Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Salinan Putusan Kasasi Diterima Para Pihak?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Berapa Lama Salinan Putusan Kasasi Diterima Para Pihak?

Berapa Lama Salinan Putusan Kasasi Diterima Para Pihak?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Salinan Putusan Kasasi Diterima Para Pihak?

PERTANYAAN

Berapa lama saya bisa mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)? Di web MA saya melihat permohonan kasasi mantan suami terhadap gugatan perceraian sudah tersedia dengan status di-TOLAK pada tanggal 22 Desember 2017, tetapi sampai pada hari ini salinan atau surat putusan dari MA belum tersedia. Pertanyaan saya: 1. Berapa lama saya bisa mendapatkan surat putusan MA? 2. Bagaimana cara untuk meminta surat putusan ke MA? Terima kasih atas petunjuk dan tuntunannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut Pasal 53 dan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dan perubahannya, Anda memiliki hak untuk menerima salinan putusan kasasi.
     
    Untuk Putusan Kasasi, salinan putusan itu disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Agama) yang memutus perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Menurut Pasal 53 dan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) dan perubahannya, Anda memiliki hak untuk menerima salinan putusan kasasi.
     
    Untuk Putusan Kasasi, salinan putusan itu disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada para pihak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Agama) yang memutus perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Permohonan Kasasi Perdata
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan ini adalah perkara perceraian menurut agama Islam, maka sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
     
    Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.
     
    Permohonan kasasi dalam perkara perdata (termasuk perkara perceraian) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai kasasi, selengkapnya silakan baca artikel Alur Pemeriksaan Perkara Kasasi Kasus Perdata dan Jangka Waktu Pengajuan Kasasi.
     
    Hak untuk Memperoleh Salinan Putusan
    Setelah adanya Putusan Kasasi, salinan putusan itu dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.[1]
     
    Pasal 57 ayat (4) UU MA pun menegaskan, putusan tersebut disampaikan kepada:
    1. Para pihak melalui Ketua Pengadilan;
    2. Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
     
    Maka menurut Pasal 53 dan Pasal 57 ayat (4) UU MA tersebut, Anda memiliki hak untuk menerima salinan putusan MA atau putusan kasasi, sedangkan yang berkewajiban memberikan salinan putusan kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) tempat perkara cerai diputuskan.
     
    Jadi dalam konteks pertanyaan Anda, para pihak menerima salinan Putusan Kasasi itu paling lambat 30 hari setelah Putusan Kasasi dijatuhkan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Agama.
     
    Yang menjadi permasalahan adalah tidak ada pengaturan yang jelas mengenai jangka waktu pemberitahuan/penyerahan salinan putusan dan berkas perkara dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama (dalam hal ini Pengadilan Agama). Sehingga dimungkinkan pemberitahuan tersebut terjadi dalam waktu lama. Anda dapat menanyakan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan tempat perceraian diputuskan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     

    [1] Pasal 53 UU MA

    Tags

    pengadilan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!