Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Perusahaan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan yang Di-PHK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Perusahaan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan yang Di-PHK

Kewajiban Perusahaan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan yang Di-PHK
Mohammad Fandi Denisatria, S.H.Lokataru Law and Human Rights Office
Lokataru Law and Human Rights Office
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Perusahaan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Karyawan yang Di-PHK

PERTANYAAN

Saya baru saja di-PHK oleh perusahaan tempat saya bekerja, tapi terhadap PHK tersebut saya sedang ajukan upaya hukum. Saya ingin tanya apakah status kepesertaan BPJS saya serta merta langsung dinonaktifkan pasca saya di PHK atau tidak ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Status kepesertaan Anda masih tetap berlaku dan perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan untuk karyawan sebagai peserta yang di-PHK terhitung sejak PHK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Status kepesertaan Anda masih tetap berlaku dan perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan ke depan untuk karyawan sebagai peserta yang di-PHK terhitung sejak PHK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terlebih dahulu ada baiknya kita merujuk kepada definisi pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan:
     
    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
     
    Dalam kaitannya dengan jaminan kesehatan, Pasal 1 angka 18 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres Jaminan Kesehatan”) memberikan pula definisi PHK yakni:
     
    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Mengenai pertanyaan Anda yakni bagaimana status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) pekerja pasca di-PHK, untuk menjawabnya kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) yang menyatakan:
     
    1. Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. 

    2. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

    3. Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

    4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
    

    Serta Pasal 27 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan:
     
    Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
     
    Dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan. Kemudian perhitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
     
    Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
     
    Dalam kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan, PHK dapat dikatakan sah apabila memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Perpres Jaminan Kesehatan, yakni
     
    1. PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
    1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
    2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
    3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
    4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter
    1. Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan sebagai peserta yang di-PHK terhitung sejak PHK tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!