Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

PERTANYAAN

Ada indikasi atasan saya melakukan pencabulan anak buahnya. Mohon penjelasannya, apa saja unsur pidana yang termuat dalam tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jerat pasal perbuatan cabul telah diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, khususnya dalam hal perbuatan cabul di lingkungan kerja juga diatur lebih lanjut dalam UU TPKS. Lantas, bagaimana bunyi pasalnya dan apa unsur-unsur pidana perbuatan cabul di lingkungan kerja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Unsur-Unsur Pidana Pencabulan di Lingkungan Kerja oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 Desember 2018.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja

    Mengenai tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan kerja diatur dalam dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[1]  Adapun hukumnya pejabat yang melakukan percabulan adalah sebagai berikut:

    Pasal 294 KUHP

    Pasal 418 UU 1/2023

    1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

     

    1. Diancam dengan pidana yang sama:
    1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
    2. Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
    1. Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

     

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:
    1. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
    2. Dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 216) berpendapat, dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dapat dikenakan pula misalnya sebagai contoh “mamak” (paman dari garis ibu) di tanah Minangkabau yang menurut adat menjabat sebagai kepala keluarga dan menjalankan kekuasaan orang tua, segala macam guru, misalnya guru ngaji, guru olahraga, instruktur dan sebagainya. Tidak perlu perbuatan itu dilakukan selama jam mengajar.

    Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan pada Pasal 294 ayat (1) KUHP menyebutkan semua terhadap orang yang belum dewasa, sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana dapat pula dilakukan terhadap orang dewasa. Yang dimaksud dengan dewasa ialah sudah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun namun sudah kawin atau pernah kawin.

    Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023 termasuk dalam tindak pidana yang dikenal sebagai inses. Sementara tindak pidana pada Pasal 418 ayat (2) UU 1/2023 pada dasarnya sama dengan perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam pasal terdahulu. Namun perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam ketentuan ini dilakukan terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan pelaku tindak pidana.

    Tentang perbuatan cabul menurut R. Soesilo (hal. 216 dan 212) merujuk pada Pasal 289 KUHP, ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri. Yang dilarang bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

    Baca juga: Jika Ada Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Lakukan ini

    Lantas, apa saja unsur-unsur tindak pidana pencabulan di lingkungan kerja? Kami berpendapat unsur-unsur tindak pidana pencabulan di lingkungan kerja adalah:

    1.  
    2. barang siapa atau dalam hal ini pejabat;
    3. melakukan perbuatan cabul;
    4. dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

     

    Pasal Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja dalam UU TPKS

    Lebih lanjut pasal perbuatan cabul di lingkungan kerja juga diatur dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan berbunyi :

    Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Patut dicatat, jerat pidana yang tertera dalam Pasal 6 UU TPKS ditambah 1/3 dalam hal dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya.[2]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Tags

    pencabulan
    pemerkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!