KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Surat Pernyataan dalam Hubungan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kekuatan Surat Pernyataan dalam Hubungan Kerja

Kekuatan Surat Pernyataan dalam Hubungan Kerja
LBH JakartaLBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Surat Pernyataan dalam Hubungan Kerja

PERTANYAAN

Saya melamar di sebuah perusahaan dengan memilih posisi sebagai legal officer. Pada saat melamar terdapat sebuah surat pernyataan yang harus ditandatangani dan memuat frasa "...bersedia menjalani ikatan dinas selama 4 tahun dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan di dalam maupun luar negeri sesuai dengan kebutuhan perusahaan jika lulus proses rekrutmen" dan menyatakan bersedia membayar denda sejumlah Rp200 juta jika mengundurkan diri sebelum masa dinas berakhir. Saya diterima di perusahaan tersebut. Secara administrasi posisi saya adalah legal officer, namun dalam penempatan kerja, pekerjaan saya 100% bukan seperti dalam deskripsi lamaran, melainkan diberi fungsi dan tugas marketing serta teknik industri. Dalam surat pernyataan memang sama sekali tidak ada pembahasan jabatan yang dilamar, namun saya memiliki data lamaran saya dan job description yang disertakan perusahaan pada saat pembukaan lowongan kerja. Apakah ada jalan keluar bagi saya untuk keluar dari surat pernyataan yang telah saya tanda tangani di atas meterai, karena ketidaksesuaian lamaran kerja dengan pekerjaan yang saya dapat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan antara Anda dan perusahaan merupakan perikatan berupa perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja tersebut harus memenuhi unsur tertentu, yaitu:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
     
    Jika pekerjaan yang Anda lakukan berbeda dengan yang diperjanjikan, maka perusahaan dapat dikategorikan melakukan wanprestasi. Anda pun dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan perusahaan melalui perundingan bipartit hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Lalu, bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan dalam hubungan kerja?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Kerja
    Dibukanya lowongan kerja pada posisi legal officer di perusahaan dan diterimanya lamaran Anda menunjukkan telah lahirnya sebuah perikatan antara perusahaan dengan Anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 dan Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menerangkan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu dan lahir, karena suatu persetujuan atau undang-undang.
     
    Dalam kasus Anda, perikatannya adalah Anda bekerja sebagai legal officer.
     
    Setelah Anda bekerja di perusahaan, lazimnya Anda selaku pekerja akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja sebagaimana diartikan oleh Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
     
    Perjanjian tersebut berfungsi untuk menguatkan perikatan yang ada dan berisi tentang prestasi (hak dan kewajiban) kedua belah pihak.
     
    Perjanjian kerja yang dimaksud mengacu pada Pasal 52 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan sebagai berikut:
     
    1. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    1. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
    2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
     
    Menurut hemat kami, ketentuan perjanjian kerja tersebut mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata.
     
    Wanprestasi oleh Perusahaan
    Wanprestasi oleh perusahaan dapat merujuk pada unsur perjanjian kerja yang mungkin dilanggar sebagai berikut:
     
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    Dalam hal ini, pihaknya adalah pekerja dan perusahaan yang bersepakat untuk memberikan pekerjaan selaku legal officer dan bekerja selaku legal officer. Namun kenyataannya, Anda ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perikatan semula, karena bekerja di bidang marketing dan teknik industri.
     
    Dalam hal ini, pihak perusahaan telah mengingkari perikatan pokok dan dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Kesepakatan awal berupa pekerjaan sebagai legal officer dapat dibuktikan dengan menggunakan lowongan yang dibuat oleh perusahaan. Perlu dilihat juga apakah ada kesepakatan mengenai status hubungan kerja dalam posisi “legal officer” tersebut, apakah sebagai perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena harus disepakati oleh kedua belah pihak.
     
    1. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    Dalam hal ini, Anda, kami asumsikan, dianggap cakap jika telah memenuhi syarat selaku subjek hukum yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah sebagaimana diterangkan Pasal 330 KUH Perdata. Demikian juga pihak perusahaan, haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum berupa badan hukum.
     
    1. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
    Dalam hal ini, pokok persoalan yang dimaksud adalah adanya suatu hal tertentu berupa pekerjaan yang disepakati oleh Anda dan perusahaan. Jika pada lowongan, perusahaan menyatakan membutuhkan seorang legal officer, namun ternyata setelah diterima, Anda selaku pekerja justru ditempatkan di bidang marketing dan teknik industri, perlu dilihat kembali apakah hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerja.
     
    Jika tidak dimuat, maka kita dapat mengacu pada iklan lowongan kerja yang dibuat oleh perusahaan semula. Selain mengenai posisi pekerjaan, sifat dari pekerjaan serta kepastian hukum mengenai status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan harus ditentukan. Jika memang pekerjaan yang secara nyata Anda laksanakan berbeda dengan yang diperjanjikan, perusahaan dipandang telah wanprestasi.
     
    1. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    Termasuk di dalamnya, pihak perusahaan tidak boleh memperjanjikan hal-hal yang tidak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Untuk pelaksanaan perjanjian kerja dengan waktu tertentu dapat mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
     
    Patut diperhatikan pula bahwa perjanjian kerja dalam bentuk tertulis minimal harus memuat:[1]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Kekuatan Hukum Surat Pernyataan
    Sebuah surat pernyataan, jika mengacu pada KUH Perdata, bukan merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
     
    Melainkan, surat pernyataan tersebut merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
     
    Surat pernyataan pun hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya) sebagaimana diatur Pasal 1875 KUH Perdata.
     
    Maka, jika pihak yang menandatangani menyangkal kebenaran isi dari surat pernyataan tersebut, maka surat pernyataan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
     
    Selain itu, surat pernyataan bukan merupakan perjanjian atau kesepakatan jika di dalamnya tidak terdapat perikatan jenis apa pun. Digunakannya meterai pada surat pernyataan pun hanya memiliki konsekuensi terhadap bea meterai (pajak).
     
    Keberadaan meterai tidak memiliki dampak pada kekuatan pembuktian isi dari surat pernyataan, karena perjanjian pun tetap sah walau tidak dibubuhi meterai.
     
    Baca juga: Haruskah Kontrak Kerja Dibubuhi Meterai?
     
    Seandainya pihak perusahaan memasukkan isi surat pernyataan tersebut ke dalam perjanjian kerja, maka baru berlakulah ketentuan mengenai perjanjian timbal balik yang masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi pretasi secara timbal balik.
     
    Menurut hemat kami, seseorang tidak berhak menggugat apabila ia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
     
    Saran
    Berdasarkan uraian tersebut, jalan keluar dari persoalan Anda dalam kasus ini adalah Anda dapat menyangkali surat pernyataan yang pernah ditandatangani, karena pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi atas perikatan pokok berupa jenis serta posisi pekerjaan yang diberikan kepada Anda.
     
    Di samping itu, jika melihat dari status pekerjaan dalam surat pernyataan, Anda diberikan perjanjian kerja waktu tertentu, maka isi surat pernyataan tentang ikatan dinas selama 4 tahun telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan  yang menyatakan maksimal pekerjaan waktu tertentu hanya dapat dilakukan paling lama 3 tahun.
     
    Untuk menyelesaikan permasalahan hubungan kerja Anda dengan perusahaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut.
     
    Anda dapat menyelesaikan masalah tersebut denganperusahaan melalui proses bipartit, yakni perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial[2] mengenai ketidaksesuaian antara job description ketika melamar pekerjaan, yang asumsi kami juga telah dituangkan dalam perjanjian kerja, dengan pekerjaan yang secara nyata dilakukan saat ini.
     
    Permasalahan tersebut juga dapat mencakup jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
     
    Selanjutnya, jika proses bipartit gagal, Anda dapat menempuh proses tripartit dengan pihak ketiga atau bahkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 1 angka 10 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!