Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’

Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’

PERTANYAAN

Bagaimana pertanggungjawaban pidana platform media sosial dalam pemuatan konten-konten berbahaya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Platform media sosial disebut sebagai Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, sedangkan kontennya disebut Informasi Elektronik.
     
    Berarti dalam hal ini, pemilik platform media sosial sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, bersama dengan pengguna media sosial bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik berkaitan dengan konten negatif. Bertanggung jawab artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
     
    Ketika terdapat konten ‘berbahaya’ dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik, harus dilihat perbuatannya secara mendetail. Semisal kasus pornografi, dalam hal ini siapa yang mendistribusikan, siapa yang melakukan editing, siapa yang posting, dan lain sebagainya. Sehingga pada akhirnya perbuatan ini akan menjadi pembuktian yang subjektif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Platform media sosial disebut sebagai Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, sedangkan kontennya disebut Informasi Elektronik.
     
    Berarti dalam hal ini, pemilik platform media sosial sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, bersama dengan pengguna media sosial bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik berkaitan dengan konten negatif. Bertanggung jawab artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
     
    Ketika terdapat konten ‘berbahaya’ dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik, harus dilihat perbuatannya secara mendetail. Semisal kasus pornografi, dalam hal ini siapa yang mendistribusikan, siapa yang melakukan editing, siapa yang posting, dan lain sebagainya. Sehingga pada akhirnya perbuatan ini akan menjadi pembuktian yang subjektif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Media Sosial dan Kontennya dalam Perspektif UU ITE
    Pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
     
    Pada istilah di atas, dapat dilihat bahwa pembuat platform media sosial termasuk ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik, mengapa demikian?
     
    Menurut Hendri Sasmita Yudha, sementara ini tidak dipungkiri penyedia platform media sosial, atau juga cloud storage, disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik karena memang secara normatifnya media sosial dimanfaatkan oleh berbagai pihak tersebut.[1] Penjabaran lebih lanjut mengenai pemanfaatan sistem elektronik dalam Penyelenggara Sistem Elektronik disebutkan di Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) yaitu dikenal Pengguna Sistem Elektronik, ialah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. User/pengguna sosial media disini berarti disebut Pengguna Sistem Elektronik.
     
    Kemudian, Sistem Elektronik didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[2]
     
    Maka sangat erat kaitannya antara Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengguna Sistem Elektronik, Sistem Elektronik, dan Informasi Elektronik.
     
    Hendri menjelaskan dengan contoh sebagai berikut: Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, menghasilkan banyak Sistem Elektronik (Google Search, G-mail, Google Drive, Google Spreadsheet, dan sebagainya), yang mana pada Sistem Elektronik terdapat Informasi Elektronik. Informasi Elektronik tersebut berisi data ekektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[3]
     
    Untuk itu, sekali lagi dapat dipahami bersama bahwa platform media sosial disebut sebagai Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, sedangkan kontennya disebut Informasi Elektronik.
    Contoh yang kami berikan terkait pemahaman media sosial dan kontennya menurut hukum yang berlaku di Indonesia ialah sebagai berikut: Penyelenggara Sistem Elektroniknya Facebook Inc, platform media sosialnya Facebook.com disebut Sistem Elektronik, Penggunanya disebut Pengguna Sistem Elektronik, dan konten yang ada di dalam Facebook.com tersebut disebut Informasi Elektronik, seperti foto atau video yang diunggah.
     
    Sebagai informasi, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mengoperasikan Sistem Elektronik harus memenuhi standar (persyaratan minimum) yang dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
     
    1. dapat menampiikan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
    2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    4. dilengkapi dongan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
    5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
     
    Tanggung Jawab Platform Media Sosial Terhadap Konten Berbahaya
    Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.[4]
     
    Berarti dalam hal ini, pemilik platform media sosial sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, bersama dengan pengguna media sosial bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik berkaitan dengan konten negatif.[5] Bertanggung jawab artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.[6]
     
    Tetapi, pemilik platform media sosial dilepaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat dibuktikan terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.[7]
     
    Hal tersebut masih sejalan dengan pendapat Hendri yang mengatakan bahwa ketika terjadi kasus dalam Penyelengaraan Sistem Elektronik, harus dilihat perbuatannya secara mendetail. Semisal kasus pornografi, dalam hal ini siapa yang mendistribusikan, siapa yang melakukan editing, siapa yang posting, dan lain sebagainya. Sehingga pada akhirnya perbuatan ini akan menjadi pembuktian yang subjektif.
     
    Karena Anda tidak menjelaskan konten berbahaya apa yang dimaksud, maka di sini kami asumsikan dengan contoh pornografi sebagai konten berbahaya.
     
    Dalam artikel Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila disebutkan bahwa dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)  UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Setiap orang pada pasal di atas berarti mencakup Penyelenggara Sistem Elektronik, Sistem Elektronik, dan Pengguna Sistem Elektronik, dalam menyebarkan Informasi Elektronik.
     
    Maka akan dilihat sejauh mana suatu platform media sosial bertanggung jawab terhadap Informasi Elektronik/konten yang berbahaya tersebut, tergantung dari pembuktian yang dilakukan. Apakah memang platform media sosial itu mendistribusikan konten pornografi, atau memang pengguna yang mendistribusikan. Inilah yang dimaksudkan oleh Hendri bahwa pembuktian dilakukan secara subjektif, jadi tergantung kasusnya, hal ini ditujukan guna menemukan pelakunya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Catatan:
    Pendapat Hendri Sasmita Yuda, S.H., M.H, CLA dikutip dalam Pelatihan Hukumonline 2019, Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic dalam Sistem Hukum Indonesia (Angkatan Keenam), Rabu 23 Januari 2019.

     


    [1] Pasal 1 angka 6 UU 19/2016
    [2] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016
    [3] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
    [4] Pasal 15 ayat (1) UU ITE
    [5] Pasal 15 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 1 angka 6 UU 19/2016
    [6] Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU ITE
    [7] Pasal 15 ayat (3) UU ITE

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!