Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apakah ada undang-undang tentang privasi? Sebab, ada orang yang telah berani melihat isi file HP saya tanpa sepengetahuan saya. Saya merasa tidak nyaman. Apa hukum membuka HP tanpa izin? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait apa hukum melihat HP orang tanpa izin perlu dilihat dulu secara kasuistik dalam tujuan apa dan dilakukan dengan cara seperti apa. Misalnya data pribadi atau file yang tersimpan dalam HP akan disebarluaskan, disalahgunakan, atau dilakukan dengan cara menjebol sistem pengamanan, dan lain-lain.

    Sepanjang penelusuran kami, perbuatan pelaku ini dapat dijerat pidana dalam UU ITE serta perubahannya dan UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Melihat Isi HP Orang Lain Tanpa Izin yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam pertanyaan Anda disebutkan seseorang telah melihat isi ponsel atau yang dikenal dengan handphone (“HP”) Anda tanpa izin. Terkait isi yang tersimpan dalam HP, kami asumsikan memuat hal-hal yang bersifat privasi yang merupakan data pribadi.

    Lantas menjawab pertanyaan Anda, apakah ada undang-undang tentang privasi? Kini perihal pelindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki UU PDP yang baru-baru ini disahkan pada 17 Oktober 2022.

    Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[1] Data pribadi sendiri terdiri dari yang bersifat spesifik dan umum.[2]

    Sebelumnya perihal perlindungan hak privasi telah tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    Rumusan pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 Universal Declaration of Human Rights yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 International Covenant on Civil and Political Rights yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.

    Setelah memahami dasar hukum pelindungan data pribadi dan hak privasi, kemudian apa hukum melihat HP orang tanpa izin? Menurut hemat kami, sanksi melihat HP orang tanpa izin perlu dilihat lagi secara kasuistis, seperti dalam bentuk apa perbuatan tersebut dilakukan, dengan penjelasan di bawah ini.

    Hukum Melihat HP Orang Tanpa Izin

    Jika yang dimaksud dengan melihat isi file yang tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

    Mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE, Josua Sitompul berpendapat dalam artikel Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum? sebagai berikut.

    1. Unsur ‘dengan sengaja’ ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
    2. Unsur ‘tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.
    3. Unsur ‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
    4. Unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

    Atas perbuatan hukum membuka HP tanpa izin, pelaku yang melihat isi HP Anda tanpa izin dengan cara apapun dan Anda tidak menghendakinya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.[3]

    Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.[4]

    Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[5]

    Selanjutnya ditinjau dari UU PDP, hukum melihat HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu bisa merujuk pada rumusan pasal berikut ini.[6]

    1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
    3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Namun meski hal ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar tidak serta merta dikenakan sanksi pidana karena hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

    Baca juga: Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    1. Universal Declaration of Human Rights, yang diakses pada 22 November 2022, pukul 07.30 WIB;
    2. International Covenant on Civil and Political Rights, yang diakses pada 22 November 2022, pukul 07.35 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

    [3] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE")

    [4] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE

    [5] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE

    [6] Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP

     

    Tags

    google
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!