Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menguji Kembali Materi Muatan Pasal yang Sama ke MK?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dapatkah Menguji Kembali Materi Muatan Pasal yang Sama ke MK?

Dapatkah Menguji Kembali Materi Muatan Pasal yang Sama ke MK?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menguji Kembali Materi Muatan Pasal yang Sama ke MK?

PERTANYAAN

Dapatkah pasal yang telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, diajukan kembali untuk judicial review?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Terhadap pasal dalam undang-undang yang pernah diajukan judicial review (“JR”) ke Mahkamah Konstitusi dapat diajukan permohonan pengujian kembali apabila materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dari dasar pengujian yang pernah dilakukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Terhadap pasal dalam undang-undang yang pernah diajukan judicial review (“JR”) ke Mahkamah Konstitusi dapat diajukan permohonan pengujian kembali apabila materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dari dasar pengujian yang pernah dilakukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk mengajukan judicial review (“JR”), dilakukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Perppu 1/2013”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengenai:
    1. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);
    2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    3. pembubaran partai politik;
    4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
    5. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
     
    Siapa yang berhak mengajukan permohonan?
    Yang berhak mengajukan permohonan adalah pemohon, bertindak sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:[1]
    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.
     
    Hak konstitusional sebagaimana dijelaskan di atas adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.[2]
     
    Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya.[3] Selanjutnya, permohonan JR wajib dibuat dengan uraian yang jelas.[4]
     
    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK.[5] Permohonan itu ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap.[6]
     
    Bagaimana dengan pasal yang telah diajukan JR? Dapatkah diajukan kembali?
    Bagi putusan yang telah diajukan JR, berarti ada kemungkinan hakim MK memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
    1. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 50 dan Pasal 51 UU MK.[7]
    2. Amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan, jika MK berpendapat bahwa permohonan beralasan.[8] Dalam hal itu MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU yang bertentangan dengan UUD 1945.[9] Amar tersebut juga berlaku dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.[10]
    3. Amar putusan menyatakan permohonan ditolak, berlaku dalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.[11]
     
    Implikasi terhadap putusan di atas adalah:
    1. Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU bertentangan dengan UUD 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[12]
    2. Putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945, UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[13]
     
    Disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) UU 8/2011 terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Namun terdapat pengecualian di Pasal 60 ayat (2) UU 8/2011 yang bunyinya:
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
     
    Kesimpulan
    Menjawab pertanyaan Anda, terhadap pasal dalam UU yang pernah diajukan JR, yang amar putusannya permohonan tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak, dapat diajukan permohonan pengujian kembali apabila materi muatan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dari dasar pengujian yang pernah dilakukan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    [1] Pasal 51 ayat (1) UU MK
    [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
    [3] Pasal 51 ayat (2) UU MK
    [4] Pasal 30 huruf a UU MK
    [5] Pasal 29 ayat (1) UU MK
    [6] Pasal 29 ayat (2) UU MK
    [7] Pasal 56 ayat (1) UU MK
    [8] Pasal 56 ayat (2) UU MK
    [9] Pasal 56 ayat (3) UU MK
    [10] Pasal 56 ayat (4) UU MK
    [11] Pasal 56 ayat (5) UU MK
    [12] Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011
    [13] Pasal 57 ayat (2) UU 8/2011

    Tags

    judicial review
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!