KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan

Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan
Tioria Pretty, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan

PERTANYAAN

Beberapa waktu yang lalu keluarga kami tertimpa musibah. Ayah saya dibunuh, dan hingga saat ini (kejadian bulan Februari 2017), kepolisian belum sampai pada kesimpulan siapa pelaku pembunuhannya. Di suatu gelar perkara, pemaparan penyidik, menurut kami tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Polisi lebih mengarahkan ini sebagai kasus bunuh diri. Keyakinan saya, dari fakta2 kejadian, saya menyimpulkan pelaku pembunuhannya membuat settingan supaya ini tampak seperti bunuh diri. Banyak sekali kejanggalan dalam settingan. Menurut saya, polisi terlalu memaksakan menggiring kasus ini ke kasus bunuh diri, alasan-alasan yang dipakai bagi saya kurang masuk akal. Pertanyaan saya, terkait kenyataan kasus kematian ayah saya yang seperti dibiarkan mengambang seperti ini, bagaimana cara saya untuk tidak bersetuju dengan penyidikan polisi yang menurut saya tidak wajar, sangat berkesan dipaksakan ini kasus bunuh diri, sedangkan sangat jelas sekali menurut saya pelaku melakukan settingan seolah-olah almarhum bunuh diri. Apa yang bisa saya lakukan selaku anak almarhum, yang ingin meminta keadilan karena sampai hari ini kasusnya mengambang. Apa jalur hukum yang bisa saya tempuh? Pihak / lembaga mana yang perlu kami temui, pengawas penyidik, kompolnas, kontras, kapolri, presiden? yang sekiranya bisa membantu kami mendapatkan keadilan. Terima kasih, mohon untuk berkenan menjawab.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pertama, mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara Anda. Anda berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online.
    • Jika penyidikan masih berjalan dan Anda memiliki petunjuk kuat atau dasar bukti dari keyakinan Anda atas apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut, Anda tidak dilarang dan dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik guna membantu proses penyidikan.
    • Jika Anda menemukan penyidikan perkara ini terkatung-katung atau tidak ditindaklanjuti, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada mekanisme pengawasan internal kepolisian dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja Polri.
     
    Kedua, apabila dari SP2HP tersebut kemudian Anda mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan, maka Anda sebagai pelapor berhak meminta diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
     
    Jika Anda memiliki alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pertama, mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara Anda. Anda berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online.
    • Jika penyidikan masih berjalan dan Anda memiliki petunjuk kuat atau dasar bukti dari keyakinan Anda atas apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut, Anda tidak dilarang dan dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik guna membantu proses penyidikan.
    • Jika Anda menemukan penyidikan perkara ini terkatung-katung atau tidak ditindaklanjuti, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada mekanisme pengawasan internal kepolisian dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja Polri.
     
    Kedua, apabila dari SP2HP tersebut kemudian Anda mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan, maka Anda sebagai pelapor berhak meminta diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
     
    Jika Anda memiliki alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab, izinkanlah kiranya kami mengucapkan turut berbelasungkawa atas kehilangan Anda.
     
    Kami mengasumsikan dari uraian Anda bahwa sejak meninggalnya almarhum pada Februari 2017 hingga saat ini, penyidikan polisi belum selesai. Dahulu, Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 12/2009”) memberikan batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya surat Perintah Penyidikan, yaitu:
    1. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
    2. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit;
    3. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
    4. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
     
    Namun sejak Perkap 12/2009 tersebut dicabut dan digantikan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) sayangnya saat ini tidak ada lagi ketentuan yang mengatur tentang lamanya suatu penyidikan bisa berjalan. Sehingga dengan tidak adanya daluwarsa penyidikan, terkadang memang membuat proses penyidikan begitu lama.
     
    Oleh karena itu terdapat dua langkah yang bisa Anda tempuh. Pertama, mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara Anda. Anda berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online dan penyidik pun wajib memberikan SP2HP kepada Anda demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.
     
    Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”) mengatur bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat:
    1. pokok perkara;
    2. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
    3. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
     
    Simak juga artikel Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.
     
    Jika benar penyidikan masih berjalan dan Anda memiliki petunjuk kuat atau dasar bukti dari keyakinan Anda atas apa yang terjadi dalam peristiwa tersebut, Anda tidak dilarang dan dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepada penyidik guna ditindaklanjuti. Informasi demikian tentunya dapat membantu kerja penyidik untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa meninggalnya almarhum.
     
    Bilamana Anda menemukan penyidikan perkara ini janggal, terkatung-katung, atau tidak ditindaklanjuti, Anda dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Kepolisian 9/2018”). Dumas dapat disampaikan terkait dengan:[1]
    1. pelayanan Polri;
    2. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
    3. penyalahgunaan wewenang.
     
    Penanganan Dumas nantinya akan dilakukan oleh tujuh perangkat kepolisian, masing-masing untuk tingkat yang berbeda.[2] Untuk mengetahui Dumas lebih lanjut, silahkan baca Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?.
     
    Di samping mekanisme pengawasan internal kepolisian berupa dumas di atas, Anda dapat pula melapor kepada Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”) sebagai pengawas eksternal terhadap kinerja Polri. Berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (“Perpres Kompolnas”), Kompolnas berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:[3]
    1. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
    2. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
    3. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
    4. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
    5. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian;
    7. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
     
    Kompolnas lalu akan menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.[4]
     
    Kedua, apabila dari SP2HP tersebut kemudian Anda mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan, maka Anda sebagai pelapor berhak meminta diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Perkap 14/2012. Karena dalam Pasal 14 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap 14/2011”) dikatakan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu adanya SP3 dalam suatu penghentian penyidikan adalah keharusan.
     
    Penghentian penyidikan adalah wewenang penyidik yang diberikan oleh undang-undang. Alasan penghentian penyidikan tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
    1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yakni apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka;
    2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau
    3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dipakai apabila terdapat alasan-alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah daluwarsa.
     
    Jika Anda memiliki alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut, maka Anda dapat mengajukan permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 yang selengkapnya berbunyi demikian:
     
    Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
     
    Pihak ketiga yang berkepentingan yang dimaksud adalah termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
     
    Nantinya jika hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan Praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan dan surat perintah penyidikan lanjutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Sumber Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Layanan SP2HP Online.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012.

    [1] Pasal 5 Peraturan Kepolisian 9/2018
    [2] Pasal 21 Peraturan Kepolisian 9/2018
    [3] Pasal 9 Perpres 17/2011
    [4] Pasal 11 Perpres 17/2011

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!