Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Kerja
Dibukanya lowongan kerja pada posisi
legal officer di perusahaan dan diterimanya lamaran Anda menunjukkan telah lahirnya sebuah perikatan antara perusahaan dengan Anda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1233 dan Pasal 1234
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menerangkan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu dan lahir, karena suatu persetujuan atau undang-undang.
Dalam kasus Anda, perikatannya adalah Anda bekerja sebagai legal officer.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian tersebut berfungsi untuk menguatkan perikatan yang ada dan berisi tentang prestasi (hak dan kewajiban) kedua belah pihak.
Perjanjian kerja yang dimaksud mengacu pada Pasal 52 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan sebagai berikut:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Menurut hemat kami, ketentuan perjanjian kerja tersebut mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Wanprestasi oleh Perusahaan
Wanprestasi oleh perusahaan dapat merujuk pada unsur perjanjian kerja yang mungkin dilanggar sebagai berikut:
kesepakatan kedua belah pihak;
Dalam hal ini, pihaknya adalah pekerja dan perusahaan yang bersepakat untuk memberikan pekerjaan selaku legal officer dan bekerja selaku legal officer. Namun kenyataannya, Anda ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perikatan semula, karena bekerja di bidang marketing dan teknik industri.
Dalam hal ini, pihak perusahaan telah mengingkari perikatan pokok dan dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Kesepakatan awal berupa pekerjaan sebagai legal officer dapat dibuktikan dengan menggunakan lowongan yang dibuat oleh perusahaan. Perlu dilihat juga apakah ada kesepakatan mengenai status hubungan kerja dalam posisi “legal officer” tersebut, apakah sebagai perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena harus disepakati oleh kedua belah pihak.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Dalam hal ini, Anda, kami asumsikan, dianggap cakap jika telah memenuhi syarat selaku subjek hukum yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah sebagaimana diterangkan Pasal 330 KUH Perdata. Demikian juga pihak perusahaan, haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum berupa badan hukum.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
Dalam hal ini, pokok persoalan yang dimaksud adalah adanya suatu hal tertentu berupa pekerjaan yang disepakati oleh Anda dan perusahaan. Jika pada lowongan, perusahaan menyatakan membutuhkan seorang legal officer, namun ternyata setelah diterima, Anda selaku pekerja justru ditempatkan di bidang marketing dan teknik industri, perlu dilihat kembali apakah hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerja.
Jika tidak dimuat, maka kita dapat mengacu pada iklan lowongan kerja yang dibuat oleh perusahaan semula. Selain mengenai posisi pekerjaan, sifat dari pekerjaan serta kepastian hukum mengenai status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan harus ditentukan. Jika memang pekerjaan yang secara nyata Anda laksanakan berbeda dengan yang diperjanjikan, perusahaan dipandang telah wanprestasi.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Patut diperhatikan pula bahwa perjanjian kerja dalam bentuk tertulis minimal harus memuat:
[1]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan
Sebuah surat pernyataan, jika mengacu pada KUH Perdata, bukan merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Melainkan, surat pernyataan tersebut merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1874 KUH Perdata, yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Surat pernyataan pun hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya) sebagaimana diatur Pasal 1875 KUH Perdata.
Maka, jika pihak yang menandatangani menyangkal kebenaran isi dari surat pernyataan tersebut, maka surat pernyataan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, surat pernyataan bukan merupakan perjanjian atau kesepakatan jika di dalamnya tidak terdapat perikatan jenis apa pun. Digunakannya meterai pada surat pernyataan pun hanya memiliki konsekuensi terhadap bea meterai (pajak).
Keberadaan meterai tidak memiliki dampak pada kekuatan pembuktian isi dari surat pernyataan, karena perjanjian pun tetap sah walau tidak dibubuhi meterai.
Seandainya pihak perusahaan memasukkan isi surat pernyataan tersebut ke dalam perjanjian kerja, maka baru berlakulah ketentuan mengenai perjanjian timbal balik yang masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi pretasi secara timbal balik.
Menurut hemat kami, seseorang tidak berhak menggugat apabila ia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Saran
Berdasarkan uraian tersebut, jalan keluar dari persoalan Anda dalam kasus ini adalah Anda dapat menyangkali surat pernyataan yang pernah ditandatangani, karena pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi atas perikatan pokok berupa jenis serta posisi pekerjaan yang diberikan kepada Anda.
Di samping itu, jika melihat dari status pekerjaan dalam surat pernyataan, Anda diberikan perjanjian kerja waktu tertentu, maka isi surat pernyataan tentang ikatan dinas selama 4 tahun telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan yang menyatakan maksimal pekerjaan waktu tertentu hanya dapat dilakukan paling lama 3 tahun.
Anda dapat menyelesaikan masalah tersebut denganperusahaan melalui proses bipartit, yakni perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
[2] mengenai ketidaksesuaian antara
job description ketika melamar pekerjaan, yang asumsi kami juga telah dituangkan dalam perjanjian kerja, dengan pekerjaan yang secara nyata dilakukan saat ini.
Permasalahan tersebut juga dapat mencakup jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, jika proses bipartit gagal, Anda dapat menempuh proses tripartit dengan pihak ketiga atau bahkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 1 angka 10 UU PPHI