KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah SKCK Dibutuhkan sebagai Syarat Daftar CPNS dan Caleg?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah SKCK Dibutuhkan sebagai Syarat Daftar CPNS dan Caleg?

Apakah SKCK Dibutuhkan sebagai Syarat Daftar CPNS dan Caleg?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah SKCK Dibutuhkan sebagai Syarat Daftar CPNS dan Caleg?

PERTANYAAN

Saya ingin tahu apakah menurut hukum dibutuhkan SKCK untuk persyaratan mendaftar CPNS atau Caleg?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Surat Kerangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
     
    Jika kita perhatikan penerbitan SKCK pada setiap tingkat institusi Kepolisian menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”), maka penerbitan SKCK untuk keperluan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS (calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan) berada pada tingkat Polres. Sedangkan penerbitan SKCK untuk kepentingan menjadi Caleg (Calon Anggota Legislatif) berada pada tingkat Mabes Polri.
     
    Berdasarkan penelusuran kami, secara eksplisit tidak disebutkan bahwa SKCK diperlukan sebagai syarat wajib untuk menjadi CPNS dan Caleg. Pada dasarnya SKCK diberikan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014. Jadi, jika tidak dipersyaratkan, maka tidak wajib diberikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Surat Kerangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
     
    Jika kita perhatikan penerbitan SKCK pada setiap tingkat institusi Kepolisian menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”), maka penerbitan SKCK untuk keperluan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS (calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan) berada pada tingkat Polres. Sedangkan penerbitan SKCK untuk kepentingan menjadi Caleg (Calon Anggota Legislatif) berada pada tingkat Mabes Polri.
     
    Berdasarkan penelusuran kami, secara eksplisit tidak disebutkan bahwa SKCK diperlukan sebagai syarat wajib untuk menjadi CPNS dan Caleg. Pada dasarnya SKCK diberikan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014. Jadi, jika tidak dipersyaratkan, maka tidak wajib diberikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Kerangan Catatan Kepolisian
    Surat Kerangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”):
     
    SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
     
    Sementara, Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]
     
    SKCK dibuat agar catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan diketahui oleh pihak yang membutuhkan keterangan itu.
     
    1. Penerbitan SKCK Pada Tingkat Kepolisian Sektor (“Polsek”)
    SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[2]
    1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
    2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
    1. pencalonan kepala desa;
    2. pencalonan sekretaris desa;
    3. pindah alamat; atau
    4. melanjutkan sekolah.
     
    1. Penerbitan SKCK Pada Tingkat Kepolisian Resor (“Polres”)
    SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[3]
      1. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
      2. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Kepolisian RI (“Polri”); dan
      3. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
        1. pencalonan pejabat publik;
        2. melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
        3. melanjutkan sekolah.
     
    1. Penerbitan SKCK Pada Tingkat Kepolisian Daerah (“Polda”)
    SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[4]
      1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
      2. memperoleh paspor dan/atau visa;
      3. Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang akan bekerja di luar negeri; atau
      4. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
        1. menjadi notaris;
        2. pencalonan pejabat publik; atau
        3. melanjutkan sekolah.
     
    1. Penerbitan SKCK Pada Tingkat Markas Besar (“Mabes”) Polri
    SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[5]
      1. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
      2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
      3. WNI dan Warga Negara Asing (“WNA”) yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
        1. izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
        2. naturalisasi kewarganegaraan; atau
        3. adopsi anak bagi pemohon WNA.
     
    Jadi, jika kita perhatikan penerbitan SKCK pada setiap tingkat institusi Kepolisian, maka penerbitan SKCK untuk keperluan menjadi CPNS (calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan) berada pada tingkat Polres. Sedangkan penerbitan SKCK untuk kepentingan menjadi Caleg (anggota legislatif sebagai pejabat negara)[6] berada pada tingkat Mabes Polri.
     
    Prosedur Penerbitan SKCK
    Prosedur penerbitan SKCK dilakukan melalui:[7]
    1. pencatatan;
    2. identifikasi;
    3. penelitian;
    4. koordinasi; dan
    5. penerbitan.
     
    Penelitian, salah satunya, dilakukan terhadap data menyangkut pemohon SKCK pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana.[8] Terkait data ini, dilakukan juga koordinasi internal antara Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara, terkait pemberian data ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan sebagai pemohon SKCK.[9] Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Polair, dan Sabhara secara berkala memperbarui data tentang masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.[10]
     
    Berdasarkan uraian tersebut SKCK merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Ulasan selengkapnya mengenai SKCK dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?.
     
    Apakah SKCK Dibutuhkan sebagai Syarat Mendaftar CPNS dan Caleg?
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai SKCK untuk persyaratan mendaftar Calon Pengawai Negeri Sipil (“CPNS”) atau Calon Legislatif (“Caleg”), kita dapat melihat persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi CPNS dan Caleg. Berikut ulasannya:
     
    Jika ingin menjadi PNS, seseorang harus mendaftar dan memenuhi persyaratan menjadi PNS. Persyaratan lamaran tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)
     
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:[11]
    1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.[12]
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
    9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
     
    Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai syarat SKCK bagi pelamar CPNS, bahkan di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (“Permenpan 36/2018”) tidak disebutkan mengenai SKCK.
     
    Kemudian mengenai syarat untuk menjadi Caleg dapat kita lihat dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), salah satunya yakni:
    1. …..
    2. …..
    3. …..
    4. …..
    5. …..,
    6. ....,
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    8. ….
    9. ….
    10. ….
    11. dst
     
    Sebagai tembahan informasi tambahan, sebagaimana pernah dijelasakan dalam artikel MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg Mahkamah Agung (“MA”) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota (“PerKPU 20/2018”) dan Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD (“PerKPU 26/2018”) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Mahkamah Agung menyatakan peraturan dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
     
    MA menilai norma yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PerKPU 20/2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Menurut MA, Pasal 240 ayat (1) huruf g sama sekali tidak mengatur norma atau aturan larangan mencalonkan diri bagi mantan terpidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas pengajuan bakal Caleg.
     
    Analisis
    Berdasarkan uraian tersebut secara eksplisit tidak disebutkan bahwa SKCK diperlukan sebagai syarat wajib untuk menjadi CPNS dan Caleg. Pada dasarnya SKCK diberikan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 4 Perkapolri 18/2014. Jadi, jika tidak dipersyaratkan, maka tidak wajib diberikan.
     
    Tetapi bisa saja SKCK dibutuhkan untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan Caleg yaitu tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (lima) tahun atau lebih untuk CPNS dan 5 (lima) tahun lebih untuk caleg, mengingat SKCK adalah surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang diri seseorang, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     

    [1] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014
    [2] Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 18/2014
    [3] Pasal 6 ayat (4) Perkapolri 18/2014
    [4] Pasal 7 ayat (4) Perkapolri 18/2014
    [5] Pasal 8 ayat (5) Perkapolri 18/2014
    [6] Lihat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    [7] Pasal 12 Perkapolri 18/2014
    [8] Pasal 15 ayat (1) huruf e Perkapolri 18/2014
    [9] Pasal 16 ayat (2) huruf a Perkapolri 18/2014
    [10] Pasal 16 ayat (3) Perkapolri 18/2014
    [11] Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017
    [12] Pasal 23 ayat (2) PP 11/2017

    Tags

    lembaga pemerintah
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!