Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah Logo yang Telah Didaftarkan Mereknya, Juga Dicatatkan Hak Ciptanya?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Mungkinkah Logo yang Telah Didaftarkan Mereknya, Juga Dicatatkan Hak Ciptanya?

Mungkinkah Logo yang Telah Didaftarkan Mereknya, Juga Dicatatkan Hak Ciptanya?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mungkinkah Logo yang Telah Didaftarkan Mereknya, Juga Dicatatkan Hak Ciptanya?

PERTANYAAN

Saya telah mendaftarkan merek atas produk yang saya miliki. Namun di kemudian hari ada orang lain mengklaim bahwa dia telah mendaftarkan hak cipta logo/gambar atas produk yang sebenarnya milik saya (mereknya sudah terdaftar). Bagaimana saya harus bertindak?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika merek Anda telah terdaftar terlebih dahulu, apabila ada pihak lain yang mengklaim bahwa dia telah mencatatkan hak cipta logo atas produk milik Anda, maka hal tersebut tentunya tidak dimungkinkan, sebab pencatatan hak cipta akan ditolak/tidak dapat dilakukan atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan alasan sama dengan merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Merek dan Hak Cipta
    Pertama-tama perlu dipahami definisi dari merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Kemudian, pengertian dari hak cipta dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagai berikut:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta, disebutkan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, antara lain adalah karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
     
    Yang dimaksud dengan "gambar" antara lain: motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.[1]
     
    Walaupun baik UU MIG maupun UU Hak Cipta mengakomodir suatu logo untuk mendapatkan perlindungan hak, tetapi apakah dimungkinkan suatu logo yang telah didaftarkan hak atas mereknya, kemudian juga dicatatkan berdasarkan UU Hak Cipta?
     
    Pencatatan Ciptaan Berdasarkan UU Hak Cipta
    Setelah melihat penjabaran dua rezim kekayaan intelektual di atas, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan mengenai tata cara pencatatan suatu ciptaan.
     
    Sebagaimana dikutip dari laman Pengenalan Hak Cipta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berikut adalah tata cara pencatatan hak cipta berdasarkan Pasal 66 dan 67 UU Hak Cipta:
    1. mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,00;
    2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
      1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
      2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
      3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
      4. uraian ciptaan (rangkap 3);
    3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
    4. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP’) atau paspor;
    5. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
    6. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
    7. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah Republik Indonesia (RI), maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
    8. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
    9. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
    10. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
     
    Dapatkah Mencatatkan Hak Cipta atas Logo yang Sudah Didaftarkan Mereknya?
    Menjawab pertanyaan Anda, dalam Pasal 65 UU Hak Cipta telah ditegaskan sebagai berikut:
     
    Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
     
    Jika logo yang Anda maksud berasal dari sebuah seni lukis, maka pihak lain tersebut tidak dapat melakukan pencatatan ciptaan karena telah Anda gunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa.
     
    Selain itu, permohonan yang telah memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 66 dan 67 UU Hak Cipta, akan diperiksa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk mengetahui ciptaan atau produk hak terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya.[2]
     
    Yang dimaksud dengan "objek kekayaan intelektual lainnya" adalah daftar umum yang terdapat pada daftar umum merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum paten.[3]
     
    Hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di atas digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerima atau menolak Permohonan dalam waktu paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Hak Cipta.[4]
     
    Dengan asumsi bahwa merek Anda telah terdaftar terlebih dahulu, apabila ada pihak lain yang mengklaim bahwa dia telah mencatatkan hak cipta logo atas produk milik Anda, maka hal tersebut tentunya tidak dimungkinkan, sebab pencatatan hak cipta akan ditolak atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan alasan sama dengan merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek.
     
    Sanksi
    Pada dasarnya tidak ada sanksi yang dapat dikenakan apabila pihak lain hanya mengklaim telah mencatatkan hak cipta atas logo tersebut. Namun jika memang benar bahwa Anda telah mendaftarkan merek atas produk Anda, dan pihak lain yang mengklaim tersebut terbukti menggunakan merek Anda, ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    Pengenalan Hak Cipta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada Kamis, 4 April 2019, pukul 14.30 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta
    [2] Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta
    [3] Penjelasan Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!