KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis

Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis
Marudut Tua Hasiholan Sianipar, S.H.Lokataru Law and Human Rights Office
Lokataru Law and Human Rights Office
Bacaan 10 Menit
Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu saya melakukan pendakian ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan di sana saya memandang sehamparan Bunga Edelweis yang indah dan menarik. Kemudian muncul inisiatif saya untuk memetiknya sebagai koleksi pribadi. Namun, pada saat saya kembali ke pos pengecekan atau keamanan untuk mengambil identitas yang saya titipkan, para petugas mendapati saya sedang menggenggam sebuah botol berisikan beberapa pucuk Bunga Edelweis. Akhirnya saya ditegur bahwa tindakan saya itu dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Saya terkejut sekaligus penasaran. Yang sebenarnya, bagaimana sanksi hukum yang dapat diberikan jika seseorang seperti saya kedapatan memetik dan membawa bunga Edelweis keluar dari habitatnya semisal di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango? Kemudian apakah hukum yang mengaturnya juga berlaku terhadap jenis-jenis tumbuhan yang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Terhadap perbuatan Anda yang memetik/mengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica) masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
     
    Terhadap perbuatan Anda yang memetik/mengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya”).
     
    Oleh karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, maka perlu dipahami juga bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang  budidaya, pariwisata, dan rekreasi.[1]
     
    Berdasarkan informasi dari laman Tentang TNGGP, secara geografis Taman Nasional Gunung Gede Pangrango terletak antara 106º51`- 107º02`BT dan 6º41`- 6º51` LS. Secara administrastif taman nasional ini termasuk dalam wilayah tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dengan total luasan 24.270,80 Ha.
     
    Beberapa Larangan yang Diatur dalam UU Koservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.[2]
     
    Menurut Pasal 4 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.
     
    1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.[3] Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.[4]
    2. Lebih tegasnya lagi, setiap orang dilarang untuk:[5]
    1. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
    2. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
    1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.[6] Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.[7]
    Yang dimaksud dengan zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.[8]
    1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.[9]
    Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Yang dimaksud dengan zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan traditional zona rehabilitasi, dan sebagainya.[10]
     
    Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
    Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:[11]
    1. tumbuhan dan satwa yang dilindungi; dan
    2. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
     
    Untuk jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya digolongkan dalam ke dalam:[12]
    1. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; dan
    2. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
     
    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“Permenlhk P.20/2018”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (“Permenlhk P.92/2018”), suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:[13]
    1. mempunyai populasi yang kecil;
    2. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
    3. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
     
    Sesuai dengan jenis tumbuhan yang Anda maksud dalam pertanyaan sebelumnya di awal, Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica) masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam daftar Nomor 798 Lampiran Permenlhk P.92/2018.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda:
     
    1. Terhadap perbuatan Anda yang memetik/mengambil jenis tumbuhan yang dilindungi seperti Bunga Edelweis dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang secara sengaja untuk membawa keluar atau berpindah ke tempat lain, dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu:
     
    Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
     
    1. Mengenai tumbuhan apa saja yang dilindungi oleh Pemerintah selain Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica) dapat dilihat unsur-unsurnya sebagai tumbuhan yang dalam bahaya kepunahan, populasinya jarang/kecil, serta daerah penyebarannya terbatas (endemik) yang secara rinci terdaftar dalam Lampiran Permenlhk P.92/2018. Beberapa contoh di antaranya, yaitu kibut atau bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) di Sumatera, kelompok kantong semar (Nepenthes), dan kelompok bunga anggrek (Paphiopedilum).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
     
    Referensi:
    Tentang TNGGP, diakses pada 4 Desember 2018, pukul 10.12 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 14 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [2] Pasal 1 angka 2 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [3] Pasal 19 ayat (1) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [4] Pasal 19 ayat (3) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [5] Pasal 21 ayat (1) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [6] Pasal 33 ayat (1) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [7] Pasal 33 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [8] Penjelasan Pasal 32 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [9] Pasal 33 ayat (3) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [10] Penjelasan Pasal 32 UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [11] Pasal 20 ayat (1) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [12] Pasal 20 ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
    [13] Pasal 5 ayat (1) PP 7/1999

    Tags

    hukumonline
    sanksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!