Intisari :
Mengenai perincian tugas selengkapnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama kami perjelas terlebih dahulu bahwa yang dimaksud “BNPB” dalam pertanyaan Anda adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial)
[1] membentuk BNPB yang merupakan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri, sebagaimana diatur oleh Pasal 5 jo. Pasal 10
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”).
Kedudukan
BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
[2] BNPB dipimpin oleh seorang Kepala BNPB sebagai pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
[3]
Tugas
Selain dijelaskan dalam Pasal 12 UU 24/2007, tugas dari BNPB juga dijewantahkan dalam Pasal 3 Perpres 1/2019 sebagai berikut:
memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BNPB menyelenggarakan fungsi:
[4]perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
[5]
Info selengkapnya mengenai BNPB, tugas, fungsi serta program terkininya Anda dapat kunjungi laman
https://bnpb.go.id/.
Susunan Organisasi
Kepala, mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.
[7]
Kepada diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau profesional.
[8]Unsur pengarah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
[9]Tugas: memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
[10]Fungsi: perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
[11]
Unsur pelaksana, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
[12]Tugas: melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.
[13]Fungsi: koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, komando penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
[14]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Penjelasan Pasal 5 UU 24/2007
[2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 1/2019
[3] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 Perpres 1/2019
[4] Pasal 13 UU 24/2007 jo. Pasal 4 Perpres 1/2019
[5] Pasal 5 Perpres 1/2019
[6] Pasal 11 UU 24/2007 jo. Pasal 7 Perpres 1/2019
[7] Pasal 8 Perpres 1/2019
[8] Pasal 63 Perpres 1/2019
[9] Pasal 9 Perpres 1/2019
[10] Pasal 10 Perpres 1/2019
[11] Pasal 11 Perpres 1/2019
[12] Pasal 14 Perpres 1/2019
[13] Pasal 15 Perpres 1/2019
[14] Pasal 17 Perpres 1/2019