Intisari :
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat membubarkan Koperasi apabila Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya. Selain itu, terhadap rencana pembubaran Koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengurus atau anggota Koperasi, karena pembubaran Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Penjelasan lebih lanjut, simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
[1]
Koperasi dapat berbentuk:
[2]Koperasi Primer, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang; atau
Koperasi Sekunder, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Keanggotaan Koperasi
Selanjutnya, anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
[3]
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar (“AD”). Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
[4]
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan Koperasi yang Anda maksud adalah Koperasi Primer.
Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian dijelaskan bahwa yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Oleh karena itu, kami asumsikan kembali bahwa anggota Koperasi yang Anda maksud adalah yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
Perangkat Organisasi Koperasi
Perlu menjadi perhatian bahwa perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
[5]Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi;
[6]Pengurus, merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota;
[7]Pengawas, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
[8]
Selain itu, perlu dipahami bahwa rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
[9]
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
[10]
Modal Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari:
[11]Modal sendiri, adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti, dapat berasal dari:
[12]simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
[13] simpanan wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu;
[14] dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan;
[15]hibah.
Modal pinjaman, untuk pengembangan usahanya yang dapat berasal dari:
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat;
[16] Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
[17]
Jadi dapat dipahami bahwa anggota Koperasi dapat berkontribusi perihal modal untuk Koperasi melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan pinjaman dari anggota.
Pembubaran Koperasi karena Dinyatakan Pailit
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
[18]keputusan Rapat Anggota; atau
keputusan Pemerintah.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mari kita bahas perihal pembubaran Koperasi berdasarkan keputusan Pemerintah yang dapat dilakukan apabila:
[19]terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian dijelaskan bahwa keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Koperasi sebagai debitor untuk dapat dinyatakan pailit, harus mempunyai 2 (dua) atau lebih kriditor dan tidak mampu membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pernyataan pailit harus dimohonkan ke Pengadilan Niaga (dalam lingkup peradilan umum), baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 (satu) atau lebih kreditornya.
[21]
Perlindungan dan Akibat Hukum bagi Anggota Koperasi
Dalam Pasal 55 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Ketentuan di atas merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
[22]
Selain itu, terhadap rencana pembubaran Koperasi yang didasarkan pada alasan pailit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengurus atau anggota Koperasi, karena pembubaran Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
[23]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 UU Perkoperasian
[2] Pasal 15 jo. Pasal 6 UU Perkoperasian
[3] Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Perkoperasian
[4] Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian
[5] Pasal 21 UU Perkoperasian
[6] Pasal 22 ayat (1) UU Perkoperasian
[7] Pasal 29 ayat (2) UU Perkoperasian
[8] Pasal 38 ayat (2) UU Perkoperasian
[9] Pasal 25 UU Perkoperasian
[10] Pasal 31 UU Perkoperasian
[11] Pasal 41 UU Perkoperasian
[12] Penjelasan Pasla 41 ayat (2) UU Perkoperasian
[13] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf a UU Perkoperasian
[14] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf b UU Perkoperasian
[15] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf c UU Perkoperasian
[16] Penjelasan Pasal 41 ayat (3) huruf a UU Perkoperasian
[17] Penjelasan Pasal 41 ayat (3) huruf e UU Perkoperasian
[18] Pasal 46 UU Perkoperasian
[19] Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian
[20] Pasal 1 huruf d PP 17/1994
[21] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 7 UU Kepailitan & PKPU
[22] Penjelasan Pasal 55 UU Perkoperasian
[23] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 17/1994