Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Diancam Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Diancam Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana

Jika Diancam Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Diancam Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana

PERTANYAAN

Saya pemilik rumah makan. Jika ada tamu yang berkelahi di rumah makan saya, lalu ada polisi datang dan bertanya kronologi kejadian, sudah saya jelaskan sepanjang sepengetahuan saya, tapi polisi itu terus datang sampai meminta fotokopi KTP, haruskah saya berikan? Saya tidak mau terlibat karena orang yang berkelahi tersebut pasti dendam sama saya kalau saya jadi saksi. Apalagi orang tersebut sering mabuk dan membawa senjata tajam. Saya harus bagaimana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna kepentingan penyidikan dan membuat terang suatu perkara, Penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil saksi guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya. Begitupula dalam proses persidangan, Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan guna memberikan keterangannya. Saksi yang mendapat panggilan sah dari Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut wajib hadir memenuhi panggilan tersebut.
     
    Dalam memberikan keterangannya saksi bebas dari tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Jika saski mendapatkan ancaman dari pihak yang berperkara, saksi dapat membuat pengaduan ke Kantor Kepolisian setempat. Lalu bagaimana jika saksi tidak memenuhi panggilan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Saksi
    Sebelum berbicara lebih jauh mengenai kewajiban dan perlindungan seorang saksi, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian saksi berdasarkan tentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut :
     
    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
     
    Pengertian telah dipeluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 sehingga yang dimaksud sebagai saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.
     
    Dalam hal ini sebagai pemilik rumah makan yang melihat dan mendengar secara langsung perkelahian antar pengunjung, Anda dapat dikategorikan sebagai saksi.
     
    Kewajiban Sebagai Saksi
    Guna kepentingan penyidikan dan membuat terang suatu perkara, penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil saksi guna dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya.[1] Adanya permintaan dari pihak Kepolisian yang meminta fotokopi KTP Anda tersebut tentu dilakukan untuk keperluan pemanggilan Anda sebagai saksi nantinya dan guna kepentingan penyidikan lainnya.
     
    Bagi setiap saksi yang mendapat panggilan sah dari penyidik wajib hadir memenuhi panggilan tersebut. Jika saksi yang dipanggil tidak bersedia hadir, maka penyidik akan memanggil sekali lagi dengan adanya perintah kepada petugas untuk membawa saksi tersebut ke kantor kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP sebagai berikut:
     
    1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
    2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
     
    Begitupun selanjutnya ketika perkara tersebut sudah memasuki proses persidangan di pengadilan. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan, Hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi untuk hadir di sidang pengadilan guna memberikan keterangannya. Jika saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah, Hakim Ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.[2]
     
    Saksi Tidak Bersedia Hadir
    Hadir sebagai saksi dalam suatu perkara pidana merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP:
     
    Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan ahli.
     
    Tindakan secara sengaja mengabaikan suatu surat panggilan untuk bersaksi di tingkat persidangan tergolong sebagai suatu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut :
     
    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam:
    1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
    2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 175-176) menjelaskan bahwa agar dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
     
    1. Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
    2. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan, dan lain sebagainya;
    3. Orang itu harus benar-dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP;
    4. Orang yang dipanggil Polisi untuk datang di kantor polisi guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara pidana, tidak mau datang itu menurut yurisprudensi tidak dapat dikenakan pasal ini atau Pasal 522 KUHP.
     
    R. Soesilo juga menjelaskan jika orang yang dipanggil oleh Pembantu Jaksa (Polisi) untuk didengar menjadi saksi, tidak datang, maka ia dapat disuruh panggilannya sekali lagi dan dalam hal itu dapat disertakannya perintah untuk dibawanya. Apabila waktu akan dibawa ia melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada Polisi, dapat dikenakan Pasal 212 KUHP.
     
    Penjelasan tersebut di atas bermuara pada dua kesimpulan, pertama jika Anda tidak memenuhi panggilan dari Kepolisian, maka Anda akan dipanggil sekali lagi sekaligus penjemputan secara paksa. Kedua, jika perkara telah sampai ke persidangan dan Anda secara sengaja tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk hadir sebagai saksi di persidangan maka berdasarkan ketentuan Pasal 224 KUHP Anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
     
    Diancam karena Menjadi Saksi
    Dalam memberikan keterangannya baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, saksi bebas dari tekanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun, termasuk dari pihak yang berkelahi tersebut baik secara fisik maupun verbal. Hal ini dijamin dalam Pasal 117 ayat (1) KUHAP sebagai berikut :
     
    Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
     
    Apabila Anda mendapatkan ancaman atau tekanan dari pihak yang berkelahi agar tidak hadir memberikan keterangan di tingkat penyidikan maupun persidangan, Anda dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian terdekat, karena pada dasarnya ancaman tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:[3]
    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebagai orang yang melihat dan mendengar suatu tindak pidana, Anda wajib hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tingkat Penyidikan maupun Persidangan. Anda tidak perlu khawatir sebab dalam memberikan keterangan Anda bebas dari segala ancaman dan tekanan dari pihak manapun. Apabila Anda mendapat ancaman dari pihak yang berkelahi, Anda dapat membuat pengaduan ke kantor Kepolisian setempat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
     
    Referensi:
    R. Soesilo.1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP
    [2] Pasal 159 ayat (2) KUHAP
    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!