Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?

Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?
Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Bisakah Pertimbangan Hakim MK yang Dissenting Opinion Dijadikan Rujukan Hukum?

PERTANYAAN

Apakah pertimbangan hakim atau dissenting opinionhakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang ditolak seluruhnya bisa dijadikan dasar hukum atau rujukan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum yang mengikat.
     
    Selain itu, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) juga tidak dapat dijadikan rujukan dasar hukum karena yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan. Sedangkan pendapat hakim dissenting opinion berada dalam posisi berseberangan dengan amar putusan, maka dari itu tidak memiliki kekuatan mengikat.
     
    Namun, jika dissenting opinion tersebut ingin dijadikan sebagai rujukan akademik, tentu tidak masalah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum yang mengikat.
     
    Selain itu, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) juga tidak dapat dijadikan rujukan dasar hukum karena yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan. Sedangkan pendapat hakim dissenting opinion berada dalam posisi berseberangan dengan amar putusan, maka dari itu tidak memiliki kekuatan mengikat.
     
    Namun, jika dissenting opinion tersebut ingin dijadikan sebagai rujukan akademik, tentu tidak masalah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab inti pertanyaan yang berkaitan dengan daya mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang ditolak untuk dijadikan dasar hukum atau rujukan hukum, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu beberapa hal berikut:
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi
    Pertimbangan hakim adalah dasar yang digunakan oleh hakim untuk membuat suatu putusan, pertimbangan hakim tersebut dapat berupa pertimbangan yuridis (berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan) atau pertimbangan non yuridis (berdasarkan sosiologis).
     
    Sarwono dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik (hal. 212) menjelaskan bahwa ada 3 sifat putusan hakim, yakni:
    1. Putusan declaratoir (pernyataan) adalah putusan yang hanya menegaskan atau menyatakan suatu keadaan hukum semata-mata.
    Misalnya: putusan tentang keabsahan anak angkat menurut hukum, putusan ahli waris yang sah, putusan pemilih atas suatu benda yang sah dan lain sebagainya;
    1. Putusan constitutief (pengaturan) adalah putusan yang dapat meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
    Misalnya: putusan tentang perceraian, putusan yang menyatakan bahwa seseorang jatuh pailit, putusan tidak berwenangnya pengadilan menangani suatu perkara dan lain sebagainya; dan
    1. Putusan condemnatoir (menghukum) adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan dalam persidangan untuk memenuhi prestasi.
     
    Berdasarkan hal tersebut, putusan MK yang Anda maksud adalah putusan akhir bersifat constitutief. Dalam buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (hal.51), putusan akhir bersifat constitutief diartikan sebagai putusan yang mengakhiri suatu perkara atau sengketa yang diadili. Di mana sifat dari putusan MK dimaksud adalah final dan binding yang berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”) kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Perpu 1/2013”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang yaitu putusan yang langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dan mengikat tidak hanya bagi para pihak tetapi semua orang (erga omnes).
     
    Secara prinsip, putusan MK terkategori menjadi tiga jenis, yang pertama adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, yang kedua mengabulkan permohonan pemohon, dan yang ketiga adalah menyatakan permohonan pemohon ditolak.
     
    Informasi selengkapnya mengenai putusan MK dapat Anda simak artikel Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat.
     
    Dapatkah Putusan MK yang Ditolak Dijadikan Dasar Hukum?
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dalam hal ini berkaitan dengan jenis putusan yang ketiga yaitu putusan MK yang menolak permohonan pemohon.
     
    Menurut Pasal 47 UU 24/2003 dikatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuataan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Berkaitan dengan putusan MK yang ditolak tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 24/2003:
     
    Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
     
    Apakah pertimbangan hakim atau dissenting opinion hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang ditolak seluruhnya bisa dijadikan dasar hukum atau rujukan hukum?
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik benang merah bahwa putusan MK yang menolak permohonan tersebut tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum yang mengikat.
     
    Apakah Pertimbangan Hakim yang Berbeda Dapat Dijadikan Dasar Hukum?
    Berkaitan dengan hal itu, setiap Hakim Konstitusi juga punya hak untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan isi putusan (amar putusan). Dalam hal Hakim Konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda terhadap putusan, kondisi ini disebut dengan dissenting opinion. Pada hakikatnya dissenting opinion adalah manifestasi dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman yaitu kemerdekaan hakim dalam membuat suatu putusan. Lalu pertanyaannya, apakah dissenting opinion yg terkategori sebagai pertimbangan hakim yang berbeda dapat dijadikan sebagai rujukan dasar hukum?
     
    Secara teoritis, menurut Sudikno Mertokusumo yang dikutip oleh H.P. Panggabean, dalam bukunya Hukum Pembuktian: Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesia (hal. 15) anatomi suatu putusan hakim dapat diuraikan sebagai berikut:
    1. Kepala putusan dengan judul:
    “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; irah irah ini memiliki arti penting karena mengingatkan pengadilan atau peradilan dibentuk oleh negara dan harus menjatuhkan putusan yang adil. Dengan metode penemuan hukum argumentum per analogiam, tidak ada satupun putusan yang dapat dieksekusi kecuali dengan irah-irah tersebut
    1. Identitas para pihak
    Dalam tahap ini sering muncul masalah standi in judicio tentang status para pihak yang berpekara; harus secara jelas disebut sebagai pihak yang berhak mengajukan gugatan dihadapan pengadilan
    1. Konsideran tentang duduk perkara:
    Dalam tahap ini, hakim melakukan konstatasi peristiwa secara sistematis dan kronologis sehingga diperoleh duduk perkara, yaitu peristiwa konkret yang dipersengketakan (legal problem identification)
    1. Konsideran tentang penerapan hukum (legal problem solving)
    Dalam tahap ini, hakim mencarikan kualifikasi masalah hukum yang disebut sebagai peristiwa hukum yang menjadi pokok persengketaan dan selanjutnya hakim memberikan penerapan hukumnya (legal problem solving)
    1. Amar putusan (decision making) yang terdiri atas:
    1. Bagian deklaratif yang memuat hubungan hukum dan peristiwa hukum;
    2. Bagian dispositif yang memuat penetapan kaidah hukum.
     
    Secara yuridis, dalam Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”), dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang memuat:
    1. kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
    2. identitas Pemohon;
    3. ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;
    4. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
    5. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
    6. amar putusan;
    7. pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan
    8. hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara jelas memang dalam Pasal 33 PMK 06/2005 dinyatakan dissenting opinion harus dimuat dalam putusan (jika ada). Namun dalam hal ini yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945. Karena esensi dari putusan pada dasarnya ada pada isi amar putusan, maka amar putusanlah yang sebenarnya bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Maka, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) tidak dapat dijadikan rujukan dasar hukum karena berada pada posisi berseberangan dengan amar putusan, maka dari itu tidak memiliki kekuatan mengikat. Namun, jika dissenting opinion tersebut ingin dijadikan sebagai rujukan akademik, tentu tidak ada masalah.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945;
     
    Referensi:
    1. H.P Panggabean. 2014. Hukum Pembuktian:Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesi., Bandung: Alumni;
    2. Sarwono. 2016. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika;
    3. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Konstitusi.
     

    Tags

    dissenting opinion
    hakim konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!