Intisari :
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa salah satunya saja. Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya secara bertahap ke BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) dan hanya mengikutkan pekerjanya salah satu program BPJS saja, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu BPJS?
BPJS Kesehatan; dan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan
[2] dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:
[3]jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun; dan
jaminan kematian.
Wajibkah Pengusaha Mendaftarkan BPJS?
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).
[4]
Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
[5]
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
[6]
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Sanksi Administratif
Jika perusahaan (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah
sanksi administratif.
[7]
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
[8]teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
denda; dan/atau, diakukan oleh BPJS
tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
[9]perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sehingga dalam kasus ini, pemilik perusahaan konveksi sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutkan karyawannya pada program BPJS kesehatan (hanya BPJS ketenagakerjaan saja) maka dapat dikenakan sanksi administratif apabila pekerjanya tidak didaftarkan secara bertahap untuk BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 ayat (2) UU 24/2011
[2] Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU 24/2011
[3] Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (2) UU 24/2011
[6] Pasal 1 angka 9 UU 24/2011
[7] Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011 dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013
[8] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU 24/2011 serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013
[9] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013