Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengadukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Cara Mengadukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Cara Mengadukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Trian Marfiansyah, S.H.Shinta Sriwijaya & Co.
Shinta Sriwijaya & Co.
Bacaan 10 Menit
Cara Mengadukan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

PERTANYAAN

Adakah hukum yang mengatur pencemaran dan perusakan lingkungan hidup? Jika terjadi pencemaran lingkungan atau perusakan hutan, apakah masyarakat bisa melakukan pengaduan? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika terdapat (dugaan) pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan, masyarakat dapat melakukan pengaduan, karena hal tersebut adalah hak masyarakat. Lalu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

    Pengaduan secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan. Sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui Media Pengaduan, misalnya website, aplikasi pengaduan, dan lain-lain. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 29 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai HAM

    Pada dasarnya, lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Aspek fundamental tersebut diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

    Adapun yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah:[2]

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

    Kemudian, pada prinsipnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (“HAM”) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU PPLH.

    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Dari berbagai ketentuan di atas, menurut hemat kami, lingkungan hidup melibatkan segala bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari seluruh elemen masyarakat agar setiap manusia dapat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Adapun upaya yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 22 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PPLH:

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup? Berikut ulasannya.

    Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.[3] Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.[4]

    Ketentuan di atas secara jelas menerangkan bahwa segala tindakan yang menimbulkan ketidaksesuaian pada Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, tergolong pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

    Komitmen Pemerintah

    Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU PPLH mengamanahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta wajib memublikasikannya kepada masyarakat.

    Menurut hemat kami, hal tersebut telah memberikan transparansi serta akuntabilitas informasi yang menggunakan teknologi agar terjaminnya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi pemerintah.

    Selain itu, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah pusat bertugas dan berwenang untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 22 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 63 ayat (1) huruf r dan aa UU PPLH.

    Hak Masyarakat

    Jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, apakah masyarakat bisa melakukan pengaduan? Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya UU PPLH telah mengklasifikasikan hak yang dimiliki masyarakat perihal lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dapat diuraikan sebagai berikut:

    Pasal 65 ayat (3)

    Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

                Pasal 65 ayat (4)

    Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                Pasal 65 ayat (5)

    Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

    Ketentuan di atas dapat kami simpulkan bahwa masyarakat memiliki perlindungan hukum untuk mengajukan segala bentuk keberatan, pengaduan, dan/atau usul yang hendak disampaikan atas dampak keberlangsungan lingkungan hidup baik sebelum maupun pasca pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tersebut.

    Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 70 ayat (2) UU PPLH yang mengatur peran masyarakat dapat berupa:

    1. pengawasan sosial;
    2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
    3. penyampaian informasi dan/atau laporan.

    Kemudian, peran masyarakat tersebut dilakukan untuk:[5]

    1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
    3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
    4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
    5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Masyarakat Dapat Melaporkan Jika Terjadi Kerusakan Hutan

    Berkaitan dengan hutan, menurut Pasal 71 ayat (1) UU Kehutanan terdapat hak masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan sebagai berikut:

    Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) UU 18/2013, masyarakat sebagai pelapor ataupun informan dapat memperoleh perlindungan hukum, yaitu:

    Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.

    Tata Cara Pengaduan

    Mengenai tata cara pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan kerusakan hutan, telah diatur dalam Permen LHK 22/2017. Dalam Pasal 1 angka 1 Permen LHK 22/2017, pengaduan memiliki arti sebagai penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

    Adapun objek pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:[6]

    1. perencanaan;
    2. pelaksanaan; dan/atau
    3. pasca pelaksanaan;

    usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.

    Lebih lanjut, objek pengaduan terdiri atas:[7]

    1. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
    2. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    3. perusakan hutan;
    4. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. pembalakan liar;
    6. pembakaran hutan dan lahan;
    7. perambahan kawasan hutan;
    8. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
    9. konflik tenurial kawasan hutan;
    10. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
    11. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Pengaduan yang dimaksud dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab, yaitu instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kehutanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.[8]

    Pengaduan secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan,[9] dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan terdekat. Sebagai contoh, sebagaimana diakses dari laman Kementerian LHK, jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda dapat mendatangi Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi di Jakarta Pusat.

    Sementara itu, pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui Media Pengaduan berupa:[10]

    1. telepon;
    2. faksimili;
    3. surat;
    4. surat elektronik;
    5. website;
    6. media sosial;
    7. pesan singkat;
    8. aplikasi pengaduan; atau
    9. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.

    Apabila Anda hendak melakukan pengaduan secara tidak langsung melalui aplikasi pengaduan, maka Channel Pengaduan Kementerian LHK dapat menjadi salah satu alternatif Anda.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyampaikan Pengaduan

    Penting untuk diketahui bahwa pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan, paling sedikit memuat informasi:[11]

    1. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
    2. lokasi kejadian;
    3. dugaan sumber atau penyebab;
    4. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
    5. penyelesaian yang diinginkan; dan
    6. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.

    Format formulir pengaduan dapat Anda lihat di Lampiran I Permen LHK 22/2017.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

    Referensi:

    1. Rahayu Effendi (et.al). Pemahaman Tentang Lingkungan Berkelanjutan. MODUL, Vol. 18, No. 2, 2018;
    2. Sistem Informasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, diakses pada Selasa, 28 November 2023, pukul 01.21 WIB;
    3. Channel Pengaduan Kementerian LHK, diakses pada Selasa, 28 November 2023, pukul 01.25 WIB.

    [1] Rahayu Effendi (et.al). Pemahaman Tentang Lingkungan Berkelanjutan. MODUL, Vol. 18, No. 2, 2018, hal. 75.

    [2] Pasal 22 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

    [3] Pasal 22 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 14 UU PPLH.

    [4] Pasal 22 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 16 UU PPLH.

    [5] Pasal 70 ayat (3) UU PPLH.

    [6] Pasal 5 ayat (1) Permen LHK 22/2017.

    [7] Pasal 5 ayat (2) Permen LHK 22/2017.

    [8] Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 10 Permen LHK 22/2017.

    [9] Pasal 10 ayat (2) Permen LHK 22/2017.

    [10] Pasal 10 ayat (3) dan (4) Permen LHK 22/2017.

    [11] Pasal 10 ayat (5) Permen LHK 22/2017

    Tags

    hutan
    pencemaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!