Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Definisi Merek
Merek sebagaimana diatur oleh UU MIG adalah sebagai berikut. Pasal 1 angka 1-3 UU MIG menyatakan bahwa:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu.
Merek membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek. hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.
Merek dipakai untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri.
Bolehkah Memakai Merek Orang Lain?
Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal tersebut di atas menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah diperlukan izin untuk memproduksi produk dengan menggunakan merek pihak lain. Karena hak merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar, maka apabila ada pihak lain yang ingin menggunakannya, maka pihak lain tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik merek.
Hukum merek tidak mengenal adanya ‘Fan Art’. Apabila ada orang yang menggunakan merek orang lain yang terdaftar tanpda izin maka Pasal 83 UU MIG mengatur mengenai gugatan atas pelanggaran merek sebagai berikut:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Hak merek dapat dialihkan salah satunya dengan cara perjanjian. Pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
[2] Mengenai apa saja yang diperjanjikan, berapa royalti dan biaya lisensi, serta jangka waktu perjanjian disepakati antara pemilik merek dan penerima lisensi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Memahami Hak Kekayaan Industri (diterjemahkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual), WIPO Publication No. 895 (E) Indonesian, Jakarta.
[2] Pasal 42 ayat (1) UU MIG