Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Anak Perangkat Desa Mencalonkan Diri Menjadi Perangkat Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Anak Perangkat Desa Mencalonkan Diri Menjadi Perangkat Desa?

Bolehkah Anak Perangkat Desa Mencalonkan Diri Menjadi Perangkat Desa?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Anak Perangkat Desa Mencalonkan Diri Menjadi Perangkat Desa?

PERTANYAAN

Bolehkah anak perangkat desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa dengan tes murni? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada larangan bahwa anak dari perangkat desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa, sepanjang memenuhi syarat dan diangkat sesuai mekanisme yang ada. Namun tetap memperhatikan risiko hukum, yaitu pengenaan sanksi administratif kepada perangkat desa jika terjadi pelanggaran larangan-larangan yang dilakukan oleh perangkat desa, khususnya terkait pencalonan dan pengangkatan perangkat desa.
     
    Maka dari itu, harus dipastikan bahwa tes yang dilakukan harus benar-benar melalui mekanisme yang penuh transparansi tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak ada larangan bahwa anak dari perangkat desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa, sepanjang memenuhi syarat dan diangkat sesuai mekanisme yang ada. Namun tetap memperhatikan risiko hukum, yaitu pengenaan sanksi administratif kepada perangkat desa jika terjadi pelanggaran larangan-larangan yang dilakukan oleh perangkat desa, khususnya terkait pencalonan dan pengangkatan perangkat desa.
     
    Maka dari itu, harus dipastikan bahwa tes yang dilakukan harus benar-benar melalui mekanisme yang penuh transparansi tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan mengenai perangkat desa, mengacu ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
     
    Perangkat desa terdiri atas:[1]
    1. sekretariat desa;
    2. pelaksana kewilayahan; dan
    3. pelaksana teknis.
     
    Perangkat desa bertugas membantu kepada desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[2] Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.[3]
     
    Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Desa berikut:
    1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    2. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
    3. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran;
    4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota;
     
    Dalam perkembangannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    Selain itu, pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.[4]
     
    Adapun mekanisme pengangkatan perangkat desa adalah sebagai berikut:[5]
    1. kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
    2. kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa;
    3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
    4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.
     
    Apabila melihat syarat-syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa, bahwa memang tidak ada larangannya jika anak perangkat desa mencalonkan sebagai perangkat desa.
     
    Akan tetapi jika melihat Pasal 51 UU Desa tentang apa yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, pencalonan yang dilakukan anak seorang perangkat desa untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Bunyi Pasal 51 UU Desa ialah:
     
    Perangkat Desa dilarang:
    1. merugikan kepentingan umum;
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
    7. menjadi pengurus partai politik;
    8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
    10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
    11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
    12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan..
     
    Oleh karena perangkat desa bertugas membantu kepada desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yang mana sebagaimana telah dijelaskan bahwa kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam hal pengangkatan perangkat desa, maka bukannya tidak mungkin terdapat potensi pelanggaran.
     
    Jika perangkat desa melanggar larangan di atas, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.[6] Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[7]
      
    Sehingga boleh saja anak dari perangkat desa mencalonkan diri menjadi perangkat desa sepanjang memenuhi syarat dan diangkat sesuai mekanisme yang ada. Namun dengan memperhatikan risiko hukum, yaitu pengenaan sanksi administratif kepada perangkat desa jika terjadi pelanggaran larangan-larangan yang dilakukan oleh perangkat desa, khususnya terkait pencalonan dan pengangkatan perangkat desa.
     
    Maka dari itu, harus dipastikan bahwa tes yang dilakukan harus benar-benar melalui mekanisme yang penuh transparansi tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 48 UU Desa
    [2] Pasal 49 UU Desa
    [3] Pasal 49 ayat (2) dan (3) UU Desa
    [4] Pasal 65 ayat (2) PP 43/2014
    [5] Pasal 66 PP 43/2014
    [6] Pasal 52 ayat (1) UU Desa
    [7] Pasal 52 ayat (2) UU Desa

    Tags

    nepotisme
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!