Intisari :
Dokter dalam memberikan surat keterangan harus sesuai prosedur, yakni dengan melakukan pemeriksaan atau tes terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia menjelaskan bahwa seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Apabila tidak sesuai prosedur, dokter dapat diberikan sanksi pidana atas perbuatannya membuat surat keterangan palsu berdasarkan Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Praktik Kedokteran
Perlu dipahami bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
[1] Adanya pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
[2]memberikan perlindungan kepada pasien;
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[3]
Selanjutnya, dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (“STR”) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
[4] STR dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran yang disebut juga registrar.
[5]
Selain itu, setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik (“SIP”) yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan.
[6]
Dokter Melakukan Upaya Kesehatan Jiwa
Dokter yang telah memiliki STR mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran (legal) sesuai pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
[7]mewawancarai pasien;
memeriksa fisik dan mental pasien;
menentukan pemeriksaan penunjang;
menegakkan diagnosis;
menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
melakukan tindakan kedokteran;
menulis resep obat dan alat kesehatan;
menerbitkan surat keterangan dokter;
menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pendidikan dan kompetensi di sini terkait spesifikasi keahlian dokternya, terkait tes psikologi, maka kami mengacu pada istilah
Kesehatan Jiwa dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (“UU 18/2014”), yaitu adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
[8]
Untuk melaksanakan upaya Kesehatan Jiwa, Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dan komprehensif, yang terdiri atas:
[9]pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan
pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.
Terkait tes psikologi, tidak ada definisi di undang-undang tentang hal itu. Maka kami asumsikan tes psikologi yang dimaksud sebagai pelayanan kesehatan jiwa dasar yang diselenggarakan terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di Pusat Kesehatan Masyarakat ("Puskesmas”) dan jejaring, klinik pratama, praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa, rumah perawatan, serta fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas rehabilitasi berbasis masyarakat.
[10]
Selain itu, berkaitan dengan tes psikologi yang Anda maksud, UU 18/2014 juga mengatur perihal:
[11]Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum; dan
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.
Maka dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter yang berpraktik sesuai pendidikan dan kompetensi yang dimiliki (Kesehatan Jiwa) memiliki kewajiban untuk mengikuti standar pelayanan kedokteran (pedoman yang harus diikuti oleh dokter dalam menyelenggarakan praktik kedokteran).
[12] Selain itu, wajib juga untuk
memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
[13]
Apabila dokter tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelayanan medis dengan tidak sesuai standarnya, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
[14]
Tentunya sebagai dokter harus mengikuti prosedur yang ada, juga dalam memberikan surat yang Anda maksud, harus ada pemeriksaan atau tes yang dilakukan.
- Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
R. Soesilo (hal. 198) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini adalah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan atau cacat.
Pada kasus ini, dokter yang memberikan surat keterangan psikologi tanpa ada pemeriksaan atau tes terlebih dahulu dapat dikatakan sebagai memberikan keterangan palsu karena tentu keterangan itu tidak melalui proses pemeriksaan atau prosedur yang seharusnya atau telah ditetapkan.
Selain itu, dokter tersebut juga telah melanggar Pasal 7
Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”)
, karena seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Salah satu cakupan dari Pasal 7 di atas adalah dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.[15]
Dalam Penjelasan Pasal 7 KODEKI disebutkan contoh surat keterangan dokter, antara lain adalah:
surat keterangan sakit atau sehat (fisik dan mental);
surat keterangan kelahiran atau kematian;
surat keterangan cacat (disabilitas);
surat keterangan gangguan jiwa/demensia;
surat keterangan untuk asuransi jiwa, untuk perkawinan, bepergian ke luar negeri, telah imunisasi, dan lain-lain;
surat keterangan laik diwawancara, disidangkan, dihukum (kaitan dengan perkara pidana);
surat keterangan pengidap (untuk rehabilitasi) atau bebas narkotika /psikotropika;
visum et repertum.
Pada pertanyaan Anda, sudah jelas bahwa dokter tidak melakukan pemeriksaan/melakukan tindakan sesuai prosedur, karena langsung saja memberikan surat keterangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 UU 29/2004
[3] Pasal 1 angka 2 UU 29/2004
[4] Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU 29/2004
[5] Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU 29/2004
[6] Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) UU 29/2004
[7] Pasal 35 ayat (1) UU 29/2004
[8] Pasal 1 angka 1 UU 18/2014
[12] Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU 29/2004
[13] Pasal 51 huruf a UU 29/2004
[15] Lihat hal. 27 Kode Etik