Intisari :
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya. NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga sekaligus berisi mengenai informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha/cabang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
[1]
Sistem OSS akan digunakan untuk memproses izin berikut:
[2]Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
Izin usaha;
Izin komersial dan operasional; dan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).
Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional (termasuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional), pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.
[3]
NIB berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP OSS adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
[4]
Pelaku usaha yang dimaksud adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
[5]
Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
[6]
Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas:
[7]perseroan terbatas;
perusahaan umum;
perusahaan umum daerah;
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
badan layanan umum;
lembaga penyiaran;
badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
koperasi;
persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
persekutuan perdata.
Sementara Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
[8]
Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 PP OSS secara lengkap dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 PP OSS.
[9]
Data yang dimaksud Pasal 22 PP OSS tersebut, beberapa di antaranya adalah:
[10]Nomor induk kependudukan (untuk pendaftar perseorangan);
Nomor pengesahan akta pendirian (untuk pendaftar non perseorangan);
Bidang usaha (untuk kedua pendaftar); dan sebagainya.
Sebagai informasi juga bahwa NIB berlaku juga sebagai:
[11]Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
Angka Pengenal Importir (“API”) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
Jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
[12]
Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat pengaturan dalam PP OSS yang mensyaratkan kantor cabang di daerah harus memiliki NIB tersendiri atau berbeda dengan kantor pusatnya.
Tanda Daftar Perusahaan
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dalam Pasal 2 Permendag 76/2018 dijelaskan sebagai berikut:
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
Jika melihat ketentuan di atas, tidak disebutkan kantor cabang sebagai entitas yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB (yang berlaku sebagai TDP) tersendiri, namun cukup menggunakan NIB kantor pusatnya.
Angka Pengenal Importir
API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan.
API yang dimiliki oleh kantor pusat perusahaan dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
Namun Permendag 70/2015 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag 75/2018”) yang dalam pengaturannya juga tidak mensyaratkan kantor cabang harus memiliki API yang berbeda dengan kantor pusatnya. Dapat disimpulkan bahwa kantor cabang cukup menggunakan NIB (yang berlaku juga sebagai API) yang dimiliki oleh kantor pusatnya.
Senada dengan hal yang telah dijabarkan di atas, menurut Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kharisma Bintang Alghazy, sejatinya, NIB adalah identitas tunggal yang akan selalu melekat pada pelaku usaha. NIB juga sekaligus berisi mengenai informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai lokasi usaha/cabang. Sehingga, dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di lebih dari satu tempat atau memiliki kantor cabang kegiatan usaha, maka informasi tersebut tetap melekat pada NIB yang sama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Penjawab telah melakukan wawancara dengan Kharisma Bintang Alghazy, Anggota Tim Reformasi Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, via E-Mail pada 03 Desember 2018 pukul 15.43 WIB.
[1] Pasal 1 angka 5 PP OSS
[3] Pasal 25 ayat (1) PP OSS
[4] Pasal 24 ayat (2) PP OSS
[5] Pasal 1 angka 6 PP OSS
[6] Pasal 6 ayat (2) PP OSS
[7] Pasal 6 ayat (3) PP OSS
[8] Pasal 1 angka 11 PP OSS
[9] Pasal 24 ayat (1) PP OSS
[11] Pasal 26 dan Pasal 28 PP OSS