KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dua Pihak Saling Melaporkan Tindak Pidana yang Berbeda

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dua Pihak Saling Melaporkan Tindak Pidana yang Berbeda

Dua Pihak Saling Melaporkan Tindak Pidana yang Berbeda
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dua Pihak Saling Melaporkan Tindak Pidana yang Berbeda

PERTANYAAN

Kronologinya, saya pijat di sebuah salon terus saya tidak sengaja nyenggol pantat terapis, pemilik salon tidak terima dan menganggap itu pelecehan. Saya disuruh bayar uang Rp 1,5 juta, tetapi saya tidak mau. Kemudian uang saya diambil dan handphone saya juga diambil oleh pemilik salon. Saya baru sadar handphone diambil saat saya perjalanan pulang ke rumah dan dia mengabari saya lewat WhatsApp bahwa handphone di tangan dia, kalau mau handphone kembali, saya harus bayar Rp 1,1 juta. Kalau tidak, saya akan dilaporkan ke polisi atas dasar pelecehan. Saya dan keluarga sudah melapor ke polisi atas pencurian handphone. Tapi dia mengancam akan lapor balik atas pelecehan kalau saya tidak membayar uang Rp 1,1 juta dan mencabut laporan saya. Apa saya bisa menjadi tersangka kasus pelecehan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga, bila hal itu tidak dikehendaki oleh si terapis yang disenggol pantatnya oleh Anda, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
     
    Di sisi lain, tindakan pemilik salon yang mengambil uang dan handphone serta memeras Anda melalui pesan WhatsApp juga dapat dipidana karena melakukan pencurian dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 369 KUHP , Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.
     
    Baik Anda dan pemilik salon sama-sama memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Mengenai penentuan apakah perbuatan Anda bisa dipidana atau tidak, hal tersebut tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan serta putusan hakim.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga, bila hal itu tidak dikehendaki oleh si terapis yang disenggol pantatnya oleh Anda, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
     
    Di sisi lain, tindakan pemilik salon yang mengambil uang dan handphone serta memeras Anda melalui pesan WhatsApp juga dapat dipidana karena melakukan pencurian dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, Pasal 369 KUHP , Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.
     
    Baik Anda dan pemilik salon sama-sama memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Mengenai penentuan apakah perbuatan Anda bisa dipidana atau tidak, hal tersebut tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan serta putusan hakim.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelecehan Seksual
    Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 KUHP - Pasal 296 KUHP.
     
    Secara umum, perbuatan cabul dapat dikenakan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    Apabila mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212), istilah perbuatan cabul ditemukan dalam Pasal 289 KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
     
    Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bagaimana Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal?, menurut Ratna Batara Munti, dalam pengertian perbuatan cabul tersebut berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments". Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bila hal itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
     
    Dalam hal ini Anda tidak menjelaskan secara jelas seperti apa tanggapan terapis setelah Anda tidak sengaja menyenggol pantatnya. Kerena pemilik salon tidak terima dengan perbuatan Anda, maka kami asumsikan bahwa terapis tersebut juga tidak terima dengan perbuatan tersebut.
     
    Sehingga berdasarkan penjelasan di atas Anda dapat dikatakan telah melakukan pelecehan seksual. Namun dapat dipidana atau tidaknya Anda perlu adanya pembuktian di pengadilan dan keputusan akhirnya ada di putusan pengadilan.
     
    Pencurian
    Kemudian menyikapi perbuatan pemilik salon yang mengambil handphone serta uang Anda tanpa sepengetahun Anda, hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencurian apabila memenuhi unsur-unsur pencurian. Mengenai pencurian secara umum diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang bunyinya:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Sebagaimana kami kutip pendapat R. Soesilo (hal. 249-250), tentang pencurian biasa memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
    1. Perbuatan mengambil, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya. Pencurian itu sudah dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
    2. yang diambil harus sesuatu barang;
    3. barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
    4. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
     
    Pemerasan
    Kemudian, perbuatan pemilik salon yang mengancam Anda melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa apabila Anda tidak bayar Rp 1,1 juta dan tidak mencabut laporan pencurian Anda, maka dia melaporkan Anda kepada polisi atas dasar pelecehan seksual dapat dikatakan sebagai pemerasan yang diatur dalam ke dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 369 KUHP.
     
    Pasal 369 KUHP
    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa dengan ancaman akan menista dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
    2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan
     
    Menurut R. Soesilo (hal. 257), kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Alat yang digunakan untuk memaksa adalah menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut. Misalnya: A mengetahui rahasia B, kemudian datang kepada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman bahwa jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
     
    Karena perbuatan tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, maka pelakunya dapat juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, apakah Anda bisa menjadi tersangka kasus pelecehan? Ya bisa, jika memang benar Anda dilaporkan oleh pemilik salon tersebut karena pada dasarnya menurut Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan laporan. Demikian halnya Anda juga mempunyai hak untuk melaporkan pemilik salon tersebut atas tindakannya yang melakukan pencurian (mengambil uang dan handphone) dan mengancam sekaligus memeras Anda.
     
    Mengenai dapat tidaknya Anda dan pemilik salon tersebut dipidana, hal tersebut tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan serta putusan hakim.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    Tags

    hukumonline
    pencabulan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!