Intisari :
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga, bila hal itu tidak dikehendaki oleh si terapis yang disenggol pantatnya oleh Anda, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Baik Anda dan pemilik salon sama-sama memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Mengenai penentuan apakah perbuatan Anda bisa dipidana atau tidak, hal tersebut tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan serta putusan hakim. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pelecehan Seksual
Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 KUHP - Pasal 296 KUHP.
Secara umum, perbuatan cabul dapat dikenakan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apabila mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212), istilah perbuatan cabul ditemukan dalam Pasal 289 KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan (kesopanan), atau perbuatan lain yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, akan tetapi dalam undang-undang disebutkan tersendiri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo, yang dilarang dalam Pasal 289 KUHP bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Bagaimana Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal?, menurut Ratna Batara Munti, dalam pengertian perbuatan cabul tersebut berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada
sexual harassment yang diartikan sebagai
unwelcome attention (Martin Eskenazi and David Gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "
imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments". Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah
adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bila hal itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Dalam hal ini Anda tidak menjelaskan secara jelas seperti apa tanggapan terapis setelah Anda tidak sengaja menyenggol pantatnya. Kerena pemilik salon tidak terima dengan perbuatan Anda, maka kami asumsikan bahwa terapis tersebut juga tidak terima dengan perbuatan tersebut.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas Anda dapat dikatakan telah melakukan pelecehan seksual. Namun dapat dipidana atau tidaknya Anda perlu adanya pembuktian di pengadilan dan keputusan akhirnya ada di putusan pengadilan.
Pencurian
Kemudian menyikapi perbuatan pemilik salon yang mengambil handphone serta uang Anda tanpa sepengetahun Anda, hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencurian apabila memenuhi unsur-unsur pencurian. Mengenai pencurian secara umum diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang bunyinya:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sebagaimana kami kutip pendapat R. Soesilo (hal. 249-250), tentang pencurian biasa memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
Perbuatan mengambil, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya. Pencurian itu sudah dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
yang diambil harus sesuatu barang;
barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Pemerasan
Kemudian, perbuatan pemilik salon yang mengancam Anda melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa apabila Anda tidak bayar Rp 1,1 juta dan tidak mencabut laporan pencurian Anda, maka dia melaporkan Anda kepada polisi atas dasar pelecehan seksual dapat dikatakan sebagai pemerasan yang diatur dalam ke dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Pasal 369 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa dengan ancaman akan menista dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan
Menurut R. Soesilo (hal. 257), kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Alat yang digunakan untuk memaksa adalah menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut. Misalnya: A mengetahui rahasia B, kemudian datang kepada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman bahwa jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
Menjawab pertanyaan Anda, apakah Anda bisa menjadi tersangka kasus pelecehan? Ya bisa, jika memang benar Anda dilaporkan oleh pemilik salon tersebut karena pada dasarnya menurut Pasal 108 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan laporan. Demikian halnya Anda juga mempunyai hak untuk melaporkan pemilik salon tersebut atas tindakannya yang melakukan pencurian (mengambil uang dan handphone) dan mengancam sekaligus memeras Anda.
Mengenai dapat tidaknya Anda dan pemilik salon tersebut dipidana, hal tersebut tergantung pada pembuktian di sidang pengadilan serta putusan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.