Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Guru dan Murid Merokok di Lingkungan Sekolah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Guru dan Murid Merokok di Lingkungan Sekolah

Hukumnya Jika Guru dan Murid Merokok di Lingkungan Sekolah
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Guru dan Murid Merokok di Lingkungan Sekolah

PERTANYAAN

Saya dengar cerita dari anak, katanya di sekolahnya ada anak-anak yang merokok di kantin sekolah. Lalu saya berfikir apa hal ini karena beberapa guru juga ada yang merokok di sekitaran masjid sekolah? Bisakah murid dikenakan sanksi karena merokok di sekolah? Bagaimana dengan gurunya? Bisa kena sanksi juga? Lalu apakah sekolah seharusnya harus menyediakan tempat merokok untuk guru? Agar murid tidak mencontoh gurunya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Sekolah termasuk Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) hingga batas terluar. Selain itu, sekolah dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Artinya siapapun dilarang untuk merokok di sekolah tanpa terkecuali, dan tidak ada tempat khusus merokok bagi guru.
     
    Baik murid maupun guru jika merokok di lingkungan sekolah (sengaja melanggar KTR) dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, perlu diingat bahwa harusnya guru menjadi panutan murid dan tidak memberikan contoh buruk kepada murid dengan merokok di lingkungan sekolah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Sekolah termasuk Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) hingga batas terluar. Selain itu, sekolah dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Artinya siapapun dilarang untuk merokok di sekolah tanpa terkecuali, dan tidak ada tempat khusus merokok bagi guru.
     
    Baik murid maupun guru jika merokok di lingkungan sekolah (sengaja melanggar KTR) dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, perlu diingat bahwa harusnya guru menjadi panutan murid dan tidak memberikan contoh buruk kepada murid dengan merokok di lingkungan sekolah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sekolah Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
    Perlu diketahui bahwa sekolah yang fungsinya adalah sebagai tempat proses belajar dan mengajar merupakan Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”), yang selengkapnya berbunyi:
     
    Kawasan tanpa rokok antara lain:
    a. fasilitas pelayanan kesehatan;
    b. tempat proses belajar mengajar;
    c. tempat anak bermain;
    d. tempat ibadah;
    e. angkutan umum;
    f. tempat kerja; dan
    g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
     
    Penetapan KTR merupakan salah satu bentuk pengamanan zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.[1]
     
    Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.[2]
     
    Guru dan Murid Dikenakan Sanksi
    Secara spesifik Pasal 50 ayat (4) PP 109/2012 menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggung jawab tempat yang termasuk KTR wajib menerapkan KTR. Jika dikaitkan dengan sekolah dan masjid yang berada di dalam sekolah berdasarkan pertanyaan Anda, berarti kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok.
     
    Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:
     
    Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     
    Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
     
    Selain itu perlu diingat bahwa harusnya guru menjadi panutan murid dan tidak memberikan contoh buruk kepada murid dengan merokok di lingkungan sekolah. Ulasan selengkapnya silakan baca artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.
     
    Sekolah Dilarang Menyediakan Tempat Khusus Merokok
    Sebagai informasi, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.[3]
     
    Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (“Peraturan Bersama Menteri 188/2011”) mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan KTR yang mana sekolah dan tempat ibadah dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan KTR yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.[4]
     
    Hal ini karena pelaksanaan KTR bertujuan untuk:[5]
    1. memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR;
    2. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
    3. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
    4. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
     
    Tetapi khusus untuk beberapa tempat seperti tempat umum dan tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.[6]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
     

    [1] Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan
    [2] Pasal 1 angka 3 PP 109/2012
    [3] Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan
    [4] Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011
    [5] Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri 188/2011
    [6] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri 188/2011

    Tags

    hukumonline
    murid

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!