Intisari :
Lalu bagaimana dengan perizinannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan Migas
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
[1]
dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
[3]
Jadi, berdasarkan ketentuan kriteria tempat kerja yang wajib menerapkan K3 di atas, perusahaan yang bergerak pada industri minyak dan gas bumi (“migas”) masuk kriteria tersebut, maka perusahaan wajib memberlakukan K3.
Standar Sarana dan Prasarana Pelaksanaan K3
Pada dasarnya, dalam Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”), diatur bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Sebagaimana yang Anda tanyakan Pasal 41 PP 11/1979 tersebut mengatur mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan, pasal tersebut berbunyi:
Pada tempat yang ditentukan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus tersedia petugas dan tempat yang memenuhi syarat untuk keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan, dilengkapi dengan obat dan peralatan yang cukup termasuk mobil ambulans yang berada dalam keadaan siap digunakan.
Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat-alat dan obat untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan termasuk alat untuk mengangkut korban kecelakaan.
Kepala teknik diwajibkan memberikan pengetahuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan kepada sebanyak mungkin pekerja bawahannya, sehingga para pekerja tersebut mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang petunjuk-petunjuk yang singkat dan jelas tentang tindakan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan.
[4]
Menjawab pertanyaan Anda, apakah ada pengaturan lebih lanjut mengenai standar untuk pertolongan pertama dalam kecelakaan kerja yang diatur dalam Pasal 41 PP 11/1979? Simak lebih lanjut penjelasan di bawah ini.
Standar Pelayanan P3K
Dalam Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 15/2008 diatur bahwa pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja (“P3K”) adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
[5] Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
[6]
Jadi dalam rangka pertolongan pertama dalam K3, perusahaan wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Untuk mendapatkan lisensi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
[7]bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
sehat jasmani dan rohani;
bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas:
[8]melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan d
melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
Fasilitas P3K
Fasilitas P3K meliputi:
[9]ruang P3K;
kotak P3K dan isi;
alat evakuasi dan alat transportasi; dan
fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Alat pelindung diri sebagaimana dimaksud merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat. Sedangkan peralatan khusus berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Pengusaha wajib menyediakan
ruang P3K sebagaimana dalam hal:
[10]mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Persyaratan ruang P3K, meliputi:
[11]lokasi ruang P3K:
dekat dengan toilet/kamar mandi;
dekat jalan keluar;
mudah dijangkau dari area kerja; dan
dekat dengan tempat parkir kendaraan.
mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K Serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
wastafel dengan air mengalir;
kertas tisue/lap;
usungan/tandu;
bidai/spalk;
kotak P3K dan isi;
tempat tidur dengan bantal dan selimut;
tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi roda;
sabun dan sikat;
pakaian bersih untuk penolong;
tempat sampah; dan
kursi tunggu bila diperlukan.
Kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[12]terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
penempatan kotak P3K:
pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Alat evakuasi dan alat transportasi meliputi:
[13]tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penelusuran kami, untuk pertolongan kecelakaan kerja perusahaan harus memenuhi standar pertolongan pertama seperti obat dan peralatan yang cukup termasuk mobil ambulance yang berada dalam keadaan siap digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PP 11/1979. Lebih lanjut dalam Permenakertrans 15/2008 diatur bahwa untuk merealisasikan pertolongan pertama tersebut, perusahaan harus memiliki standar P3K yaitu wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K.
Mengenai apakah dengan demikan berarti untuk sektor migas harus ada klinik dalam perusahaan? Sepanjang penelusuran kami, tidak diatur bahwa untuk melaksanakan pertolongan pertama harus mempunyai klinik. Tetapi perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu harus memiliki ruangan P3K untuk melaksanakan pertolongan pertama.
Tetapi jika perusahaan Anda ingin mendirikan klinik kesehatan, tentu hal ini dimungkinkan.
Pendirian Klinik oleh Perusahaan
Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha.
Klinik yang yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Klinik milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kemudian berbicara mengenai izin, kami kurang menangkap izin ‘klinik’ apa yang Anda maksud. Jika yang Anda maksud adalah klinik yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 83 Permenkes 26/2018 sebagai berikut:
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Maka diperlukan
izin operasional klink, izin tersebut diterbitkan oleh bupati/walikota, bukan Menteri Kesehatan.
[14]
Sedangkan, apabila ‘klinik’ yang Anda maksud adalah ruang P3K untuk melaksanakan pertolongan kerja dalam kecelakaan kerja, maka sepanjang penelusuran kami dalam Permenakertrans 15/2008, pengadaan ruang P3K tidak memerlukan izin karena hal tersebut merupakan kewajiban dalam pengadaan fasilitas P3K.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Umar Kasim, S.H., Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan pada 19 Februari 2019 pukul 16.09 WIB.
[1] Pasal 86 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970
[3] Pasal 1 angka 2 PP 50/2012
[5] Pasal 2 Permenakertrans 15/2008
[6] Pasal 1 angka 7 Permenakertrans 15/2008
[7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenakertrans 15/2008
[8] Pasal 6 Permenakertrans 15/2008
[9] Pasal 8 Permenakertrans 15/2008
[10] Pasal 9 ayat (1) Permenakertrans 15/2008
[11] Pasal 9 ayat (2) Permenakertrans 15/2008
[12] Pasal 10 Permenakertrans 15/2008
[13] Pasal 11 Permenakertrans 15/2008
[14] Pasal 3 ayat (1) huruf bb jo. Pasal 47 ayat (4) huruf e Permenkes 26/2018