Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?

Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apabila ada suatu perusahaan yang memiliki kantor cabang di daerah, apakah perlu dibuatkan NIB untuk kantor cabang? karena sepengetahuan saya NIB cukup dibuat 1 (satu) saja walaupun perusahaan tersebut memiliki kantor cabang dimana saja.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”), Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya. NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga sekaligus berisi mengenai informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha/cabang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”), Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya. NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga sekaligus berisi mengenai informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha/cabang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”).
     
    Nomor Induk Berusaha
    Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[1]
     
    Sistem OSS akan digunakan untuk memproses izin berikut:[2]
    1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
    2. Izin usaha;
    3. Izin komersial dan operasional; dan
    4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).
     
    Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional (termasuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional), pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.[3]
     
    NIB berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP OSS adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.[4]
     
    Pelaku usaha yang dimaksud adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[5]
     
    Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.[6]
     
    Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas:[7]
    1. perseroan terbatas;
    2. perusahaan umum;
    3. perusahaan umum daerah;
    4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
    5. badan layanan umum;
    6. lembaga penyiaran;
    7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
    8. koperasi;
    9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
    10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
    11. persekutuan perdata.
     
    Sementara Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.[8]
     
    Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PP OSS secara lengkap dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 PP OSS.[9]
     
    Data yang dimaksud Pasal 22 PP OSS tersebut, beberapa di antaranya adalah:[10]
    1. Nomor induk kependudukan (untuk pendaftar perseorangan);
    2. Nomor pengesahan akta pendirian (untuk pendaftar non perseorangan);
    3. Bidang usaha (untuk kedua pendaftar); dan sebagainya.
     
    Sebagai informasi juga bahwa NIB berlaku juga sebagai:[11]
    1. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
    2. Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
    3. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
    4. Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).[12]
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya.
     
    Tanda Daftar Perusahaan
    Mengenai TDP, sebelum diterbitkannya PP OSS, kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) yang berbunyi:
     
    Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
     
    Namun Permendag 37/2007 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 76/2018”).
     
    Dalam Pasal 2 Permendag 76/2018 dijelaskan sebagai berikut:
     
    1. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
    2. Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
     
    Jika melihat ketentuan di atas, tidak disebutkan kantor cabang sebagai entitas yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB (yang berlaku sebagai TDP) tersendiri, namun cukup menggunakan NIB kantor pusatnya.
     
    Angka Pengenal Importir
    Perlu diperhatikan bahwa sebelum diterbitkannya PP OSS, pengaturan mengenai API terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 70/2015”). Dalam Pasal 8 Permendag 70/2015 dijelaskan sebagai berikut:
     
    1. API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.
    2. API yang dimiliki oleh kantor pusat perusahaan dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
     
    Namun Permendag 70/2015 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 75/2018”) yang dalam pengaturannya juga tidak mensyaratkan kantor cabang harus memiliki API yang berbeda dengan kantor pusatnya. Dapat disimpulkan bahwa kantor cabang cukup menggunakan NIB (yang berlaku juga sebagai API) yang dimiliki oleh kantor pusatnya.
     
    Senada dengan hal yang telah dijabarkan di atas, menurut Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kharisma Bintang Alghazy, sejatinya, NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga sekaligus berisi mengenai informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha/cabang. Sehingga, dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di lebih dari satu tempat atau memiliki kantor cabang kegiatan usaha, maka informasi tersebut tetap melekat pada NIB yang sama.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
    Catatan:
    Penjawab telah melakukan wawancara dengan Kharisma Bintang Alghazy, Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, via E-Mail pada 03 Desember 2018 pukul 15.43 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 PP OSS
    [2] Pasal 5, Pasal 24, Pasal 29 PP OSS dan ILB tentang Peraturan Baru tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
    [3] Pasal 25 ayat (1) PP OSS
    [4] Pasal 24 ayat (2) PP OSS
    [5] Pasal 1 angka 6 PP OSS
    [6] Pasal 6 ayat (2) PP OSS
    [7] Pasal 6 ayat (3) PP OSS
    [8] Pasal 1 angka 11 PP OSS
    [9] Pasal 24 ayat (1) PP OSS
    [10] Pasal 22 PP OSS
    [11] Pasal 26 dan Pasal 28 PP OSS
    [12] Pasal 28 PP OSS

    Tags

    api
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!