Intisari :
Sekolah termasuk Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”) hingga batas terluar. Selain itu, sekolah dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Artinya siapapun dilarang untuk merokok di sekolah tanpa terkecuali, dan tidak ada tempat khusus merokok bagi guru. Baik murid maupun guru jika merokok di lingkungan sekolah (sengaja melanggar KTR) dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, perlu diingat bahwa harusnya guru menjadi panutan murid dan tidak memberikan contoh buruk kepada murid dengan merokok di lingkungan sekolah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sekolah Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penetapan KTR merupakan salah satu bentuk pengamanan zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat
menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
[1]
Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
[2]
Guru dan Murid Dikenakan Sanksi
Secara spesifik Pasal 50 ayat (4) PP 109/2012 menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggung jawab tempat yang termasuk KTR wajib menerapkan KTR. Jika dikaitkan dengan sekolah dan masjid yang berada di dalam sekolah berdasarkan pertanyaan Anda, berarti kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok.
Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Sekolah Dilarang Menyediakan Tempat Khusus Merokok
Sebagai informasi, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
[3]
Hal ini karena pelaksanaan KTR bertujuan untuk:
[5]memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR;
memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Tetapi khusus untuk beberapa tempat seperti tempat umum dan tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
[6]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan
[2] Pasal 1 angka 3 PP 109/2012
[3] Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan
[4] Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011
[5] Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri 188/2011
[6] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri 188/2011