Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum yang mengikat. Selain itu, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) juga tidak dapat dijadikan rujukan dasar hukum karena yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan. Sedangkan pendapat hakim dissenting opinion berada dalam posisi berseberangan dengan amar putusan, maka dari itu tidak memiliki kekuatan mengikat. Namun, jika dissenting opinion tersebut ingin dijadikan sebagai rujukan akademik, tentu tidak masalah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
- Putusan declaratoir (pernyataan) adalah putusan yang hanya menegaskan atau menyatakan suatu keadaan hukum semata-mata.
- Putusan constitutief (pengaturan) adalah putusan yang dapat meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
- Putusan condemnatoir (menghukum) adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan dalam persidangan untuk memenuhi prestasi.
- Kepala putusan dengan judul:
- Identitas para pihak
- Konsideran tentang duduk perkara:
- Konsideran tentang penerapan hukum (legal problem solving)
- Amar putusan (decision making) yang terdiri atas:
- Bagian deklaratif yang memuat hubungan hukum dan peristiwa hukum;
- Bagian dispositif yang memuat penetapan kaidah hukum.
- kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- identitas Pemohon;
- ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;
- pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
- pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
- amar putusan;
- pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan
- hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
- H.P Panggabean. 2014. Hukum Pembuktian:Teori-Praktik dan Yurisprudensi Indonesi., Bandung: Alumni;
- Sarwono. 2016. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika;
- Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Konstitusi.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!