KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Mengapa Pencatatan Hak Cipta Atas Program Komputer Ditolak

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Alasan Mengapa Pencatatan Hak Cipta Atas Program Komputer Ditolak

Alasan Mengapa Pencatatan Hak Cipta Atas Program Komputer Ditolak
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Alasan Mengapa Pencatatan Hak Cipta Atas Program Komputer Ditolak

PERTANYAAN

Saya mengajukan permohonan pencatatan hak cipta berupa program komputer untuk kegunaan tertentu. Namun permohonan tersebut mendapat status ditolak dengan alasan: Tidak dapat dicatatkan berdasarkan Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, karena merupakan suatu alat, benda, produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. Yang dimaksud dengan kebutuhan fungsional adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu. Saya tidak paham mengapa program komputer yang ingin saya daftarkan ditolak karena merupakan suatu produk yang diciptakan untuk kebutuhan fungsional. Lalu program komputer seperti apa yang dapat dicatatkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penolakan pencatatan yang Anda terima kemungkinan terjadi karena kurang tepat memasukkan uraian Ciptaan sehingga program komputer terkategori sebagai alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dijelaskan terlebih dahulu definisi hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yaitu:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    Dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta telah diberi batasan yang termasuk sebagai Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Program Komputer memang termasuk dalam jenis Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, yakni terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Program komputer yang dimaksud adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.[1] Pelindungan hak cipta untuk program komputer lahir atas semua perwujudan ekspresi yang terkandung di dalam program. UU Hak Cipta tidak melindungi aspek fungsional dari program komputer, seperti program algoritma, pemformatan, fungsi, logika, atau desain sistem. UU Hak Cipta hanya melindungi kode sumber dan obyek serta elemen unik tertentu pada interface pengguna.
     
    Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[2] Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]
     
    Mengenai tata cara pencatatan hak cipta berupa program komputer, Anda dapat simak dalam artikel Wajibkah Melampirkan Source Code Saat Mencatatkan Hak Cipta?. Salah satu tahapan yang harus Anda lakukan adalah memberikan persyaratan berupa surat permohonan pendaftaran ciptaan, yang mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
    4. uraian ciptaan (rangkap 3);
     
    Sebagai informasi, biaya permohonan pencatatan suatu Ciptaan berupa program komputer ternyata berbeda dengan jenis ciptaan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”) biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
    1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
      1. Secara Elektronik (online): Rp 300 ribu Per Permohonan
      2. Secara Non Elektronik (manual): Rp 350 ribu Per Permohonan
    2. Umum
      1. Secara Elektronik (online): Rp 600 ribu Per Permohonan
      2. Secara Non Elektronik (manual): Rp 700 ribu Per Permohonan
     
    Dalam Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta disebutkan bahwa hasil karya tidak dilindungi hak cipta, salah satunya adalah alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. Yang dimaksud dengan "kebutuhan fungsional" adalah kebutuhan manusia terhadap suatu alat, benda, atau produk tertentu yang berdasarkan bentuknya memiliki kegunaan dan fungsi tertentu.[4]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, penolakan pencatatan yang Anda terima kemungkinan terjadi karena kurang tepat memasukkan uraian Ciptaan sehingga program komputer menjadi terkategori sebagai alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional, sebagaimana yang Anda sebut di atas yaitu ‘program komputer untuk kegunaan tertentu’.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    [1] Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta
    [3] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta
    [4] Penjelasan Pasal 41 huruf c UU Hak Cipta

    Tags

    program
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!