Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Indekos Wajib Menyediakan Kawasan Tempat Rokok?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Indekos Wajib Menyediakan Kawasan Tempat Rokok?

Apakah Indekos Wajib Menyediakan Kawasan Tempat Rokok?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Indekos Wajib Menyediakan Kawasan Tempat Rokok?

PERTANYAAN

  1. Berkenaan dengan Pasal 5 Pergub DKI 50/2012, apakah pemilik/pengelola kost wajib melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
  2. Apakah ada sanksi bila melanggar? Pada butir h memelihara dan meningkatkan kualitas udara yg sehat & bersih bebas asap rokok. Bila dilanggar, apakah sanksinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
     
    Indekos merupakan salah satu kawasan dilarang merokok karena dapat dikategorikan sebagai tempat umum yang sejenis dengan hotel. Namun, pimpinan atau penanggung jawab wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan.
     
    Bagaimana dengan sanksi yang dapat diberikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok diatur bahwa:
     
    Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
     
    Indekos merupakan salah satu kawasan dilarang merokok karena dapat dikategorikan sebagai tempat umum yang sejenis dengan hotel. Namun, pimpinan atau penanggung jawab wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan.
     
    Bagaimana dengan sanksi yang dapat diberikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa kost atau yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut juga dengan indekos memiliki arti tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan); memondok. Pada praktiknya, indekos adalah penyewaan kamar yang sudah dilengkapi dengan mebel-mebel di dalam kamar tersebut.
     
    Simak juga artikel Jika Pemilik Indekos Masuk Kamar Penyewa Tanpa Izin.
     
    Kawasan Tanpa Rokok
    Karena Anda menanyakan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub DKI Jakarta 50/2012”), maka kami akan menjelaskan berdasarkan peraturan tersebut.
     
    Dalam Pasal 5 Pergub DKI Jakarta 50/2012 diatur bahwa:
     
    Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
     
    Perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa dalam Pergub DKI Jakarta 50/2012 tidak digunakan istilah KTR, melainkan yang digunakan adalah istilah kawasan dilarang merokok.
     
    Sementara istilah KTR menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (“Permenkes 188/2011”), adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
     
    Mengenai kawasan dilarang merokok, dalam Pasal 1 angka 44 Pergub DKI Jakarta 50/2012 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
     
    Mengenai pengaturan khusus terkait kawasan dilarang merokok, dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub DKI Jakarta 75/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub DKI Jakarta 88/2010”).
     
    Apakah Indekos Merupakan Kawasan Dilarang Merokok?
    Mengenai pertanyaan Anda apakah pemilik/pengelola tempat indekos wajib menerapkan kawasan dilarang merokok? secara eksplisit memang tidak disebutkan bahwa indekos merupakan kawasan dilarang merokok sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta 88/2010 dan Pergub DKI Jakarta 50/2012.
     
    Tetapi jika kawasan dilarang merokok yang diatur Pergub 50/2012 dijabarkan satu persatu, maka dapat dilihat lebih detail lagi tempat yang dikategorikan sebagai kawasan dilarang merokok, yakni:
    1. Tempat umum;
    Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan, yang digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk diantaranya adalah tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, balai pertemuan, tempat pelayanan umum antara lain terminal angkutan umum termasuk terminal busway, bandara, stasiun, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, pasar tradisional, hotel, restoran, tempat rekreasi, tempat olahraga dan sejenisnya.[1]
    1. Tempat pelayanan kesehatan;
    Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik yang berbentuk promosi kesehatan, pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit, pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan, maupun pengembalian bekas penderita ke dalam masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.[2]
    1. Tempat belajar mengajar;
    Tempat belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.[3]
    1. Tempat ibadah;
    Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.[4]
    1. Tempat bekerja;
    Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau basil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.[5]
    1. Arena kegiatan anak-anak; dan
    Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak.[6]
    1. Angkutan umum
    Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.[7]
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, indekos dapat dikategorikan sebagai tempat umum yang sejenis dengan hotel. Itu artinya indekos dapat dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
     
    Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut:[8]
    1. membuat penetapan kawasan dilarang merokok;
    2. memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
    3. menyediakan sarana pengaduan yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    4. menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;
    5. melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya;
    6. menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
    7. memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya; dan
    8. memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.
     
    Berdasar ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila suatu kawasan telah dinyatakan kawasan dilarang merokok, yang ditandai dengan adanya tanda larangan merokok, masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area tersebut. Jadi, indekos merupakan salah satu kawasan dilarang merokok.
     
    Tempat Khusus untuk Merokok
    Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai kawasan merokok.[9]
     
    Terkait dengan tempat khusus untuk merokok (smoking area), Pasal 18 Pergub DKI Jakarta 88/2010 mengatur bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan
    2. tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
     
    Selain Pergub 88/2010, Pasal 5 ayat (2) Permenkes 188/2011 juga mengatur mengenai tempat khusus untuk merokok sebagai berikut:
     
    Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
    2. Terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
    3. Jauh dari pintu masuk dan keluar;
    4. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
     
    Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok
    Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:[10]
    1. peringatan tertulis;
    2. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
    3. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
    4. pencabutan izin.
     
    Sementara untuk sanksi pidana, setiap orang atau pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 50/2012, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sanksi pidananya dapat kita lihat dalam Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”):
     
    Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta.
     
    Selain itu Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda DKI Jakarta 2/2005”) juga mengatur sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok, yakni:
     
    Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    [1] Pasal 1 angka 46 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [2] Pasal 1 angka 49 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [3] Pasal 1 angka 48 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [4] Pasal 1 angka 52 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [5] Pasal 1 angka 47 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [6] Pasal 1 angka 51 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [7] Pasal 1 angka 50 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [8] Pasal 7 Pergub DKI Jakarta 50/2012
    [9] Pasal 6 ayat (5) Pergub DKI Jakarta 75/2005
    [10] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 88/2010

    Tags

    hukumonline
    asap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!