Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Pencabutan Label Pangan Olahan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Larangan Pencabutan Label Pangan Olahan

Larangan Pencabutan Label Pangan Olahan
Vania Natalie, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Pencabutan Label Pangan Olahan

PERTANYAAN

Saya berbisnis di bidang kuliner minuman. Untuk menjaga rahasia dagang, saya melepas cover bahan baku resep saya atau dengan cara memindahkan produk ke tempat lain. Apakah legal hal yang saya lakukan? Pertanyaan yang kedua, untuk memantau penjualan, saya repacking resep pergelas bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak, jika Anda melakukan pelepasan label makanan dari produk-produk tersebut tentunya akan melanggar ketentuan pencantuman label untuk perlindungan konsumen yang perlindungannya muncul sejak tahap produksi dan bukan saja pada tahap penjualan. Lebih lanjut, pelepasan label produk pangan juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
    Namun, upaya menjaga rahasia dagang dengan memindahkan produk bahan baku ke tempat wadah lain dapat dilakukan sepanjang diatur sebagai prosedur dan dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan.
     
    Khusus untuk ketentuan mengenai repackaging resep untuk keperluan penjualan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan mengenai pelabelan produk pangan olahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tidak, jika Anda melakukan pelepasan label makanan dari produk-produk tersebut tentunya akan melanggar ketentuan pencantuman label untuk perlindungan konsumen yang perlindungannya muncul sejak tahap produksi dan bukan saja pada tahap penjualan. Lebih lanjut, pelepasan label produk pangan juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
    Namun, upaya menjaga rahasia dagang dengan memindahkan produk bahan baku ke tempat wadah lain dapat dilakukan sepanjang diatur sebagai prosedur dan dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan.
     
    Khusus untuk ketentuan mengenai repackaging resep untuk keperluan penjualan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan mengenai pelabelan produk pangan olahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Pencantuman Label Pangan
    Setiap pangan yang diedarkan di wilayah Republik Indonesia wajib memuat keterangan dan informasi tertentu tentang produk untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen. Definisi pangan tersebut mencakup juga minuman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”), sebagai berikut:
     
    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
     
    Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”) secara jelas mewajibkan setiap pihak untuk memberikan keterangan label pada pangan yang diperdagangkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PP 69/1999, sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
     
    Perlu dipahami juga definisi dari label sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP 69/1999 berikut:
     
    Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.
     
    Sekalipun, pelaku usaha menggunakan produk pangan sebagai bahan baku dan bukan untuk keperluan penjualan langsung kepada masyarakat, UU Pangan dan PP 69/1999 tetap memberikan larangan secara jelas mengenai penghilangan informasi pada label pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 UU Pangan dan Pasal 29 PP 69/1999, sebagai berikut:
     
    Setiap orang dilarang:
    1. Menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali pangan yang diedarkan.
    2. Menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
     
    Perlu diperhatikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 99 UU Pangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[1]
    1. denda;
    2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
    3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
    4. ganti rugi; dan/atau
    5. pencabutan izin.
     
    Perlindungan Konsumen
    Ketentuan perlindungan konsumen tidak hanya berada pada tahap pemasaran atau perdagangan produk saja, melainkan juga pada tahap produksi dari produk tersebut. Salah satu hal esensial yang diatur sehubungan dengan perlindungan konsumen adalah pelabelan produk untuk memberikan informasi kepada konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), sebagai berikut:
     
    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
     
    Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bahkan memiliki sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 sebagai berikut:
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Rahasia Dagang
    Ketentuan mengenai rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”). Berikut adalah definisi rahasia dagang menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/2000:
     
    Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
     
    Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila memenuhi beberapa unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000 sebagai berikut:
     
    Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
     
    Apabila merujuk pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000, “upaya sebagaimana mestinya” didefiniskan sebagai semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
     
    Sehingga, upaya menjaga rahasia dagang dengan cara memindahkan produk ke wadah lain, sepanjang diatur sebagai prosedur dan dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan maka dapat diasumsikan sebagai tindakan yang legal dalam rangka usaha untuk menjaga rahasia dagang.
     
    Ketentuan Repackaging
    Kami mengasumsikan pertanyaan mengenai “repacking resep pergelas” sebagai bentuk usaha penjualan dengan melakukan pengemasan ulang untuk tujuan penjualan eceran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka terhadap kegiatan Anda tersebut berlaku ketentuan mengenai pelabelan pangan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
     
    Lebih spesifik hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PERBPOM 31/2018”).
     
    Ketentuan label makanan yang diimpor di dalam negeri untuk tujuan penjualan eceran diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERBPOM 31/2018 sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label.
     
    Sebagai catatan, definisi pangan olahan juga merujuk pada minuman sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Secara khusus, dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 PERBPOM 31/2018 sebagai berikut:
     
    Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
     
    Sebagai informasi tambahan, dalam Pasal 6 PERBPOM 31/2018 dijelaskan bahwa dalam hal pangan olahan dijual kepada pelaku usaha untuk diolah kembali menjadi pangan olahan lainnya, label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
    1. nama produk;
    2. berat bersih atau isi bersih;
    3. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
    4. tanggal dan kode produksi; dan
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, kegiatan melepas label produk makanan tidak dapat dilakukan sebagai usaha untuk menjaga rahasia dagang. Sekalipun batasan kegiatan sehubungan dengan upaya menjaga rahasia dagang tidak ditentukan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, namun, pencabutan label pada produk pangan merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
     
    Berbeda dengan hal di atas, kegiatan memindahkan produk ke wadah lain tidak disebutkan sebagai tindakan melanggar hukum menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, sepanjang hal tersebut diatur sebagai prosedur dan dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan, maka dapat diasumsikan sebagai tindakan yang legal dalam rangka usaha untuk menjaga rahasia dagang.
     
    Sehubungan dengan ketentuan repackaging resep untuk keperluan penjualan, hal tersebut dapat dilakukan selama tetap memenuhi ketentuan pelabelan produk pangan olahan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    [1] Pasal 102 ayat (1) dan ayat (3) UU Pangan

    Tags

    pangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!