Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda

Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda

PERTANYAAN

Apabila suatu Perda bertentangan dengan Undang-Undang, bisakah diuji ke Mahkamah Konstitusi? Kalau tidak, kenapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji peraturan daerah yaitu Mahkamah Agung (“MA”), bukan ke Mahkamah Konstitusi (“MK”). Alasannya, karena dalam hal ini MK tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sedangkan MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (termasuk peraturan daerah) terhadap undang-undang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Lembaga yang Berwenang Menguji Perda Terhadap Undang-Undang yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 Maret 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

    Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

     

    Kewenangan MK dan MA

    Pertama-tama perlu Anda ketahui hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Dalam pertanyaan Anda, Peraturan Daerah (“Perda”) yang Anda maksud ialah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang dapat dilihat dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) dan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945:

    1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945;
    2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
    3. memutus pembubaran partai politik;
    4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
    5. memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Sehingga, adalah jelas bahwa suatu Perda yang bertentangan dengan undang-undang (“UU”) tidak dapat diuji di MK, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk itu.

    Adapun lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji Peraturan Daerah yaitu Mahkamah Agung (“MA”) sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berikut:

    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009 juga menjelaskan sebagai berikut:

    Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

    Istilah pengujian ini dikenal dengan hak uji materiil MA.[1] Maka dari itu, kembali kami tekankan bahwa Perda yang bertentangan dengan UU tidak dapat diuji ke MK karena lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji peraturan daerah yaitu MA. Sehingga, yang dapat membatalkan Perda jika bertentangan dengan UU adalah MA.

    Hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut. Menurut Yodi Martono Wahyunadi dalam Majalah Mahkamah Agung Edisi 2 Tahun 2013 (hal .64), kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut objek, materi atau pokok sengketa.

     

    Prosedur Pengujian Perda Terhadap UU

    Selanjutnya, prosedur permohonan pengujian Perda terhadap UU adalah sebagai berikut:[2]

    1. Permohonan pengujian Perda diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    2. Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Perda, yaitu:
    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
    3. badan hukum publik atau badan hukum privat.
    1. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
    1. nama dan alamat pemohon;
    2. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
      1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Perda dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
      2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
    3. hal-hal yang diminta untuk diputus.
      1. Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
      2. Dalam hal MA berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima;
      3. Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

    Sebagai informasi tambahan, soal pelaksanaan putusan MA, dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.[3]

    Baca juga: Prosedur Uji Materiil Perda di Mahkamah Agung

     

    Pencabutan Pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat

    Perlu Anda ketahui, dulunya berdasarkan Pasal 251 UU 23/2014, Perda Provinsi dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Namun dalam perkembangannya, kewenangan pembatalan Perda tersebut telah dibatalkan oleh MK melalui putusannya. Adapun putusan MK tentang pembatalan Perda yang dimaksud adalah putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

    Mengapa kewenangan pemerintah pusat membatalkan Peraturan Daerah dicabut? Sebagaimana dijelaskan dalam Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!, Mahkamah beralasan UU 23/2014 yang memberi wewenang menteri dan gubernur untuk membatalkan Perda selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

    Lebih lanjut, kini ketentuan Pasal 251 UU 23/2014 telah diubah oleh Pasal 176 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengatur:

    Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.

     

    Referensi:

    Majalah Mahkamah Agung Edisi 2 Tahun 2013, diakses pada 22 April 2022, pukul 15:19 WIB.


    [1] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“Perma 1/2011”)

    [2] Pasal 31A ayat (1) sampai dengan (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

    [3] Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011

    Tags

    kenegaraan
    lembaga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!