlebih dahulu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada umumnya, Bank dalam memberikan kredit akan membebankan jaminan berupa jaminan kebendaan kepada debiturnya. Jaminan sendiri memiliki berbagai jenis, Ny. Frieda Husni Hasbullah S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan (hal. 60) membedakan jaminan kebendaan menjadi dua yaitu jaminan kebendaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) terdiri atas gadai dan hipotek serta jaminan kebendaan di luar KUHPerdata yang dalam prakteknya kini terdiri dari hak tanggungan, fidusia, resi gudang.
     
    Dalam konstruksi kasus di atas, disebutkan bahwa jaminan terhadap utang tersebut adalah jaminan sertifikat rumah. Namun tidak jelas jaminan apa yang digunakan disini, kami asumsikan bahwa jaminan yang digunakan adalah hak tanggungan.
     
    Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”) dinyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berkut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Hal ini semakin mempertegas kedudukan yang diutamakan dari hak tanggungan. Selain itu keutamaan hak tanggungan meliputi:
    1. Hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut.[1]
    2. Hak tanggungan tersebut tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objeknya berada (droit de suite).[2]
    3. Sertifikat Hak Tanggungan mempunya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[3]
     
    Hak tanggungan akan hapus atau hilang dalam hal terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:[4]
    1. hapusnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan;
    2. dilepaskanya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
    3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri;
    4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
     
    Berdasarkan keterangan di atas, sita atas barang hasil korupsi bukan merupakan salah satu penyebab hapusnya hak jaminan baik hak tanggungan, yang berarti hak kreditur pemegang hak tanggungan tidaklah hapus dan tetaplah ada terhadap barang jaminan.
     
    Dalam kaitanya dengan sita, Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyitaan sebagai:
     
    Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
     
    Penyitaan merupakan suatu upaya paksa (dwang middelen) yang berpotensi untuk melanggar hak asasi manusia, oleh karena itu terdapat pembatasan terhadap barang-barang yang dapat disita yang diatur dalam Pasal 39 KUHAP meliputi:
     
    1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
    1. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
     
    Terlepas dari fakta bahwa sertifikat rumah tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga (dalam konstruksi kasus diatas adalah kreditur) Pasal 19 UU Tipikor menyatakan:
     
    1. Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
    2. Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu palaing lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
    3. Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
    4. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
    5. Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
     
    Dari ketentuan diatas terlihat bahwa UU Tipikor melindungi kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik dan juga memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan dalam jangka waktu dua bulan setalah putusan pengadilan diucapkan.
     
    Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit yang telah diajukan Kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2701 K/Pdt/2017 antara PT Bank Panin Indonesia Tbk., melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung R.I. cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dan Mohammad Hasan Rahmat. PT Bank Panin Indonesia Tbk. merupakan pemegang hak tanggungan atas 1 rumah dengan sertifikat hak milik atas nama Mohammad Hasan Rahmat. Namun atas tanah tersebut, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 60/Pen.Pid/2014/PN.Btg telah dilakukan penyitaan karena terbukti merupakan hasil tindak pidana korupsi oleh Sdr. Subchan, S.E. (Subchan membayar uang muka untuk rumah), selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 18/Pid-Sus-TPK/2014/PN.Mdo (terkait kasus korupsi) dalam amarnya menyatakan bahwa rumah tersebut dirampas untuk Negara untuk kemudian dilelang. Dalam Putusanya hakim menyatakan sahnya hak jaminan dan tidak berlakukanya penepatan PN Manado dalam Pertimbanganya Hakim menyatakan sebagai berikut:
     
    Kreditur mempunyai hak istimewa atas objek hak tanggungan dan harus dilindungi oleh hukum, serta terhadap objek hak tanggungan dalam perkara a quo tidaklah dapat dilakukan penyitaan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1731/K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011, maka terhadap pelawan dapat dinyatakan sebagai pelawan yang baik dan benar.
     
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum, sebagaimana tersebut dalam kaedah hukumnya sebagai berikut:
    • Suatu objek sengketa dalam perkara a quo yang telah diletakkan Sertifikat Hak Tanggungan, menjadi hak utama bagi pemegang hak tanggungan untuk dijadikan pelunasan kewajiban hukum debitur, oleh karena hak debitur atas objek hak tanggungan dipandang secara hukum berpindah kepada pemegang hak tanggungan (kreditur);
    • Oleh karena itu kreditur mempunyai hak istimewa atas penjualan objek hak tanggungan untuk pelunasan kewajiban hukum debitur adalah harus dilindungi oleh hukum.
     
    Jika kita tarik kesimpulan dari sisi barang sitaan sebagai suatu benda dengan jaminan hak tanggungan, maka terhadap benda itu melekatlah kedudukan-kedudukan untuk didahulukan dan keistimewaa yang mana sekalipun benda tersebut disita tidak membuat kreditur kehilangan hak tanggunganya karena hak tanggungan tersebut terus melekat pada objek tersebut kecuali diadakan penghapusan tanggungan sebagaiman diatur dalam Pasal 18 UU HT.  
     
    Dalam hal benda yang disita tersebut kemudian diputus dirampas untuk negara, merujuk pada yurisprudensi di atas dapat disimpulkan bahwa sita pidana terhadap benda yang didalamnya terdapat hak tanggungan, tidak serta merta menghilangkan kedudukan pemegang hak tanggungan sebagai pihak yang memiliki hak terhadap hak tanggungan tersebut yang sekaligus menjawab pertanyaan bahwa jaminan tersebut tetap ada dan tidak hilang dan tanggung jawab untuk melunasi hak tanggungan tersebut masih berada pada debitur, jika debitur tidak mampu untuk melunasi utangnya maka penerima hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan dan mendapatkan pelunasan terlebih dahulu.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    Referensi:

    Ny. Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan Jilid I, Jakarta: Ind-Hill Co, 2002

     

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Debitur Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia?

    Wajibkah Debitur Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia?

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2701 K/Pdt/2017;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011.

    [1] Pasal 6 UU HT
    [2] Pasal 7 UU HT
    [3] Pasal 14 UU HT
    [4] Pasal 18 UU HT

    Tags

    korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!