Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat
PERTANYAAN
Orang tua saya memiliki masalah pribadi dengan ketua RW di kompleks saya bermukim, masalah pribadi ini sudah lebih 10 tahun. Ketua RW ini menahan slip PBB rumah saya, dia mengatakan "kalau mau slip PBB-nya datang sendiri ambil di rumah saya", hal ini memberatkan orang tua saya karena itu tadi masalah pribadi dan semua warga slip PBB-nya langsung dibagikan ke rumah masing-masing, hanya orang tua saya yang disuruh ambil sendiri. Terlepas dari masalah pribadi yang ada, apakah dibenarkan ketua RW melakukan hal tersebut? yang mana saya rasa slip PBB itu hak milik orang tua saya agar mereka bisa menunaikan pajaknya. Kalau dilihat dari aspek hukum ini bagaimana? Apakah bisa dikatakan menyalahgunakan wewenang untuk tujuan tertentu? Adapun langkah-langkah yang sudah saya tempuh adalah meminta tolong kepada Pak Lurah dengan menjelaskan duduk perkara dan agar PBB saya bisa dia simpan tidak diberikan ke ketua RW, tapi sayang sekali dia memberikan dengan alasan si ketua RW yang meminta untuk diberikan. Apa yang bisa saya lakukan ke depannya kecuali mendatangi rumah si ketua RW ini? Terima kasih.