Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

PERTANYAAN

Baru saja KPU mengumumkan hasil pemilu 2024 yaitu pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres dan pileg 2024. Dari hasil tersebut, ditetapkan siapa yang menang pilpres 2024 yaitu Prabowo-Gibran. Namun hasil pilpres 2024 tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan capres dan cawapres lain. Apakah gugatan ini termasuk sengketa hasil pemilu? Apa bedanya dengan sengketa proses pemilu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sengketa pemilu terdiri dari sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Penyelesaian dari kedua jenis sengketa tersebut berbeda. Kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu ada pada Bawaslu dan PTUN. Sedangkan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu merupakan ranah MK.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Hasil Pemilu yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Penanggulangan Hate Speech dalam Pemilu

    Penanggulangan <i>Hate Speech</i> dalam Pemilu

    Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

    Dikutip dari Perbedaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Pidana Pemilu, dan Sengketa Pemilu, sengketa pemilu terbagi menjadi dua jenis yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Lantas, apa perbedaan sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu?

    Menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (hal. 273), membedakan 4 jenis masalah hukum pemilu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pelanggaran;
    2. Sengketa proses;
    3. Perselisihan hasil pemilu; dan
    4. Tindak pidana pemilu.

    Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

    Jadi berdasarkan definisi tersebut, Nurul Huda (hal. 274) membedakan sengketa proses pemilu menjadi dua kategori:

    1. Sengketa pemilu antar peserta pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
    2. Sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

    Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Lebih lanjut menurut Nurul Huda (hal. 274), perselisihan hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.[1]

    Jadi dapat disimpulkan, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

    Siapa yang Mengadili Sengketa Pemilu?

    Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan siapa yang menang pilpres 2024 serta hasil pileg 2024 melalui Keputusan KPU 360/2024 yang mana salah satunya menetapkan jumlah suara sah pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara, sebagai pemenang pilpres 2024.

    Namun hingga saat artikel ini diterbitkan, tim hukum nasional pasangan capres dan cawapresAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu atas Keputusan KPU 360/2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Lalu, siapa yang mengadili sengketa pemilu? Ini merupakan kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
    2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    3. memutus pembubaran partai politik; dan
    4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 474 ayat (1) bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

    Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

    Adapun, putusan MK termasuk atas perselisihan hasil pemilu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[2]

    Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa MK hanya berwenang memutus sengketa hasil pemilu. Lalu, siapa yang berwenang memutus sengketa proses pemilu?

    Lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).[3]

    Dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan dengan rincian sebagai berikut:

    1. Pencegahan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:[4]
    • mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
    • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
    • berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
    • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
    1. Penindakan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:[5]
    • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
    • memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
    • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
    • melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan
    • memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

    Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:[6]

    1. verifikasi partai politik peserta pemilu;
    2. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
    3. penetapan pasangan calon.

    Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu di atas yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN.[7]

    Apabila berlanjut ke PTUN, maka penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.[8]

    Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara:[9]

    1. KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu;
    2. KPU dan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon; dan
    3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap.

    Adapun pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan.[10] Mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, Anda dapat merujuk dalam Perma 5/2017.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah MK. Sedangkan, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Bawaslu dan PTUN.

    Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Instagram Live Klinik Hukumonline yang berjudul Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, jika ada dugaan kecurangan pemilu, pihak yang berkepentingan dapat menggunakan sarana hukum yang telah tersedia dan tidak perlu memprovokasi publik. Sebab pemilu diselenggarakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
    6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Referensi:

    1. Uu Nurul Huda. Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia. Bandung: Fokusmedia, 2018;
    2. Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, yang diakses pada 22 Maret 2024, pukul 11.00 WIB.

    [1] Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [3] Pasal 93 huruf b angka 2, Pasal 95 huruf d, Pasal 467 s.d. Pasal 471 UU Pemilu jo. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

    [4] Pasal 94 ayat (1) UU Pemilu

    [5] Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu

    [6] Pasal 469 ayat (1) UU Pemilu

    [7] Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu

    [8] Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu

    [9] Pasal 470 ayat (2) UU Pemilu

    [10] Pasal 471 ayat (1) UU Pemilu

    Tags

    sengketa pemilu
    kpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!