Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Grasi dan Rehabilitasi
Adanya syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) adalah agar terdapat
check and balances antara eksekutif dan yudikatif. Jadi setiap pemberian grasi harus memperhatikan pertimbangan MA karena grasi mengenai atau menyangkut putusan hakim. Presiden juga berhak untuk mengabulkan atau menolak grasi yang telah mendapatkan pertimbangan dari MA.
[2] Grasi pada praktiknya diberikan atas dasar alasan kemanusiaan termasuk kesehatan, pembatasan setahun sejak
inkracht dan hanya sekali, selain alasan kemanusiaan grasi juga dapat diberikan juga atas dasar pemohon sudah berkelakuan baik dan menjadi teladan bagi narapidana yang lain.
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Rehabilitasi dapat diberikan kapan saja yang semata-mata bertujuan untuk keadilan. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.
[3]
Sementara itu, permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP.
[4]
Sama seperti grasi, rehabilitasi pada intinya untuk kepentingan masyarakat dan untuk misi kemanusiaan, rehabilitasi juga diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA agar terdapat check and balances antara eksekutif dan yudikatif.
Amnesti dan Abolisi
Pengertian amnesti menurut M. Marwan dan Jimmy P. dalam Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition (hal. 41) adalah:
Pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Abolisi menurut Marwan dan Jimmy dalam buku yang sama (hal. 10) adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Pada dasarnya fungsi DPR di sini sebagai pengontrol kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan check and balances antar lembaga negara. DPR sebagai representatif dari rakyat untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Dalam pelaksanaannya amnesti diberikan hanya pada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana politik. Amnesti dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan ataupun sebelum maupun yang sudah mendapat putusan dari pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum: Dictionary of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU 5/2010
[2] Pasal 4 ayat (1) UU 5/2010
[3] Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
[4] Pasal 97 ayat (3) KUHAP