KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Laporan Polisi Menggunakan Nama Alias?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Laporan Polisi Menggunakan Nama Alias?

 Bolehkah Laporan Polisi Menggunakan Nama Alias?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Bolehkah Laporan Polisi Menggunakan Nama Alias?

PERTANYAAN

Apakah boleh membuat laporan kepada pihak Kepolisian mengenai suatu kasus tanpa mencantumkan nama asli pelapor, tapi hanya nama panggung/lainnya yang tidak sesuai dengan yang terdaftar pada kartu identitas (KTP)? Demikian pula dengan orang yang dilaporkan (terlapor), bolehkah menuliskan namanya pada surat tanda bukti laporan hanya dengan menggunakan nama panggungnya saja? Saya sedang sangat membutuhkan informasi ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara eksplisit tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa nama pelapor atau terlapor yang tercantum dalam laporan harus sesuai dengan identitas aslinya. Demikian halnya dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ada keharusan menyebut suatu identitas tersangka.
     
    Namun, dalam hal seseroang membuat laporan suatu tindak pidana, saat meyampaikan laporan baik tertulis maupun lisan si pelapor diwajibkan untuk menandatangani laporan tersebut. Maka di sini pelapor harus menggunakan nama asli dalam melapor. Kemudian mengenai identitas tersangka (atau orang yang dilaporkan), penulisan nama alias dimungkinkan dilakukan jika seseorang benar-benar tidak mengetahui nama tersangkanya. Dalam penyelidikan dan penyidikan, jika seorang tersangka tidak diketahui identitasnya, polisi memiliki kewajiban untuk untuk mencari dan mengumpulkan salah satunya identitas tersangka.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari :
     
     
    Secara eksplisit tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa nama pelapor atau terlapor yang tercantum dalam laporan harus sesuai dengan identitas aslinya. Demikian halnya dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ada keharusan menyebut suatu identitas tersangka.
     
    Namun, dalam hal seseroang membuat laporan suatu tindak pidana, saat meyampaikan laporan baik tertulis maupun lisan si pelapor diwajibkan untuk menandatangani laporan tersebut. Maka di sini pelapor harus menggunakan nama asli dalam melapor. Kemudian mengenai identitas tersangka (atau orang yang dilaporkan), penulisan nama alias dimungkinkan dilakukan jika seseorang benar-benar tidak mengetahui nama tersangkanya. Dalam penyelidikan dan penyidikan, jika seorang tersangka tidak diketahui identitasnya, polisi memiliki kewajiban untuk untuk mencari dan mengumpulkan salah satunya identitas tersangka.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Laporan Polisi
    Definisi laporan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
     
    Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.
     
    Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.[1]
     
    Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.[2] Sedangkan laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.[3] Apabila pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.[4]
     
    Menjadi penting perihal dengan laporan yang harus ditandatangani. Menurut hemat kami meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam peraturan, akan tetapi penandatanganan secara logis menjadi cara mempertanggung jawabkan “keabsahan” data dari suatu laporan sehingga identitas asli diperlukan.
     
    Mengenai laporan, secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”).
     
    Penyelidikan
    Kegiatan penyelidikan dilakukan:[5]
    1. sebelum ada laporan polisi/pengaduan, hal ini dilakukan untuk mencari dan menemukan tindak pidana;[6]
    2. sesudah ada laporan polisi/pengaduan atau dalam rangka penyidikan, hal ini dilakukan untuk:[7]
      • menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
      • membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya; dan
      • dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
     
    Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan. Rencana penyelidikan sekurang-kurangnya memuat:[8]
    1. surat perintah penyelidikan;
    2. jumlah dan identitas penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
    3. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
    4. kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelidikan dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. peralatan, perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
    6. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
    7. kebutuhan anggaran penyelidikan.
     
    Sasaran penyelidikan meliputi:[9]
    1. orang;
    2. benda atau barang;
    3. tempat;
    4. peristiwa/kejadian; dan
    5. kegiatan.
     
    Penyelidikan dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan TKP, yaitu salah satunya untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.[10]
     
    Penyidikan
    Laporan Polisi tentang dugaan adanya tindak pidana diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) atau Siaga Bareskrim Polri, laporan tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Polisi Model A atau Laporan Polisi Model B.[11]
     
    Selain itu, penyidik juga wajib membuat rencana penyidikan, yang dimaksudkan untuk melaksanakan penyidikan agar profesional, efektif dan efisien.[12] Rencana penyidikan yang dimaksud diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang sekurang-kurangnya memuat:[13]
    1. jumlah dan identitas penyidik;
    2. sasaran/target penyidikan;
    3. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;
    4. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
    5. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara;
    6. kebutuhan anggaran penyidikan; dan
    7. kelengkapan administrasi penyidikan.
     
    Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:[14]
    1. perkara mudah, yang terdiri dari:[15]
    1. Saksi cukup;
    2. Alat bukti cukup;
    3. Tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
    4. Proses penanganan relatif cepat.
    1. perkara sedang, antara lain:[16]
    1. Saksi cukup;
    2. Terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
    3. Identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
    4. Tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
    5. Tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
    6. Tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan
    1. perkara sulit, yaitu:[17]
    1. saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi
    2. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatantertentu;
    3. tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
    4. barang Bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
    5. diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
    6. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
    7. tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
    8. memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
    1. perkara sangat sulit, yaitu:[18]
    1. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
    2. saksi belum diketahui keberadaannya;
    3. saksi atau tersangka berada di luar negeri;
    4. TKP di beberapa negara/lintas negara;
    5. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
    6. barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
    7. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
    8. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
     
    Sebagai referensi tambahan Anda juga dapat simak artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Kesimpulan
    Secara eksplisit tidak diatur bahwa seseorang harus mencantumkan nama si pelapor dan/atau tersangka dengan sesuai dengan identitas asli yang tertera dalam KTP. Bahkan dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ada keharusan menyebut suatu identitas tersangka.
     
    Namun, dalam hal seseroang membuat laporan suatu tindak pidana, setelah meyampaikan laporan baik tertulis maupun lisan si pelapor diwajibkan untuk menandatangani laporan tersebut. Maka di sini pelapor harus menggunakan nama asli dalam melapor.
     
    Kemudian mengenai identitas tersangka (atau orang yang dilaporkan), penulisan nama alias dimungkinkan dilakukan jika seseorang benar-benar tidak mengetahui nama tersangkanya. Dalam penyelidikan, jika seorang tersangka tidak diketahui identitasnya, polisi memiliki kewajiban untuk untuk mencari dan mengumpulkan salah satunya identitas tersangka. Juga dalam penyidikan, jika tersangka belum diketahui identitasnya dimungkinkan untuk tetap diproses secara hukum. Hal ini tergantung dengan tingkat kesulitan perkaranya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 5 KUHAP
    [2] Pasal 103 ayat (1) KUHAP
    [3] Pasal 103 ayat (2) KUHAP
    [4] Pasal 103 ayat (3) KUHAP
    [5] Pasal 11 ayat (1) Perkapolri 14/2012
    [6] Pasal 11 ayat (2) Perkapolri 14/2012
    [7] Pasal 11 ayat (3) Perkapolri 14/2012
    [8] Pasal 16 Perkapolri 14/2012
    [9] Pasal 12 ayat (2) Perkapolri 14/2012
    [10] Pasal 24 huruf a angka 1 Perkapolri 14/2012
    [11] Pasal 14 ayat (1) dan (2) Perkapolri 14/2012
    [12] Pasal 17 ayat (1) jo. ayat (3) Perkapolri 14/2012
    [13] Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 14/2012
    [14] Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 14/2012
    [15] Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 14/2012
    [16] Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 14/2012
    [17] Pasal 18 ayat (3) Perkapolri 14/2012
    [18] Pasal 18 ayat (4) Perkapolri 14/2012

    Tags

    laporan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!