KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?

Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memukul Orang yang Sedang Mabuk?

PERTANYAAN

1. Bolehkah memukul orang yang sedang mabuk? 2. Bagaimana caranya menghadapi orang mabuk dan pengedar obat-obatan terlarang (narkoba)? 3. Kalau memukul karena membela diri, hukumannya apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara hukum Anda tidak diperbolehkan untuk memukul orang lain termasuk orang mabuk sekalipun. Terhadap orang yang mabuk sebaiknya dibiarkan saja jika tidak mengganggu Anda. Orang tersebut bisa dipidana apabila ia menganggu Anda atau bahkan ketertiban umum.
     
    Kemudian terhadap pengedar narkotika, jika Anda mengetahui orang tersebut mengedarkan narkotika, maka Anda memiliki hak untuk melaporkannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pejabat yang berwenang atau Badan Narkotika Nasional (“BNN”).
     
    Lalu dapatkah Anda memukul orang mabuk dan pengedar narkotika untuk membela diri? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Secara hukum Anda tidak diperbolehkan untuk memukul orang lain termasuk orang mabuk sekalipun. Terhadap orang yang mabuk sebaiknya dibiarkan saja jika tidak mengganggu Anda. Orang tersebut bisa dipidana apabila ia menganggu Anda atau bahkan ketertiban umum.
     
    Kemudian terhadap pengedar narkotika, jika Anda mengetahui orang tersebut mengedarkan narkotika, maka Anda memiliki hak untuk melaporkannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pejabat yang berwenang atau Badan Narkotika Nasional (“BNN”).
     
    Lalu dapatkah Anda memukul orang mabuk dan pengedar narkotika untuk membela diri? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bolehkah Memukul Orang Mabuk?
    Perlu diketahui bahwa memukul orang dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Pasal 351 KUHP
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah[1].
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.245), mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
     
    Dalam buku yang sama, R. Soesilo (hal.245) juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
    1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
    2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
    3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
    4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
     
    Lebih lanjut R.Soesilo (hal.245) menambahkan, semua hal itu harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Misalnya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena maksudnya baik yaitu untuk mengobati.
     
    Selengkapnya mengenai penganiayaan Anda dapat simak artikel Memukul Hingga Memar Biru, Termasuk Penganiayaan Berat atau Ringan?.
     
    Terkait penganiayaan ini, tidak disebutkan dalam kondisi apa seseorang menjadi objek/korban penganiayaan. Berarti hal ini berlaku bagi semua orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Tidak peduli kondisi orang itu apakah mabuk atau tidak. Maka jika Anda memukul orang mabuk maka Anda dapat saja dikenakan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
     
    Jika Memukul Untuk Membela Diri
    Namun, Anda dapat tidak dipidana jika memukul orang mabuk karena alasan membela diri jika memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP, yaitu:
     
    1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
    2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
     
    Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo (hal. 64-65), yaitu:
    1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
    2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
    3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
     
    Jerat Pidana Bagi Orang Mabuk yang Mengganggu Orang Lain dan Pengedar Obat Terlarang
    Selain itu perlu diketahui bahwa jika orang mabuk sampai mengganggu orang lain, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 492 KUHP, yakni:
    1. Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
    2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu
     
    Menurut R. Soesilo (hal.322) untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:
    1. Orang itu mabuk
    Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
    1. Di tempat umum
    Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
    1. Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.
    Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.
     
    Selengkapnya Anda dapat baca artikel Jerat Hukum Bagi Orang Mabuk yang Mengganggu Orang Lain.
     
    Dalam hal terjadi pengedaran obat-obatan terlarang, larangan serta sanksi yang diperoleh pelaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
     
    Cara Menghadapi Orang Mabuk dan Pengedar Obat Terlarang
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara menghadapi orang mabuk dan pengedar obat-obatan terlarang (narkotika)?
     
    Jika orang mabuk tersebut tidak mengganggu Anda dan ketertiban umum maka sebaiknya dibiarkan saja. Tetapi jika orang mabuk tersebut mengganggu ketertiban umum atau bahkan sampai mengganggu Anda, maka Anda dapat melaporkannya pada polisi.
     
    Demikian halnya terhadap orang yang mengedarkan obat-obatan terlarang, Anda juga dapat melaporkannya kepada pejabat yang berwenang atau Badan Narkotika Nasional (“BNN”) jika Anda mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.[2]
     
    Apabila tidak melaporkannya, maka atas dasar Pasal 131 UU Narkotika Anda dapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta karena tidak melaporkan pengedar tersebut (yang Anda ketahui berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan melakukan pengedaran narkotika).
     
    Memang wajar apabila Anda takut untuk melapor, tetapi negara telah menjamin hak serta perlindungan Anda sebagai pelapor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (1) UU Narkotika, yakni:
     
    Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
     

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
    [2] Pasal 107 UU Narkotika

    Tags

    pemukulan
    narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!