Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat

Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat
LBH JakartaLBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat

PERTANYAAN

Orang tua saya memiliki masalah pribadi dengan ketua RW di kompleks saya bermukim, masalah pribadi ini sudah lebih 10 tahun.  Ketua RW ini menahan slip PBB rumah saya, dia mengatakan "kalau mau slip PBB-nya datang sendiri ambil di rumah saya", hal ini memberatkan orang tua saya karena itu tadi masalah pribadi dan semua warga slip PBB-nya langsung dibagikan ke rumah masing-masing, hanya orang tua saya yang disuruh ambil sendiri. Terlepas dari masalah pribadi yang ada, apakah dibenarkan ketua RW melakukan hal tersebut? yang mana saya rasa slip PBB itu hak milik orang tua saya agar mereka bisa menunaikan pajaknya. Kalau dilihat dari aspek hukum ini bagaimana? Apakah bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang untuk tujuan tertentu? Adapun langkah-langkah yang sudah saya tempuh adalah meminta tolong kepada Pak Lurah dengan menjelaskan duduk perkara dan agar PBB saya bisa dia simpan tidak diberikan ke ketua RW, tapi sayang sekali dia memberikan dengan alasan si ketua RW yang meminta untuk diberikan. Apa yang bisa saya lakukan ke depannya kecuali mendatangi rumah si ketua RW ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Karena Anda tidak menyebutkan tempat tinggal, maka kami asumsikan Pengurus Rukun Warga (“RW”) yang Anda maksud berada dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang pengaturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
     
    Ketua RW dalam permasalahan Anda dapat dinonaktifkan, karena salah satunya diduga melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Ketua RW dalam bentuk menahan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang bukan miliknya tanpa penjelasan yang jelas merupakan pelanggaran ketentuan dan dikriminasi karena PBB warga yang lain diberikan tepat waktu, dan hanya milik PBB Anda yang memiliki masalah pribadi dengan Ketua RW yang tak kunjung diberikan.
     
    Bagaimana prosedur mengadukannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Karena Anda tidak menyebutkan tempat tinggal, maka kami asumsikan Pengurus Rukun Warga (“RW”) yang Anda maksud berada dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang pengaturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
     
    Ketua RW dalam permasalahan Anda dapat dinonaktifkan, karena salah satunya diduga melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Ketua RW dalam bentuk menahan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang bukan miliknya tanpa penjelasan yang jelas merupakan pelanggaran ketentuan dan dikriminasi karena PBB warga yang lain diberikan tepat waktu, dan hanya milik PBB Anda yang memiliki masalah pribadi dengan Ketua RW yang tak kunjung diberikan.
     
    Bagaimana prosedur mengadukannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rukun Warga sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
    Pertama perlu dipahami terlebih dahulu mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”) didefinisikan sebagai berikut:
     
    Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
     
    Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
     
    Jenis LKD paling sedikit meliputi:[1]
    1. Rukun Tetangga (“RT”);
    2. Rukun Warga (“RW”);
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
     
    Pengurus LKD terdiri atas:[2]
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai kebutuhan.
     
    Karena Anda tidak menyebutkan tempat tinggal, maka kami asumsikan Pengurus RW yang Anda maksud berada dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
     
    Pertama-tama, mengenai Pengurus RW diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub 171/2016”).
     
    Dalam aturan hukum tersebut dijelaskan bahwa RW adalah bagian dari wilayah kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah RW di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.[3] Maksud dan tujuan dibentuknya RW adalah untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.[4] RW mempunyai kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Pengurus RW adalah terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bidang yang ada di kepengurusan RW yang ditetapkan oleh Lurah.[6] Untuk di DKI Jakarta, Ketua RW memiliki masa bakti selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RW dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Lurah.[7]
     
    Secara hukum, Ketua RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
     
    Anda sebagai penduduk RW setempat memiliki hak-hak, yaitu:[8]
    1. mendapatkan pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mendapat pelayanan kemasyarakatan dari pengurus RT dan/atau RW; dan
    3. menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT dan/atau RW dengan sebaik-baiknya.
     
    Ketua RW dalam permasalahan Anda dapat dinonaktifkan,[9] karena diduga melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Ketua RW dalam bentuk menahan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang bukan miliknya tanpa penjelasan yang jelas merupakan pelanggaran ketentuan dan dikriminasi karena PBB warga yang lain diberikan tepat waktu, dan hanya milik PBB Anda yang memiliki masalah pribadi dengan Ketua RW yang tak kunjung diberikan.[10]
     
    Anda juga dapat menuliskan dalam surat pengaduan tersebut bahwa Ketua RW selaku Pejabat Pemerintahan telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, suatu prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[11] Beberapa asas yang dilanggar oleh Ketua RW Anda adalah asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, dan asas kepentingan umum.[12] Ketiga asas tersebut mengharuskan Pejabat Pemerintahan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif (membeda-bedakan) dan harus berlaku adil terhadap setiap orang.[13]
     
    Untuk prosedurnya, Anda dapat mengadukan Ketua RW secara tertulis kepada Lurah dengan alasan menahan PBB Anda tanpa alasan yang jelas dengan menjelaskan duduk perkara secara jelas serta melampirkan bukti-bukti surat dan mengajukan saksi-saksi. Atas pengaduan tersebut Lurah kemudian memeriksa pengaduan Anda. Apabila pengaduan Anda terbukti, Lurah melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis. Jika keluhan Anda masih terjadi maka Lurah harus mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ketua RW yang disahkan oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.[14]
     
    Demikian kami sampaikan. Semoga membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

    [1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
    [3] Pasal 1 angka 16 Pergub 171/2016
    [4] Pasal 3 Pergub 171/2016
    [5] Pasal 20 ayat 1 huruf b Pergub 171/2016
    [6] Pasal 1 angka 17 Pergub 171/2016
    [7] Pasal 33 ayat (1) Pergub 171/2016
    [8] Pasal 17 ayat (3) Pergub 171/2016
    [9] Pasal 35 ayat 1 huruf c Pergub 171/2016
    [10] Pasal 35 ayat (2) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (3) Pergub 171/2016
    [11] Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 UU 30/2014
    [12] Pasal 10 huruf c, huruf f, dan huruf g UU 30/2014
    [13] Penjelasan Pasal 10 huruf c, huruf f, dan huruf g UU 30/2014
    [14] Pasal 37 jo. Pasal 35 ayat (2) Pergub 171/2016

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!