Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Pelaku Perdagangan Orang di Sosmed Dijerat UU ITE?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Pelaku Perdagangan Orang di Sosmed Dijerat UU ITE?

Dapatkah Pelaku Perdagangan Orang di Sosmed Dijerat UU ITE?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Pelaku Perdagangan Orang di Sosmed Dijerat UU ITE?

PERTANYAAN

Apakah perdagangan orang di sosial media dapat dikenankan UU ITE?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”), aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”). Terhadap kasus TPPO (termasuk di sosial media), aturan yang digunakan secara khusus adalah UU 21/2007, bukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Menurut hemat kami, UU ITE dapat digunakan untuk membantu proses pidana TPPO dalam kaitannya dengan alat bukti elektronik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”), aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”). Terhadap kasus TPPO (termasuk di sosial media), aturan yang digunakan secara khusus adalah UU 21/2007, bukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.
     
    Menurut hemat kami, UU ITE dapat digunakan untuk membantu proses pidana TPPO dalam kaitannya dengan alat bukti elektronik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Pada dasarnya, aturan khusus tentang perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”).
     
    Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
     
    Sedangkan dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU 21/2007.[1]
     
    Dalam TPPO ini subjeknya meliputi:
    1. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.[2]
    2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.[3]
     
    Bab II UU 21/2007 mengatur beberapa bentuk-bentuk TPPO, beberapa di antaranya adalah:
     
    Pasal 2 UU 21/2007
    1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 ratus juta.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     
    Pasal 3 UU 21/2007
    Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
     
    Pasal 4 UU 21/2007
    Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
     
    Contoh Kasus TPPO
    Sebagai contoh kasus TPPO melalui sosial media dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1128/Pid.Sus/2017/PN Bjm, bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU TPPO, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan pesan layanan wanita panggilan melalui aplikasi WhatsApp atau BBM dengan pesan “Agency Cewek Panggilan” Bonafide Girls mencantumkan pin BBM dan nomor telepon. Atas perbuatan tersebut, terdakwa mendapatkan uang imbalan dari transaksi TPPO.
     
    Dapatkah Pelaku TPPO Dijerat dengan UU ITE?
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus mengenai TPPO dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Menurut hemat kami UU ITE dan perubahannya dapat digunakan untuk membantu proses pidana TPPO, dimana pengaturan jerat hukumnya sampai dengan pembuktiannya tetap mengacu kepada UU 21/2007. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU TPPO yang menyebutkan alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
    1. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
    2. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
    1. tulisan, suara, atau gambar;
    2. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
    3. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
     
    Pasal 5 ayat (1) jo. (2) UU ITE menyatakan bahwa bukti elektronik sah menurut hukum, pasal tersebut bebunyi:
     
    1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya rnerupakan alat bukti hukum yang sah.[4]
    2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
     
    Pada praktiknya, penegak hukum juga menjadikan handphone, bukti cetak pesan, informasi atau dokomen elektronik yang berhubungan dengan TPPO sebagai alat bukti.
     
    Namun terkait penyebaran informasi TPPO tentang (eksploitasi seksual-prostitusi online), perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 jo. 27 ayat (1) UU ITE.
     
    Pasal 27 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Yang dapat dipidana menurut Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 jo. 27 ayat (1) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan informasi elektronik TPPO yang bermuatan seksual (melanggar kesusilaan). Namun meskipun demikian terhadap perbuatan perdagangan orangnya, tetap menggunakan UU 21/2007 yang mengatur khusus mengenai TPPO.
     
    Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa tindakan prostitusi online berbeda dengan TPPO, sebagaimana disampaikan dalam artikel Awas Salah Memahami Prostitusi Sebagai TPPO menurut Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prostitusi itu bukan perdagangan orang, tetapi perdagangan layanan seksual, karena ada perbedaan antara dia mau atau tidak. Ada perbedaan kehendak orang yang terlibat prostitusi dengan orang yang terlibat TPPO. Keduanya juga dapat dibedakan dari siapa pelaku atau orang di belakang tindak pidana itu. Dalam TPPO pelakunya adalah human trafficker, sedangkan di dalam prostitusi, yang di belakang pelaku adalah broker atau perantara.
     
    Lebih lanjut dalam artikel yang sama, prostitusi terjadi dikatakan sebagai TPPO apabila bentuk prostitusinya ialah dengan paksa atau forced prostitution. Selain forced prostitution, TPPO bisa saja dalam wujud lain sepert  sex entertainer, pekerja paksa sebagai asisten rumah tangga, buruh dan beberapa pekerjaan kasar lain, kurir narkoba, eksploitasi seksual anak, dan anak yang dieksploitasi untuk bekerja atau forced child labour.
     
    Maka menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi TPPO, maka pelakunya tetap dijerat dengan UU 21/2007. Namun tidak tertutup kemungkinan, khusus dalam kondisi tertentu, seperti pendistribusian dan/atau pentransimisian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat juga dijerat dengan UU ITE, misalnya menyebarkan gambar atau informasi tentang TPPO di media sosial. Sehingga tetap saja terhadap kasus TPPO yang digunakan secara khusus adalah UU 21/2007 yang mengatur khusus mengenai TPPO, bukan UU ITE.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016;

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 21/2007
    [2] Pasal 1 angka 3 UU 21/2007
    [3] Pasal 1 angka 4 UU 21/2007
    [4] Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016: Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang – undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Tags

    whatsapp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!