KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Sosial

Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Sosial
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Sosial

PERTANYAAN

Apabila orang lain menyebarkan aib saya tanpa persetujuan dari saya, maka termasuk ke dalam tindak pidana apa? Apakah pencemaran nama baik atau gimana? Orang ini menyebarkan aib saya melalui media sosial dan membuat saya malu terhadap orang-orang yang mengetahuinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menyebarkan aib seseorang dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.

    Lalu, bagaimana dengan perbuatan pencemaran nama baik yang disebarkan di media sosial?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menyebarkan Aib Orang Lain di Media Elektronik yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 19 Desember 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

    Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar <i>Body Shaming</i>

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Menyebarkan Aib Orang Lain

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud dengan aib menurut KBBI adalah malu, cela, noda, salah dan keliru. Kemudian untuk mengetahui apakah penyebaran aib seseorang merupakan tindak pidana atau bukan, berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] disebutkan ketentuan berikut ini.

     

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 310

     

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [2]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Pasal 433

     

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[3]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[4]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Pasal 311 ayat (1)

     

    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 434 ayat (1)

     

    Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[5]

     

    Mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226), berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak).

    Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan (hal. 225), perbuatan ini hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan).

    Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

    Maka, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti walaupun aib yang disebarluaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi, jika hal tersebut mempermalukan Anda, dapat diadukan.

     

    Pencemaran Aib Melalui Media Sosial

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

    Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Pelakunya dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.[6] Jadi orang yang menyebarkan aib melalui media sosial dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan.

    Baca juga: Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus pencemaran nama baik di media sosial dapat dilihat dalam Putusan PN Selayar Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan cara menuduh seorang perempuan sakit jiwa melalui facebook (hal. 15).

    Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yaitu pidana penjara selama 3 bulan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir (hal. 19).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

     

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983;
    3. KBBI, yang diakses pada Jumat, 28 April 2023, pukul 13.24 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [6] Penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    acara peradilan
    fitnah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!