KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penarikan Uang Sebelum APB Desa Disahkan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penarikan Uang Sebelum APB Desa Disahkan

Penarikan Uang Sebelum APB Desa Disahkan
Anang Ardian Riza, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Penarikan Uang Sebelum APB Desa Disahkan

PERTANYAAN

Undang-undang dan peraturan apakah yg dilanggar jika terjadi penarikan uang di rekening desa sebelum APB Desa disahkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. ADD mempakan perolehan bagian keuangan Desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. ADD adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
     
    Adapun tujuan dari ADD adalah untuk :
    • Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
    • Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
    • Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
    • Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
     
    Dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) disebutkan sebagai berikut:
     
    1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
      1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
      2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
      3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
      4. menetapkan Peraturan Desa;
      5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
      6. membina kehidupan masyarakat Desa;
      7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
      8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
      9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
      10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
      11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
      12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
      13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
      14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Adapun Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (“Permendagri 20/2018”) yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Uraiannya sebagai berikut:
    • Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang‐undangan;[1]
    • Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan;[2]
    • Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;[3]
    • Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
     
    Dalam Pasal 1 angka 8 Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
     
    Terkait dengan hal tersebut maka proses penyususnan APB Desa harus sesuai dengan asas tersebut di atas. Penarikan uang yang dilakukan sebelum APB Desa disahkan telah menyalahi Permendagri 20/2018 di mana Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (“PKPKD”) belum mengsahkan APB Desa. Hal tersebut dapat dilihat dalam Permendagri 20/2018, pada Bab II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kesatu yaitu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 sebagai berikut:
     
    1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
    2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
      1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
      2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
      3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
      4. menetapkan PPKD;
      5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
      6. menyetujui RAK Desa; dan
      7. menyetujui SPP.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
     
    Referensi:
    Andrian Puspawijaya, AK. dan Julia Dwi Nuritha Siregar. Pengelolaan Keuangan Desa. Bogor Pusdiklatwas BPKP, 2016.

    [1] Penjelasan Pasal 24 huruf d UU Desa
    [2] Penjelasan Pasal 24 huruf g UU Desa
    [3] Penjelasan Pasal 24 huruf k UU Desa

    Tags

    hukumonline
    anggaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!