Intisari :
Secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”). Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru. Perihal jabatan, yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
[1]
Adapun fungsi BPD yaitu:
[2]membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
[3]
Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (“DPD”), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek Desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Guru Bersertifikasi
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
[6]
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
[7]
Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi ini, dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
[9]
Bolehkah Guru Bersertifikasi Menjadi Anggota BPD?
Bolehkah guru menjadi anggota DPD? Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan yang secara eksplisit yang melarang guru bersertifikasi untuk menjadi anggota BPD. Demikian halnya juga tidak ada larangan jabatan anggota BPD untuk dijabat oleh seorang guru. Yang dilarang bagi anggota BPD adalah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat Desa, anggota DPR, DPD, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Menurut hemat kami, guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
[10]merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan guru menjadi anggota BPD. Guru boleh saja menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama sebagai guru.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 UU Desa
[6] Pasal 1 angka 1 UU 14/2005
[8] Pasal 1 ayat (1) Permendiknas 10/2009
[9] Pasal 1 ayat (2) dan (3) Permendiknas 10/2009