Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Capres-Cawapres Melaporkan Kepemilikan Tanah HGU

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewajiban Capres-Cawapres Melaporkan Kepemilikan Tanah HGU

Kewajiban Capres-Cawapres Melaporkan Kepemilikan Tanah HGU
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Capres-Cawapres Melaporkan Kepemilikan Tanah HGU

PERTANYAAN

Apakah tanah Hak Guna Usaha (HGU) harus dilaporkan ke KPK dan KPU sebagai syarat mengajukan diri sebagai capres (laporan kekayaan capres)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Calon Presiden (“Capres”) dan/atau Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) apabila secara personal memiliki tanah berstatus Hak Guna Usaha.
     
    Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Calon Presiden (“Capres”) dan/atau Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) apabila secara personal memiliki tanah berstatus Hak Guna Usaha.
     
    Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sesungguhnya setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”). Kekayaan itu bisa berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain. Termasuk kepemilikan hak antara lain adalah Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), kekayaan intelektual, dan lain-lain.
     
    LHKPN tersebut disampaikan kepada KPK berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”) jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 30/2002”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perppu 1/2015”).
     
    Yang dimaksud Penyelenggara Negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU 28/1999 antara lain :
    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:[1]
      • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
      • Pimpinan Bank Indonesia;
      • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
      • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      • Jaksa;
      • Penyidik;
      • Panitera Pengadilan; dan
      • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
     
    Guna meningkatkan semangat pemberantasan korupsi, Presiden kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (“Inpres 5/2004”). Berdasarkan instruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4. Pemeriksa Pajak;
    5. Auditor;
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi.
     
    Dikutip dari laman KPK - Mengenai LHKPN, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden (“Capres”) dan Calon Wakil Presiden (“Cawapres”) serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
     
    Menurut Pasal 10 ayat (1) huruf  e Peraturan Komisi Pemilihan Umum 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“Peraturan KPU 22/2018”), untuk bisa mendaftarkan sebagai Capres-Cawapres kepada KPU, wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari KPK. Dasar hukum pelaporan ini diatur pada Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 bahwa penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“Peraturan KPK 7/2016”) yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN periodik setiap tahun.[2] Selain itu, pada Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU 7/2017”), salah satu syarat maju sebagai Capres-Cawapres adalah harus melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK.
     
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Capres-Cawapres wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan kepada KPK yang kemudian surat keterangan LHKPN tersebut digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan untuk menguji integritas dan transparansi pasangan calon.
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”) dijelaskan definisi dari HGU sebagai berikut:
     
    Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
     
    Sebagai catatan, Pasal 30 ayat (1) UU 5/1960 menentukan subjek HGU, antara lain Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sehingga apabila Capres-Cawapres memiliki HGU secara personal, maka ia wajib melaporkannya. Tapi jika semisal ia (Capres dan/atau Cawapres) memiliki saham di Perseroan Terbatas (“PT”) dan PT tersebut memiliki HGU, maka ia tidak wajib melaporkan HGU PT tersebut, karena harta pribadi dan harta perusahaan terpisah serta kepemilikannya terhadap PT tersebut berupa saham yang dimikili bukan termasuk semua aset dari PT. Maka yang wajib dilaporkannya hanya berapa kepemilikan saham yang ia miliki.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
     
    Referensi:
    KPK - Mengenai LHKPN, diakses pada Kamis, 28 Maret 2019, pukul 10.34 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999
    [2] Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK 7/2016

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!