Intisari:
Untuk Putusan Kasasi, salinan putusan itu disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Agama) yang memutus perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Permohonan Kasasi Perdata
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.
Permohonan kasasi dalam perkara perdata (termasuk perkara perceraian) berdasarkan Pasal 46 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) disampaikan secara tertulis atau lisan melalui
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Hak untuk Memperoleh Salinan Putusan
Setelah adanya Putusan Kasasi
, salinan putusan itu dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
[1]
Pasal 57 ayat (4) UU MA pun menegaskan, putusan tersebut disampaikan kepada:
Para pihak melalui Ketua Pengadilan;
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Maka menurut Pasal 53 dan Pasal 57 ayat (4) UU MA tersebut, Anda memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan kasasi, sedangkan yang berkewajiban memberikan salinan putusan kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) tempat perkara cerai diputuskan.
Jadi dalam konteks pertanyaan Anda, para pihak menerima salinan Putusan Kasasi itu paling lambat 30 hari setelah Putusan Kasasi dijatuhkan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Agama.
Yang menjadi permasalahan adalah tidak ada pengaturan yang jelas mengenai jangka waktu pemberitahuan/penyerahan salinan putusan dan berkas perkara dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Agama). Sehingga dimungkinkan pemberitahuan tersebut terjadi dalam waktu lama. Anda dapat menanyakan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan tempat perceraian diputuskan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum: