Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan Syariah

Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan Syariah
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-Hatian dalam Perbankan Syariah

PERTANYAAN

Kaitannya prinsip syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam bank syariah itu apa? Adakah secara umum sanksi yang dapat dikenakan bila kedua prinsip itu tidak dijalankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian merupakan landasan dilaksanakannya kegiatan Perbankan Syariah, khususnya dalam menjalankan kegiatan usaha. Kaitannya, bahwa prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah untuk menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
     
    Adapun jika prinsip syariah itu tidak dijalankan oleh Bank Syariah, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Khusus untuk dewan komisaris, direksi, atau pegawai yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian merupakan landasan dilaksanakannya kegiatan Perbankan Syariah, khususnya dalam menjalankan kegiatan usaha. Kaitannya, bahwa prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah untuk menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
     
    Adapun jika prinsip syariah itu tidak dijalankan oleh Bank Syariah, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Khusus untuk dewan komisaris, direksi, atau pegawai yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Melihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”), pengertian perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
     
    Praktik perbankan syariah harus sejalan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah, yang menyebutkan sebagai berikut:
     
    Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
     
    Ini berarti, Bank Syariah yang menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, haruslah dijalankan dengan memperhatikan diantaranya prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.[1]
     
    Jika mengacu kepada pertanyaan Anda, kami akan membahas mengenai prinsip syariah dan juga prinsip kehati-hatian.
     
    Prinsip Syariah
    Yang dimaksud “prinsip syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.[2]
     
    Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:[3]
    1. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
    2. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
    3. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
    4. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
    5. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
     
    Prinsip Kehati-hatian
    Sementara yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-hatian
    Keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dapat kita pahami sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi (hal. 69). Ia menjelaskan bahwa kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah salah satu di antara sekian banyak isu yang paling utama terkait Perbankan Syariah. Secara sekilas, kepatuhan syariah seolah-olah muncul menjadi sebuah beban tambahan bagi Perbankan Syariah. Karena di satu sisi, bank syariah menjadi objek dari pengawasan terhadap aspek kehati-hatian perbankan (prudential supervisory), sebagaimana yang diterapkan bank konvensional. Sedangkan di sisi lain bank syariah menjadi objek yang dikenai pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Kedua-duanya sama penting di mana kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
     
    Menurut Agus pada buku yang sama (hal. 74), kualitas dari sebuah Perbankan Syariah ditentukan tidak hanya berdasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan seperti, the Capital Adequancy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performed Financing (NPF), jumlah dari nasabah, dan perluasan kantor cabang. Namun, hal itu lebih ditentukan oleh berbagai parameter syariah. Dengan demikian, selain dari keharusan untuk berhati-hati, Bank Islam juga harus taat terhadap ketentuan-ketentuan ajaran Islam.
     
    Dari pendapat Agus Triyanta, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Hal ini tidak lain untuk kepentingan Bank Syariah itu sendiri.
     
    Mengenai sanksi apa yang dapat diterapkan apabila Bank Syariah tidak menjalankan prinsip syariah disebutkan dalam Pasal 56 UU Perbankan Syariah, yang bunyinya:
     
    Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
     
    Adapun sanksi administratif yang dimaksud, diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU Perbankan Syariah, yaitu:
    1. denda uang;
    2. teguran tertulis;
    3. penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
    4. pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
    5. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;
    6. pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
    7. pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
    8. pencabutan izin usaha.
     
    Sebagai informasi, Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.[5] Hal ini merupakan bentuk dari penerapan prinsip kehati-hatian.[6]
     
    Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan sanksi pidana.[7]
     
    Bagi yang sengaja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.[8] Sedangkan jika lalai dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.[9]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ttentang Perbankan Syariah
     
    Referensi:
    Dr. Agus Triyanta. 2016. Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press.

    [1] Pasal 1 angka 2 dan angka 7 jo. Pasal 2 UU Perbankan Syariah
    [2] Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah
    [3] Penjelasan Pasal 2 UU Perbankan Syariah
    [4] Penjelasan Pasal 2 UU Perbankan Syariah
    [5] Pasal 35 ayat (2) UU Perbankan Syariah
    [6] Pasal 35 ayat (1) UU Perbankan Syariah
    [7] Pasal 62 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Perbankan Syariah
    [8] Pasal 62 ayat (1) huruf a UU Perbankan Syariah
    [9] Pasal 62 ayat (2) huruf a UU Perbankan Syariah

    Tags

    bisnis
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!