KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?

Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?

PERTANYAAN

Bagaimana jika kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase, bisakah nantinya menyelesaikan sengketa lewat jalur arbitrase?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Meskipun tidak terdapat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase di dalam kontrak (perjanjian) yang telah disepakati, para pihak tetap dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase apabila para pihak membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Arbitrase
    Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.[1]
     
    Adapun yang disebut dengan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.[2]
     
    UU 30/1999 mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.[3]
     
    Selain itu Pasal 7 UU 30/1999 mengatur bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
     
    Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.[4]
     
    Selain itu apabila disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.[5]
     
    Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.[6] Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.[7]
     
    Menyelesaikan Sengketa dengan Perjanjian Arbitrase
    Jadi menjawab pertanyan Anda, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan apabila telah ada suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Artinya selama ada perjanjian arbitrase sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik itu berupa klausula suatu perjanjian sebelum timbul sengketa maupun perjanjian khusus arbitrase yang dibuat setelah ada sengketa.
     
    Hal serupa juga disampaikan oleh Husseyn Umar, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam artikel Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, nyawa dari arbitrase adalah perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Perjanjian arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya.
     
    Lanjut Umar mengatakan, tidak ada keharusan dalam UU 30/1999 yang menentukan perjanjian arbitrase harus dibuat dalam akta notaris perjanjian arbitrase harus disusun secara cermat, akurat, dan mengikat. Tujuannya untuk menghindari perjanjian arbitrase tersebut digunakan oleh salah satu pihak sebagai kelemahan yang bisa digunakan untuk memindahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.
    Maka sejalan dengan pendapat di atas, menurut hemat kami meskipun tidak terdapat klausula arbitrase di dalam kontrak, para pihak tetap dapat menyelesaikan permasalahannya melalui arbitrase. Dengan catatan para pihak membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbul sengketa. Tentunya perjanjian ini harus dibuat atas dasar kesepakatan dan iktikad baik.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 30/1999
    [2] Pasal 1 angka 3 UU 30/1999
    [3] Pasal 2 UU 30/1999
    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 30/1999
    [5] Pasal 4 ayat (3) UU 30/1999
    [6] Pasal 5 ayat (1) UU 30/1999
    [7] Pasal 5 ayat (2) UU 30/1999

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!