KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah

Hukum Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah

PERTANYAAN

Apakah wajib mengembalikan cincin tunangan kalau batal menikah? Apakah ada hukum mengembalikan cincin tunangan ini, baik dalam Islam atau hukum negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Janji kawin telah diikuti oleh suatu pengumuman (bertunangan) dibatalkan, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak.  Atas dasar tersebut hukum mengembalikan cincin tunangan ada pada pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang merasa dirugikan tersebut berhak untuk meminta kembali cincin pertunangan jika pertunangan dibatalkan secara sepihak

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab hukum mengembalikan cincin tunangan jika batal menikah, perlu kami sampaikan bahwa dari segi yuridis, pertunangan yang dibatalkan tidak memiliki konsekuensi yuridis apapun. Pasalnya, pasangan belum melakukan pernikahan yang sah dan dicatatkan, yang mana secara sederhana pertunangan tidak memiliki akibat hukum.

    Adapun menurut KBBI, makna pertunangan adalah perbuatan (hal dan sebagainya) bertunangan atau menunangkan. Adapun arti bertunangan antara lain:

    1. bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri: mereka belum menikah, baru ~;
    2. mempunyai tunangan.

    Lebih lanjut, tunangan dalam Islam tidaklah dikenal. Perbuatan sepakat menjadikan seorang wanita sebagai istri ini (yang mana kurang lebih sama dengan kesepakatan untuk menikah sebagai konsep tunangan) disebut khitbah. KBBI mengartikan khitbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.

    Hukum Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Batal Menikah

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai hukum mengembalikan cincin tunangan jika batal menikah, kami akan jelaskan terlebih dahulu akibat jika pertunangan atau janji kawin tersebut batal.

    Merujuk pada Pasal 58 KUH Perdata janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga.

    Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.[1]

    Berikut adalah bunyi keseluruhan dari Pasal 58 KUH Perdata:

    Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

    Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

    Dengan demikian, jika janji kawin telah diikuti oleh suatu pengumuman (bertunangan) yang kemudian ternyata tidak terlaksana atau pernikahan tidak berlangsung, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak. Atas dasar tersebut pihak yang merasa dirugikan berhak untuk meminta kembali cincin pertunangan atau bahkan melakukan penuntutan atas pembatalan secara sepihak yang dilakukan.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan MA No. 68 K/Pdt/2009, bahwa pemohon kasasi dahulu merupakan tergugat di Pengadilan Negeri Bau-Bau karena tidak jadi menikah dengan tunangannya tetapi menikah dengan wanita lain (hal. 1 – 4).

    Atas hal tersebut ia digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau (hal. 8 – 9).

    Kemudian penggugat (tunangan wanita) mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan permohonan banding diterima sehingga membatalkan putusan pada tingkat pertama dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh tunangannya (penggugat) termasuk biaya tukar cincin (hal. 9 – 10).

    Pada tingkat kasasi, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (tunangan pria) dan memperbaiki amar putusan pada tingkat banding yaitu menyatakan bahwa tergugat melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan juga tetap menghukum untuk membayar ganti kerugian dengan jumlah yang sama dengan putusan pada tingkat banding (hal. 16).

    Demikian jawaban dari kami mengenai hukum mengembalikan cincin tunangan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Pdt/2009.

    Referensi:

    1. Bertunangan, yang diakses pada Rabu, 27 September 2023 pukul 17.01 WIB;
    2. Khitbah, yang diakses pada Rabu, 27 September 2023 pukul 17.06 WIB;
    3. Pertunangan, yang diakses pada Rabu, 27 September 2023 pukul 17.09 WIB.

    [1] Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    keluarga
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!