KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

PERTANYAAN

Saya mahasiswa jurusan Ilmu Hukum yang sedang meneliti UU No 22 Tahun 2009 khusus mengenai kecelakaan lalu lintas pada Pasal 311 dimana di pasal tersebut memiliki unsur kesengajaan. Pertanyan saya, situasi kecelakaan seperti apa sehingga bisa diterapkan pasal tersebut? Dimana perbedaan antara Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 dan 359 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Situasi kecelakaan yang dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Sebagai contoh:
    1. Berkendara melebihi batas kecepatan yang dibolehkan;
    2. Tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/ berbelok/ berbalik arah.
     
    Sedangkan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Sebagai contoh: sudah berhati-hati namun rem blong. Terkait kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sanksinya sudah diatur dalam UU LLAJ secara khusus (lex specialis derogat legi generalis).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Situasi kecelakaan yang dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Sebagai contoh:
    1. Berkendara melebihi batas kecepatan yang dibolehkan;
    2. Tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/ berbelok/ berbalik arah.
     
    Sedangkan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Sebagai contoh: sudah berhati-hati namun rem blong. Terkait kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sanksinya sudah diatur dalam UU LLAJ secara khusus (lex specialis derogat legi generalis).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kesengajaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang dimaksud dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“LLAJ”) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.[1]
     
    Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.[2] Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.[3]
     
    Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.[4] Termasuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan[5], penumpang kendaraan bermotor[6], dan pejalan kaki.[7]
     
    Mengenai kecelakaan lalu lintas, Pasal 1 angka 24 UU LLAJ mendefinisikan sebagai berikut:
     
    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
     
    Kesengajaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
    Lalu apakah kalimat tidak diduga dan tidak disengaja dalam kecelakaan lalu lintas berarti juga merupakan kelalaian (tidak sengaja) juga dalam Pasal 311 UU LLAJ? Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
     
    1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
    4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
     
    Masih tentang kecelakaan lalu lintas, Pasal 229 UU LLAJ menggolongkannya atas:[8]
    1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
    kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;[9]
    1. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
    kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;[10] Yang dimaksud dengan "luka ringan" adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.[11]
    1. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
    kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat[12] Yang dimaksud dengan "luka berat" adalah luka yang mengakibatkan korban:[13]
      1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
      2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
      3. kehilangan salah satu pancaindra;
      4. menderita cacat berat atau lumpuh;
      5. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
      6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
      7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
     
    Jadi kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, situasi kecelakaan yang dapat dikenakan Pasal 311 UU LLAJ adalah apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
     
    Tetapi sayangnya dalam Pasal 311 UU LLAJ tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana bentuk kesengajaan mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
     
    Situasi yang Dapat Dikatakan Sebagai Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan Cara yang Membahayakan
    Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[14]
     
    Dalam mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan, setiap orang wajib mematuhi ketentuan:[15]
    1. rambu perintah atau rambu larangan;
    2. marka jalan;
    3. alat pemberi isyarat lalu lintas;
    4. gerakan lalu lintas;
    5. berhenti dan parkir;
    6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
    7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
    8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
     
    Namun kesengajaan tersebut dapat dilihat pada situasi-situasi di antaranya sebagai berikut:
     
    1. Berkendara melebihi batas kecepatan yang dibolehkan
    Pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan dilarang:[16]
    1. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan / atau
    2. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
     
    Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.[17] Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.[18] Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, hal tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.[19]
     
    Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.[20]
     
    Dasar batas kecepatan yang dimaksud ialah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”), batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah ditetapkan sebagai berikut:
    1. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
    2. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
    3. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
    4. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
     
    Jika dikaitkan dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang, misalkan seseorang berkendara di area kawasan perkotaan, namun melebihi batas kecepatan maksimal yang ditentukan (lebih dari 50km/jam). Berarti hal tersebut sudah termasuk membahayakan, karena pada dasarnya pengemudi telah dilarang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
     
    1. Tidak memperhatikan rambu lalu lintas saat pindah jalur/ berbelok/ berbalik arah
    Saat pindah jalur/ berbelok/ berbalik arah, pengemudi harus memperhatikan hal yang diatur di Pasal 112 UU LLAJ, yang berbunyi:
     
    Pasal 112 UU LLAJ
      1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
      2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
      3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
     
    Apabila pengemudi yang berpindah jalur/ berbelok/ atau berbalik arah namun tidak memberikan isyarat, hal ini dapat dikatakan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
     
    Selengkapnya mengenai aturan berpindah jalur/ berbelok/ atau berbalik dapat Anda simak Hukumnya Pengendara Menyalakan Lampu Sein Kiri, Tapi Belok ke Kanan.
     
    Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan Pasal 311 UU LLAJ dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam konteks kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut:
     
    Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
     
    R.Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 248), yang dimaksud orang mati disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobil terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai mati. Apabila mati orang itu dimaksud oleh terdakwa, ia dikenakan pasal tentang pembunuhan (Pasal 338 atau Pasal 340). Karena salahnya sama juga dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.
     
    Pasal 359 KUHP menjelaskan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang mati secara umum sedangkan Pasal 311 KUHP menjelaskan mengenai kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas (bahkan mengakibatkan luka ringan, sedang, berat dan kematian).
     
    Namun apabila dicermati, dalam konteks kecelakaan lalu lintas mengenai pemakaian pasal mana yang akan dipakai, kita perlu perhatikan asas lex specialis derogat legi generalis berdasarkan Pasal 63 ayat (2) KUHP berdasarkan artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, bunyi dari pasal tersebut yaitu:
     
    Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
     
    Menurut hemat kami, sanksi pidana di KUHP tidak lagi dapat dijadikan dasar bagi tindak pidana lalu lintas, karena UU LLAJ telah mengatur secara khusus sanksi-sanksi pidana terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
     
    Selain itu sebagai informasi tambahan, mengenai kelalaian pada kecelakaan lalu lintas, sanksinya diatur di Pasal 310 UU LLAJ yang mengatakan:
     
    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Jadi kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki. Sebagai contoh, sudah berhati-hati namun rem blong.
     
    Namun menurut hemat kami, tentunya memerlukan keahlian khusus dalam melakukan pembuktian terkait dengan kecelakaan lalu lintas, apakah suatu keadaan pada saat kecelakaan lalu lintas dapat dikatakan sebagai sebuah kesengajaan atau kelalaian. Di sini lah peran penegak hukum untuk cermat dalam membuktikannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia:Bogor

    [1] Pasal 1 angka 1 UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 2 UU LLAJ
    [3] Pasal 1 angka 11 UU LLAJ
    [4] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
    [5] Pasal 1 angka 23 UU LLAJ
    [6] Pasal 1 angka 25 UU LLAJ
    [7] Pasal 1 angka 26 UU LLAJ
    [8] Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ
    [9] Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ
    [10] Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
    [11] Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
    [12] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
    [13] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
    [14] Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ
    [15] Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ
    [16] Pasal 115 UU LLAJ
    [17] Pasal 21 ayat (1) UU LLAJ
    [18] Pasal 21 ayat (2) UU LLAJ
    [19] Pasal 21 ayat (3) jo. (5) UU LLAJ
    [20] Pasal 21 ayat (4) UU LLAJ

    Tags

    hukumonline
    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!