KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Membuat Aplikasi Bermuatan Perjudian

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Larangan Membuat Aplikasi Bermuatan Perjudian

Larangan Membuat Aplikasi Bermuatan Perjudian
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Membuat Aplikasi Bermuatan Perjudian

PERTANYAAN

Saya seorang programmer Android. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah melanggar hukum Indonesia jika membuat suatu aplikasi yang 'hanya' menampilkan data hasil keluaran togel, dan tidak ada satupun link untuk user aplikasi yang merujuk ke website perjudian tertentu, dan juga di aplikasi tersebut tidak ada suatu permainan (judi) yang dapat dimainkan oleh user aplikasi. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pembuat aplikasi dilarang untuk menyediakan layanan berkonten negatif yang memuat konten perjudian meskipun tidak ada permainan judi atau ajakan untuk berjudi. Menurut hemat kami, dalam hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut sejauh mana muatan perjudian di dalamnya.
     
    Anda sebagai pembuat aplikasi yang bermuatan judi tersebut dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pembuat aplikasi dilarang untuk menyediakan layanan berkonten negatif yang memuat konten perjudian meskipun tidak ada permainan judi atau ajakan untuk berjudi. Menurut hemat kami, dalam hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut sejauh mana muatan perjudian di dalamnya.
     
    Anda sebagai pembuat aplikasi yang bermuatan judi tersebut dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembuat Aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
    Sebagai programmer yang membuat aplikasi, Anda dapat disebut dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[1]
     
    Adapun yang dimaksud dengan sistem elektronik didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[2]
     
    Selanjutnya, data atau informasi yang terdapat pada aplikasi disebut informasi elektronik, yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[3]
     
    Berarti berdasarkan penjelasan tersebut aplikasi yang Anda buat dapat disebut sebagai sistem elektronik dan Anda sebagai programmer disebut dengan Penyelenggara Sistem Elektronik.
     
    Sedangkan user/pengguna aplikasi menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) dikenal sebagai pengguna sistem elektronik yaitu setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
     
    Selengkapnya baca artikel Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten ‘Berbahaya’.
     
    Larangan Bagi Pembuat Aplikasi
    Pada Poin 5.6 SE Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top) (“SE Menkominfo 3/2016”) disebutkan bahwa layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (over the top) dilarang memiliki konten yang bermuatan negatif salah satunya judi, demikian bunyi aturan lengkapnya:
     
    Penyedia Layanan Over the Top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:
    1. Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
    3. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
    4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sebagai informasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (over the top) terdiri dari:[4]
    1. Layanan aplikasi melalui internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.
    2. Layanan konten melalui internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
    3. Penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet (over the top), yang selanjutnya disebut Layanan Over the Top, adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan Layanan Konten Melalui Internet.
     
    Jadi berdasarkan SE Menkominfo 3/2016 dapat disimpulkan bahwa pembuat aplikasi melalui internet dilarang untuk menyediakan layanan yang berkonten negatif yang memuat konten perjudian.
     
    Jerat Hukum Pembuat Aplikasi Bermuatan Perjudian
    Hal serupa pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Bagi Pembuat Game Berkonten Negatif oleh Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi. Ia menjelaskan mengenai jerat hukum bagi pembuat game berkonten negatif. Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa pada dasarnya, baik game berbasis aplikasi ataupun berbasis web itu terhubung dengan Internet Protocol (“IP”) yang diwujudkan dalam bentuk domain. Apabila game tersebut mengandung konten negatif, maka yang akan di blokir adalah domainnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (“Permenkominfo 19/2014”) hanya mengatur sanksi yang bersifat preventif dan administratif. Terhadap ketentuan pidananya, kita dapat merujuk kepada undang-undang terkait dengan jenis tindak pidannya.
     
    Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa jika game mengandung konten pornografi, maka ketentuan pidananya merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”) dan UU ITE dan perubahannya. Jika game bekonten perjudian, maka sanksinya bisa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU ITE serta perubahannya. Namun, perlu diingat bahwa pemblokiran situs sebagai bentuk sanksi administratif tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pembuat game berkonten negatif tersebut.
     
    Berdasarkan pendapat di atas dapat kita simpulkan bahwa demikian halnya dengan aplikasi yang Anda sebutkan bermuatan judi. Jika aplikasi tersebut mengandung konten perjudian (meskipun hanya menampilkan data hasil keluaran togel), maka yang akan diblokir adalah domainnya dan juga pembuat dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
     
    Adapun sanksinya diatur di Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Meskipun tidak ada permainan judi, atau ajakan untuk berjudi, memang yang terpenting ialah ada muatan perjudian, yang kita ketahui bersama bahwa nomor togel sangat berkaitan dengan muatan perjudian. Meski demikian, menurut hemat kami, dalam hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut sejauh mana muatan perjudian di dalamnya yang dapat dipidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 6a UU 19/2016
    [2] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016
    [3] Pasal 1 angka 1 UU 19/2016
    [4] Bab 5.1 SE Menkominfo 3/2016

    Tags

    hukumonline
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!